MAHASISWA BERSUARA: Menilik Tengkes dalam Sempadan Kemiskinan
Membiarkan stunting subur di tengah kelimpahan alam adalah malpraktik kebijakan.

Ridwan
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bogor. Instagram @ridwan_veritas
23 April 2026
BandungBergerak – Di tengah diskursus besar Generasi Emas, selayang pandang tentang raga tangguh dan jiwa sehat seyogianya bukan semata utopia. Namun, tengkes atau stunting masih menjadi anomali yang meluruhkan daya saing anak Indonesia di masa depan.
Data BKPK Kemenkes (2025) mengonfirmasi laporan SSGI 2024; prevalensi stunting nasional melandai di angka 19,8 persen–dengan penurunan 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa strategi krusial terletak pada intervensi hulu, yakni masa pra-kelahiran. Fokus pada 11 intervensi spesifik di sektor kesehatan, khususnya bagi remaja putri dan ibu hamil, menjadi prioritas absolut. Menurutnya, tengkes bukan sekadar persoalan pasca-lahir; ia adalah ancaman yang sudah mulai mengintai sejak dalam kandungan.
Capaian ini menyuguhkan optimisme; untuk pertama kalinya, Indonesia berhasil menembus ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan menekan angka tengkes di bawah 20 persen. Namun, statistik ini hadir bersama kemasygulan: Jawa Barat masih memikul beban kolosal; 638.000 balita yang membuhulkan mendung, penghalang cahaya masa depan mereka.
Para ahli mencelikkan bahwa stunting bukanlah persoalan nisbi. WHO memaparkan kondisi ini bertalian dengan gizi kronis, sanitasi buruk, kekurangpahaman nutrisi, dan terbatasnya akses kesehatan. Sebab itu, tengkes adalah ijmal persoalan pangan, lingkungan, dan kesejahteraan keluarga.
Pertanyaannya: sejauh mana keluarga prasejahtera sanggup menggapai standar tersebut? Bagi mereka, tengkes bukan sekadar buah dari pengabaian (ignorance), bukan pula produk kelirumologi dalam pengasuhan. Melainkan ketidakstabilan finansial. Data Susenas mengisyaratkan lebih dari 60 persen ongkos keluarga miskin didayagunakan untuk kebutuhan mutlak, akibatnya ruang nutrisi terbatas. Keluarga miskin sulit mencukupi asupan laik, hingga nutrien janin pun terhambat.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Tanah yang Meredakan Rasa Lapar dan Negara yang Tak Pernah Mau Belajar
MAHASISWA BERSUARA: Melihat Peran Driver Ojol yang menjadi Tulang Punggung Peradaban Jatinangor
MAHASISWA BERSUARA: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Kasus Andrie Yunus, dan Marhaenisme
Persoalan Program Pangan
Lembaga yang bergerak pada sektor Kesehatan (CISDI) menuturkan–sebagaimana diberitakan BandungBergerak–bahwa program pangan kerap terantuk realitas geografis dan biaya distribusi melambung. Akibatnya, sumber protein hewani hanya mampu dijangkau kelompok ekonomi kelas atas. Keluarga prasejahtera terkancah dalam memilah antara sumber protein atau kebutuhan pokok. Di sini, stunting bukan kealpaan, melainkan bentuk improvisasi bertahan hidup dalam keadaan memaksa.
Sebagian kalangan meninjau stunting bertalian dengan pola asuh. Walakin, faktor kemiskinan itu pula yang menjadi latar belakang kecakapan dalam menerapkannya. UNICEF Indonesia (2023) mengungkap kerentanan finansial kerap melumpuhkan ikhtiar keluarga untuk mencawiskan asupan protein bagi balita secara malar. Pola asuh dapat diedukasi melalui penyuluhan, tetapi kesanggupan mengejawantah makanan bernutrisi bergantung pada daya beli keluarga.
Pada keluarga berpunya, asupan bernutrisi dan layanan kesehatan relatif aksesibel. Sebaliknya, warga prasejahtera dihadapkan pada pilihan keterbatasan. Gambaran ini tak teralienasi dari kemiskinan nasional. BPS mencatat pada Maret 2025 penduduk miskin masih 23,85 juta orang atau sekira 8,47 persen. Stunting, dalam hal ini, menimbulkan segregasi antara kelas ‘patrician’ yang gizinya terproteksi dan ‘plebeian’ yang raganya terabaikan.
Indonesia dikenal sebagai masyarakat majemuk (plural society). Sebagaimana dijelaskan Furnivall dan disitir oleh Parsudi Suparlan, masyarakat majemuk terdiri atas sekumpulan kelompok yang masing-masing memiliki ciri agama, kebudayaan, bahasa, hingga cita-cita dan cara hidupnya sendiri (Antarin Prasanthi Sigit dkk., Hukum dan Masyarakat).
Manifestasi kemajemukan ini mewujud di meja bersantap; pola konsumsi di Jawa Barat tentu tak seragam dengan Jawa Timur, Sumatera, dan Papua. Kendati demikian, para ibu dari Sabang sampai Merauke sudah pasti sepakat dalam satu hal: memberikan yang terbaik bagi balitanya. Sebagaimana disuarakan BandungBergerak, urusan makan anak bukanlah hal sepele–seorang ibu harus berjibaku memastikan asupan yang cukup, bergizi, aman dari alergi, hingga menghadapi kebiasaan makan anak yang tak selalu mudah diatur. Sebab demikian, hanya melalui resiliensi ekonomi, orang tua–khususnya pelbagai ibu di Nusantara–mempunyai kemerdekaan hakiki guna menjamin pertumbuhan anak secara paripurna.
Membiarkan Tengkes Merugikan Negara
Secara konstitusional, Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Mandat tersebut menegaskan tanggung jawab negara atas kesejahteraan sosial, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Membiarkan stunting subur di tengah kelimpahan alam adalah malpraktik kebijakan. Pembiaran itu pula adalah “Kerugian Masa Depan Negara”. Tanpa intervensi harga komoditas pangan dan protein hewani, literasi gizi tak akan mangkus dan sangkil. Negara tidak bisa menitahkan rakyat menginsafi pentingnya gizi, sementara pasar pangan semakin tak ramah bagi kaum fakir.
Tanpa stabilitas ekonomi, mempraktikkan pengetahuan gizi akan sirna di meja bersantap. Artinya, ketersediaan layanan kesehatan belum cukup mujarab selama “hak untuk mampu” membeli protein tetap teralienasi sempadan kemiskinan.
Negara perlu memastikan persalinan gratis bukan sekadar regulasi, melainkan layanan nirmala dari hambatan birokrasi dan biaya bayangan. Jaminan ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan psikososial guna meluruhkan beban kognitif keluarga. Tanpa beban transportasi saat USG dan persalinan, orang tua dapat sepenuhnya berfokus pada nutrisi janin hatta menghentikan siklus stres toksik yang berakibat pada pola pengasuhan.
Alhasil, mengentaskan kemiskinan adalah langkah fundamental dalam menanggulangi tengkes. Bila keluarga telah mencapai taraf sejahtera, kultur sanitasi, literasi gizi, dan kecukupan nutrisi pada tiap daerah akan terenkulturasi secara organik dan diwariskan zaman berzaman. Stunting bukan semata persoalan klinis kurang nutrisi, melainkan gugatan Class Action atas pakta konstitusional dalam memutus sempadan kemiskinan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


