• Opini
  • Kedaulatan Negara dalam Jebakan Struktur Global

Kedaulatan Negara dalam Jebakan Struktur Global

Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat membentuk relasi asimetris. Relasi dagang yang semula bersifat ekonomis perlahan berubah menjadi relasi struktural.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Kondisi perekonomian terus mengalami pasang surut. (ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

8 Maret 2026


BandungBergerak.id – Narasi kedaulatan menguat sejak awal pemerintahan Prabowo Subianto. Retorika berdikari, mandiri, dan anti-intervensi asing menjadi diksi utama dalam pidato-pidato kenegaraan. Nasionalisme tampil percaya diri, tegas, bahkan heroik. Publik disuguhi citra negara yang kuat, berdiri di atas kaki sendiri, tidak tunduk pada tekanan global, serta berdaulat atas nasibnya. Namun, ketika retorika itu diterjemahkan ke dalam desain kebijakan, arah yang muncul justru bergerak berlawanan. Di titik inilah paradoks kedaulatan bermula: negara tampak berdaulat secara simbolik, tetapi kian terjerat secara struktural.

Kontradiksi itu terlihat jelas dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat 2026 yang ditandatangani di Washington DC bersama Presiden Donald Trump dengan judul bombastis “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Frasa “zaman keemasan” membangun imaji optimisme, kemitraan setara, dan masa depan bersama. Namun di balik bahasa diplomatik tersebut, isi perjanjian justru membentuk relasi yang asimetris. Pasal-pasal perdagangan, energi, pangan, digital, hingga keamanan membatasi ruang kebijakan nasional. Indonesia tetap berdaulat secara hukum internasional, tetapi secara faktual kehilangan fleksibilitas dalam mengatur arah pembangunan domestik. Kedaulatan tidak lagi hadir sebagai kapasitas struktural, melainkan sebagai simbol politik. Negara berdaulat dalam wacana, namun terikat dalam sistem.

Relasi dagang yang semula bersifat ekonomis perlahan berubah menjadi relasi struktural. Kebijakan nasional tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan domestik, tetapi disesuaikan dengan kepentingan sistem global. Dalam kondisi ini, nasionalisme hidup di ruang pidato, bukan di ruang desain kebijakan. Politik kedaulatan menjadi estetika simbolik, bukan arsitektur institusional.

Baca Juga: Sistem Pangan Lokal, Alternatif Melawan Dominasi Sistem Pangan Global
Membongkar Benang Kusut Fast Fashion: Ketimpangan Global, Krisis Ekologis, dan Jalan Menuju Keberlanjutan
Pendanaan Global dalam Transisi Energi Bersih

Perjanjian yang Timpang

Sektor sumber daya mineral memperlihatkan jebakan ini secara paling telanjang. Indonesia adalah pemasok utama nikel, kobalt, dan bauksit dunia. Perjanjian memperluas akses ekspor dan investasi, tetapi tidak disertai perlindungan sosial-ekologis yang kuat. Hak masyarakat adat dan prinsip FPIC tidak menjadi klausul struktural yang mengikat. Perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia hingga 2061 memperkuat model ekstraksi jangka panjang, menjadikan Grasberg simbol pembangunan berbasis pengurasan sumber daya. Hilirisasi berhenti sebagai jargon kebijakan dan transfer teknologi tidak dibangun sebagai kewajiban sistemik. Indonesia tetap berada di posisi pemasok bahan mentah, bukan pengendali rantai nilai.

Ekspansi tambang memperlihatkan dampak sosial yang konkret: polusi lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi warga, dan ketimpangan struktural. Peningkatan ekspor tidak berbanding lurus dengan transformasi industri bernilai tambah tinggi. Rantai nilai global tetap dikendalikan oleh aktor eksternal. Indonesia ditempatkan sebagai periferi ekonomi dunia yakni penyedia bahan baku, bukan produsen nilai. Ketergantungan ini bukan kecelakaan sejarah, melainkan hasil desain kebijakan yang menormalisasi posisi subordinat dalam sistem global.

