• Opini
  • Gerakan Reformasi Jilid Dua

Gerakan Reformasi Jilid Dua

Jika pada 1998 perjuangan utama adalah mengakhiri otoritarianisme, tantangan hari ini adalah mencegah demokrasi terjebak dalam dominasi oligarki.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Alarm untuk demokrasi. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

23 Juni 2026


BandungBergerak – Dua puluh delapan tahun setelah gelombang Reformasi 1998 mengguncang Indonesia, satu pertanyaan mendasar layak kembali diajukan. Apakah cita-cita reformasi benar-benar telah tercapai, atau justru berhenti pada pergantian aktor politik tanpa mengubah cara kekuasaan bekerja? Pertanyaan ini mengemuka ketika masyarakat menyaksikan kebijakan yang memicu kontroversi, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, agraria, pendidikan, lingkungan hidup, hingga pemberantasan korupsi. Aspirasi publik disampaikan melalui berbagai saluran, tetapi tidak sedikit warga yang merasa suaranya hanya didengar tanpa benar-benar dipertimbangkan.

Indonesia memang telah mengalami perubahan besar dibandingkan masa Orde Baru. Pemilihan umum berlangsung secara berkala, kebebasan pers berkembang, dan masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan kritik. Namun, demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu. Demokrasi juga menyangkut sejauh mana negara mampu menerjemahkan kehendak rakyat menjadi kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama. Ketika keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh kepentingan elite, demokrasi kehilangan makna substantifnya.

Fenomena tersebut memunculkan diskusi yang semakin sering terdengar di ruang publik: apakah Indonesia memerlukan Reformasi Jilid Dua? Tentu, yang dimaksud bukanlah gerakan untuk mengganti sistem negara atau menumbangkan pemerintahan melalui cara-cara inkonstitusional. Reformasi Jilid Dua lebih tepat dipahami sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi agar kembali sejalan dengan cita-cita awal Reformasi 1998, yaitu membangun pemerintahan yang bersih, partisipatif, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Baca Juga: Bandung Menjelang Reformasi 1998
Rungkad: Novel Tentang Rakyat Kecil dan Reformasi yang Gugur
Reformasi dan Luka yang Tersisa

Partisipasi Semu

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762) memperkenalkan konsep volonté générale atau kehendak umum. Menurut Rousseau, negara seharusnya menjadi representasi kepentingan kolektif warga negara, bukan instrumen untuk melindungi kepentingan segelintir kelompok. Kekuasaan memperoleh legitimasi karena rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada negara dengan harapan negara bekerja demi kemaslahatan bersama. Ketika orientasi itu bergeser, demokrasi hanya menyisakan prosedur, sementara substansinya perlahan menghilang.

Dalam konteks Indonesia, keberhasilan membangun demokrasi prosedural memang tidak dapat diabaikan. Sejak 1998, pergantian pemerintahan berlangsung secara damai melalui pemilu, kebebasan berekspresi semakin terbuka, dan masyarakat sipil berkembang lebih dinamis. Akan tetapi, sejumlah indikator menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Laporan Democracy Index 2024 yang diterbitkan oleh The Economist Intelligence Unit menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy. Penilaian tersebut bukan hanya terkait penyelenggaraan pemilu, tetapi juga kualitas budaya politik, efektivitas pemerintahan, dan tingkat partisipasi warga negara.

Masalahnya adalah semakin lebarnya jarak antara kepentingan publik dan proses pengambilan keputusan. Kondisi ini dikenal sebagai representation gap, yaitu kesenjangan antara wakil dan yang diwakili. Apa yang dianggap sebagai pembangunan oleh pemerintah belum tentu dipersepsikan sama oleh masyarakat yang terdampak langsung. Sebuah proyek investasi dapat dipandang sebagai simbol kemajuan ekonomi dari sudut pandang negara, tetapi di mata petani, nelayan, atau masyarakat adat, proyek yang sama dapat berarti hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, bahkan identitas budaya mereka.

Ilmuwan politik David Easton melalui A Framework for Political Analysis (1965) menjelaskan bahwa sistem politik bekerja melalui mekanisme masukan (input) dan keluaran (output). Aspirasi dan tuntutan masyarakat menjadi input yang diproses oleh institusi negara untuk menghasilkan kebijakan publik. Dalam sistem demokrasi yang sehat, terdapat hubungan yang kuat antara keduanya. Namun, persoalan muncul ketika partisipasi publik hanya bersifat formalitas administratif. Konsultasi publik dilakukan, rapat dengar pendapat diselenggarakan, tetapi keputusan substantif sesungguhnya telah ditentukan sebelumnya. Akibatnya, yang lahir bukan partisipasi yang autentik, melainkan sekadar partisipasi semu.

Situasi ini membuat sebagian masyarakat merasa bahwa demokrasi hanya hadir saat musim pemilu. Lima tahun sekali rakyat menjadi pusat perhatian, tetapi setelah itu ruang dialog semakin menyempit. Wakil rakyat yang semestinya menjadi jembatan aspirasi kerap dipersepsikan lebih dekat dengan kepentingan partai dan kelompok pendukungnya dibandingkan dengan konstituen yang memilih mereka. Ketika kondisi seperti ini berlangsung terus-menerus, wajar jika muncul pertanyaan tentang perlunya pembaruan demokrasi melalui sebuah gerakan reformasi baru.

