• Berita
  • Ironi Kekayaan Nikel di Desa Torobulu, Warga yang Bertahan Dijerat Hukum

Ironi Kekayaan Nikel di Desa Torobulu, Warga yang Bertahan Dijerat Hukum

Penolakan pertambangan nikel menjerat warga Torobulu Hasilin dan Andi Firmansyah. Penelitian ARC menyoroti pembentukan yosubjek kriminal.

Diskusi yang digelar Agrarian Resource Center (ARC), Bandung, Jumat, 24 April 2026. (Foto: Yoan Aditya/BandungBergerak)

Penulis Yoan Aditya9 Mei 2026


BandungBergerak - Dua warga Desa Torobulu, Hasilin dan Andi Firmansyah, menjadi sorotan setelah dikriminalisasi karena menolak kegiatan pertambangan nikel di desa mereka. Kedua warga itu didakwa berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kasus ini menjadi fokus diskusi yang digelar Agrarian Resource Center (ARC), Bandung, Jumat, 24 April 2026. Diskusi tersebut menampilkan hasil penelitian berjudul “Pembentukan Subjek Kriminal melalui Spekulasi: Mafia Tanah sebagai Agen untuk Perluasan Pertambangan Nikel di Desa Torobulu”. Penelitian ini merupakan kolaborasi ARC, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara, dan Trend Asia sejak 2024, dan dipresentasikan oleh peneliti agraria Sayid Muhammad Syarif dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Diskusi ini menyoroti bagaimana proses kriminalisasi digunakan untuk memuluskan akumulasi modal pertambangan. Hasilin dan Andi Firmansyah dikriminalisasi setelah menolak tambang nikel di Desa Torobulu. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa warga yang membela hak atas tempat tinggalnya justru dipidana menggunakan UU Minerba?

Penelitian ARC menunjukkan bahwa kriminalisasi bukan sekadar kasus individu, melainkan bagian dari mekanisme yang lebih luas untuk menata ulang kepemilikan tanah dan tenaga kerja lokal agar sejalan dengan kepentingan industri pertambangan.

Warga Rentan di Balik Potensi Nikel

Permintaan nikel global terus meningkat, terutama untuk stainless steel dan baterai kendaraan listrik. Indonesia menyuplai sekitar 60 persen produksi nikel dunia, menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai pusat industri smelter dengan kualitas bijih tinggi. 

Menurut Databoks, total sumber daya nikel di provinsi ini mencapai 61,3 juta ton dengan cadangan terukur 20,45 juta ton, tersebar di 16 kabupaten/kota dengan luas lahan pertambangan 198.624,66 hektar. Di atas lahan ini, terdapat 250 perusahaan pertambangan.

Konawe Selatan menyumbang persentase signifikan dari total produksi nikel Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 1.360 hektar di 38 titik bukaan tambang. Kecamatan Laeya menampung 13 titik bukaan tambang seluas 451,08 hektar, termasuk Desa Torobulu. Tercatat, di sana terdapat dua perusahaan tambang yang aktif.

Pertambangan skala besar ini bukan hanya mengubah lanskap fisik, tetapi juga memicu pergeseran sosial-ekonomi. Banyak warga yang sebelumnya bergantung pada pertanian dan perikanan kini harus beradaptasi sebagai pekerja tambang dengan upah terbatas, di tengah risiko sosial dan lingkungan yang tinggi.

Sayid Muhammad Syarif menjelaskan, konflik lahan di Desa Torobulu memiliki sejarah panjang. Sejak 1960-an, transmigrasi lokal memindahkan sebagian orang dari Suku Muna ke wilayah ini. Pada 1968, PT INCO memperoleh konsesi pemerintah Orde Baru untuk mengelola 100.141 hektare.

Antara 1974-1985, nelayan Suku Bajo dari Sulawesi Selatan membuka hutan dan membangun permukiman serta perkebunan. Dari 1990-2003, konsentrasi lahan meningkat akibat transaksi antarwarga, yang kemudian menciptakan kerentanan hukum terkait kepemilikan tanah.

Ia mencatat, pada 2010-2016 konsesi sebuah perusahaan dikembalikan ke Pemerintah Konawe Selatan, lalu IUP diberikan ke dua perusahaan lain dan memperluas konsesi menjadi 1.931 hektare.

Kehadiran kedua perusahaan menghancurkan mata pencaharian berbasis pertanian dan sumber daya laut, memaksa masyarakat menjadi buruh tambang. Perubahan ini juga memunculkan ketidaksetaraan sosial yang signifikan, di mana warga dengan tanah yang tidak jelas status hukumnya lebih mudah dikriminalisasi.

Dalam penelitiannya, Sayid menjelaskan bahwa subjek kriminal didefinisikan sebagai individu atau kelompok yang haknya dikurangi atau dihilangkan saat tanah dikuasai untuk akumulasi modal pertambangan.

Spekulan dan calo tanah bertindak sebagai ‘humas’ perusahaan, membujuk warga menyerahkan tanah dengan iming-iming pekerjaan, dana CSR, bantuan bulanan, dan pendidikan. Mereka menjadi agen lokal yang memuluskan ekspansi perusahaan sambil menekan resistensi warga.

“Para ‘humas’ ini memberikan iming-iming pekerjaan dan bantuan bulanan melalui skema Corporate Social Responsibility-Community Development (CSR-Comdev) serta pembiayaan pendidikan agar para warga mau melepaskan tanahnya dan bertransformasi menjadi buruh atau pekerja upahan di perusahaan tambang,” tutur Syarif.

Semenjak pemberian konsesi kepada dua perusahaan tersebut, posisi masyarakat rentan dikriminalisasi karena lahan yang dikuasai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Proses kriminalisasi menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendisiplinkan warga agar mencegah pembangkangan yang mengganggu legitimasi perusahaan

Selain itu, program CSR dan Community Development (Comdev) digunakan sebagai alat politik ekonomi. Warga diberikan bantuan pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas sosial, namun di baliknya terdapat strategi mengubah hubungan sosial produksi agar warga menjadi kelas pekerja tambang, bukan pemilik tanah.

Ia menduga, perusahaan menggunakan jejaring mafia tanah untuk memfasilitasi akuisisi lahan secara curang. Iming-iming pekerjaan dan manfaat sosial diberikan untuk mendorong warga menyerahkan tanah, yang kemudian berimplikasi pada pembentukan subjek kriminal. Proses ini menata ulang struktur sosial-ekonomi Desa Torobulu agar potensi konflik dapat ditekan.

Baca Juga: Jawa Barat Berpangku pada Investasi dan Pertambangan, Ada Indikasi Mengorbankan Lingkungan
Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat tidak boleh Menafikan Lingkungan

Paradoks Pengelolaan Lingkungan di Sulawesi Tenggara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara sudah lama menyoroti paradoks dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah ini. Meskipun Sulawesi Tenggara memiliki cadangan nikel terbesar di Indonesia dan menjadi sumber energi dunia, pengelolaan sumber daya alam (SDA) masih lemah, ditandai oleh kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.

“Kurangnya pengawasan merupakan pemicu utama kerusakan lingkungan,” demikian siaran pers Walhi Sulawesi Tenggara

Walhi menduga, keterlibatan oknum aparat dalam kolusi dengan korporasi semakin memperparah situasi ini. Walhi menekankan perlunya pemimpin yang tidak hanya berkomitmen secara retoris dalam visi-misi, tetapi mampu mengambil tindakan nyata untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//