Di sektor energi, pola yang sama berulang. Perjanjian membuka ruang impor energi fosil dari Amerika Serikat, yang justru bertabrakan dengan target net-zero 2060. Kemandirian energi domestik kehilangan prioritas strategis. Ketergantungan impor dilembagakan dalam perjanjian jangka panjang, sementara transisi energi direduksi menjadi slogan administratif. Energi tidak diposisikan sebagai fondasi kedaulatan nasional, melainkan sebagai komoditas pasar global. Akibatnya, ekonomi karbon diperpanjang, bukan ditransformasikan.

Sektor pangan pun bergerak dalam logika serupa. Akses pasar produk pertanian Amerika diperluas atas nama nondiskriminasi. Gandum, kedelai, jagung, dan beras masuk tanpa perlindungan struktural bagi petani domestik. Produk bersubsidi negara maju membanjiri pasar nasional, sementara kebijakan proteksi domestik dipersempit. Undang-Undang Pangan menegaskan kedaulatan pangan, tetapi struktur perdagangan global justru mengebiri implementasinya. Negara membuka hutan untuk proyek food estate, namun pasar domestik dibuka tanpa perisai kebijakan. Swasembada berubah menjadi ilusi administratif, bukan strategi struktural.

Di sektor digital, jebakan struktural tampil lebih strategis dan berbahaya. Larangan lokalisasi data dan jaminan arus data lintas negara menjadikan data ekonomi nasional diproses di luar negeri. Nilai tambah algoritma, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital tidak tumbuh di dalam negeri. Data sebagai infrastruktur ekonomi baru pun lepas dari kendali negara. Kehilangan kontrol atas data berarti kehilangan kedaulatan digital, yang pada akhirnya berarti kehilangan kedaulatan ekonomi masa depan.

Dimensi geopolitik memperkuat jebakan ini. Klausul keamanan esensial memberi Amerika Serikat hak menilai perjanjian pihak ketiga Indonesia dan membuka ruang penghentian sepihak. Politik bebas aktif tetap tertulis secara normatif, tetapi secara struktural kebijakan luar negeri bergerak dalam bayang-bayang asimetri kekuasaan. Negara tidak lagi membentuk sistem, melainkan menyesuaikan diri pada sistem yang sudah ada.

Paradoks Istilah Antek Asing

Dalam konteks inilah retorika nasionalisme menjadi paradoks. Istilah “antek asing” diproduksi dalam wacana politik untuk membangun musuh eksternal. Publik diarahkan pada ancaman luar. Namun, pada saat yang sama, desain kebijakan justru membuka ketergantungan struktural yang sistemik. Nasionalisme berubah menjadi simbol kosong: membangkitkan emosi kolektif tanpa perubahan arah kebijakan. Ia menjadi alat stabilisasi politik, bukan instrumen transformasi struktural.

Bahasa politik tidak sekadar menyampaikan pesan, tetapi membentuk realitas sosial. Melalui retorika, legitimasi dibangun sekaligus ruang kritik dipersempit, sehingga fungsi korektif demokrasi perlahan melemah. Dalam situasi seperti ini, kebijakan strategis kerap bergerak tanpa kontrol publik yang memadai. Kedaulatan pun direduksi menjadi sekadar slogan, bukan sistem yang benar-benar bekerja. Negara akhirnya tampak kuat dalam pidato, tetapi rapuh dalam struktur.

Dalam jebakan struktur global ini, kedaulatan tidak runtuh secara dramatis, tetapi tergerus secara perlahan. Ia tidak jatuh oleh intervensi langsung, tetapi dilemahkan melalui perjanjian, regulasi, dan desain kebijakan yang tampak teknokratis, tetapi sarat ketimpangan relasi kuasa. Negara tetap merdeka secara formal, tetapi terikat secara sistemik.

Kedaulatan sejati tidak lahir dari pidato politik, melainkan dari institusi yang kuat, kebijakan reflektif, dan keberanian koreksi struktural. Ia tumbuh dari keberpihakan nyata pada kepentingan publik, bukan dari simbolisme nasionalisme. Selama desain pembangunan justru membangun ketergantungan, kedaulatan hanya menjadi dekorasi retoris. Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Indonesia kekurangan keberanian struktural. Yang dibutuhkan bukan retorika kemandirian, tetapi desain pembangunan yang benar-benar membebaskan negara dari jebakan struktur global yaitu kedaulatan yang nyata, bukan sekadar narasi.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//