Catatan Kritis LBH Bandung: Hak Sipil dan Politik Tergerus
Dari operasi siber hingga pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan, masyarakat dihantui kebijakan yang represif.
Penulis Yoan Aditya9 Mei 2026
BandungBergerak - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai masyarakat Jawa Barat mengalami penyempitan kebebasan sipil dan politik sepanjang tahun 2025. Penilaian itu disampaikan dalam acara “Catatan Kritis 1 Tahun LBH Bandung terhadap Isu Kebebasan Sipil dan Politik di Jawa Barat”, Selasa, 28 April 2026 di Delapan Padi Cafe, Bandung.
Fariz Hamka dari Divisi Advokasi dan Pembelaan Hukum LBH Bandung mengungkap, penyempitan kebebasan sipil terjadi di berbagai ranah, mulai dari politik hingga beragama. Contohnya pada 2025 di Bandung terjadi penolakan ibadah umat Katolik di Jalan Ski Air, Kecamatan Arcamanik, pada Maret 2025. Ia menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap minoritas beragama untuk melaksanakan ibadah.
“Kenapa dalam hal beribadah mereka tidak boleh gitu kan padahal kan secara undang-undangnya itu udah ada juga kan undang-undang dasar 1945 pasal 29 terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” paparnya.
Berikut ini catatan LBH Bandung terkait pelanggaran kebebasan sipil dan politik di Bandung selama 2025:
17 Februari: Kelompok Teater Payung Hitam dicekal Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung saat akan menampilkan lakon Wawancara dengan Mulyono.
6 Mei: Seorang mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Amnesty International menilai ini sebagai erosi kebebasan politik terhadap warga sipil.
25 Agustus-September: Operasi siber pascademonstrasi Agustus menimbulkan penangkapan tujuh warga Bandung melalui UU ITE, mengancam ruang privasi masyarakat.
Baca Juga: Unggahan Kritis Berujung Penjara, Tujuh Anggota Kelompok Cemara Divonis Bersalah
Kematian Affan Kurniawan dan Gejala Amnesia Negara
Selain itu, catatan kritis LBH Bandung menyoroti tiga kasus yang dianggap mencerminkan pelemahan supremasi sipil dan penegakan hukum. Pertama, pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 yang memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ranah sipil, sehingga muncul kekhawatiran kembalinya doktrin “Dwi-fungsi ABRI” pascareformasi, di mana tentara terlibat dalam politik dan bisnis.
Kedua, rencana kenaikan tunjangan beras dan rumah bagi anggota DPR yang memicu protes publik karena digulirkan saat kondisi ekonomi masyarakat masih sulit. Protes ini memicu demonstrasi Agustus secara nasional. Ketiga, pembubaran paksa Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya dan Cianjur berdasarkan SKB 3 Menteri.
Catatan LBH Bandung sejalan dengan data Setara Institute yang menunjukkan skor terendah pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat dari 11 indikator hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya.
Dalam sesi dialog, Faiz, yang pernah menjadi tahanan politik, menilai ada upaya sistematis negara untuk membungkam masyarakat kritis. Menurutnya, instrumen hukum dan pasal karet memungkinkan penangkapan warga yang berbeda pendapat dengan pemerintah, menimbulkan ketakutan, dan menormalisasi praktik penangkapan sewenang-wenang.
“Kita juga harus belajar juga terhadap apa yang terjadi di tahun sebelumnya, bahkan mungkin di tahun ketika Orde Baru baru berkuasa gitu. Belajar dari sejarah itu sangat-sangat penting untuk bagaimana mengukur kembali, mengkonsolidasikan kembali gerakan-gerakan rakyat di kemudian hari,“ ungkap Faiz.
Acara juga memantik motivasi di kalangan masyarakat, seperti Eva, seorang buruh pabrik. Ia menilai penting menumbuhkan keberanian dan solidaritas bagi sesama, khususnya bagi para buruh di tempat kerja.
“Kita sama-sama menopang teman untuk saling bersuara. Karena kita tuh punya hak loh dalam bersuara dan kita tuh punya hak untuk kritis,” ujar Eva.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