Fenomena demokrasi yang kehilangan daya representasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian para ilmuwan politik. Thomas Carothers, melalui artikelnya The End of the Transition Paradigm (2002), memperkenalkan konsep hybrid regime atau rezim hibrida. Dalam model ini, institusi demokrasi tetap dipertahankan secara formal, tetapi praktik politik sehari-hari lebih banyak dikuasai oleh logika oligarki, patronase, dan kekuatan modal. Pemilu tetap berjalan, parlemen tetap bekerja, dan kebebasan berbicara tetap ada. Namun, akses terhadap proses pembuatan kebijakan lebih mudah dimiliki oleh mereka yang mempunyai sumber daya ekonomi dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Pandangan tersebut sesungguhnya menggemakan teori klasik Gaetano Mosca dalam The Ruling Class (1896). Mosca berpendapat bahwa dalam setiap masyarakat akan selalu ada kelompok minoritas yang terorganisasi dan menguasai mayoritas yang tidak terorganisasi. Keberadaan elite bukanlah persoalan utama, sebab setiap sistem sosial membutuhkannya. Yang menjadi masalah adalah ketika mekanisme kontrol publik melemah dan sirkulasi elite tidak lagi berlangsung secara sehat. Dalam situasi demikian, demokrasi berubah menjadi arena yang eksklusif dan sulit ditembus oleh warga biasa.

Gejala tersebut dapat dilihat dari menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap berbagai institusi politik. Berbagai survei nasional dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten menunjukkan bahwa partai politik termasuk lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan relatif rendah dibandingkan institusi lain. Banyak warga memandang partai lebih berfungsi sebagai kendaraan elektoral dan alat distribusi kekuasaan daripada wadah pendidikan politik dan penyalur aspirasi masyarakat. Hubungan antara wakil dan rakyat pun sering kali terputus begitu proses pemilu selesai.

Krisis Kepercayaan

Menurunnya kepercayaan publik memiliki dampak yang jauh lebih serius daripada sekadar rendahnya kepuasan terhadap pemerintah. Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (1995) menegaskan bahwa kepercayaan sosial merupakan modal dasar bagi pembangunan bangsa. Negara yang memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi cenderung lebih mampu membangun kerja sama ekonomi, stabilitas politik, dan solidaritas sosial. Sebaliknya, ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap institusi, ruang publik dipenuhi kecurigaan, polarisasi, dan sikap apatis.

Krisis kepercayaan juga memiliki konsekuensi ekonomi. Penelitian Daron Acemoglu, Suresh Naidu, Pascual Restrepo, dan James A. Robinson dalam artikel Democracy Does Cause Growth yang terbit di Journal of Political Economy (2019) menunjukkan bahwa demokrasi yang sehat berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Demokrasi yang akuntabel menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, memperluas investasi di bidang pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi praktik rente yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Sebaliknya, ketika demokrasi dikooptasi oleh oligarki, hasil pembangunan cenderung terkonsentrasi pada lingkaran yang sempit sehingga ketimpangan sosial semakin melebar.

Dalam konteks ini, tuntutan terhadap Reformasi Jilid Dua tidak lahir dari keinginan untuk menolak demokrasi, tetapi justru untuk menyelamatkan demokrasi dari kecenderungan oligarkis. Reformasi baru diperlukan ketika mekanisme yang ada tidak lagi cukup mampu mengoreksi penyimpangan dan menjaga agar kekuasaan tetap berada di bawah kontrol rakyat.

Jika Reformasi 1998 berhasil membuka pintu demokrasi, Reformasi Jilid Dua diarahkan untuk memperdalam kualitas demokrasi itu sendiri. Agenda utamanya bukan mengganti konstitusi atau membangun sistem baru, melainkan memastikan bahwa seluruh institusi demokrasi bekerja sesuai tujuan awalnya. Yang dibutuhkan adalah penguatan akuntabilitas, perluasan partisipasi publik, dan peneguhan supremasi hukum yang bebas dari intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.

Filsuf Jürgen Habermas menawarkan gagasan tentang demokrasi deliberatif, yaitu demokrasi yang memperoleh legitimasi melalui dialog yang bebas, setara, dan rasional di ruang publik. Dalam pandangan ini, negara tidak cukup hanya membuka ruang untuk mendengar aspirasi, tetapi juga wajib menciptakan mekanisme agar warga benar-benar dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. Buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga generasi muda harus diposisikan sebagai subjek politik yang aktif, bukan sekadar objek sosialisasi kebijakan.

Agenda penting lainnya adalah revitalisasi fungsi partai politik. Partai tidak boleh berhenti menjadi mesin pemenangan pemilu atau alat distribusi jabatan. Ia harus kembali menjadi sekolah demokrasi yang membangun kader berkualitas dan menyerap aspirasi masyarakat secara berkelanjutan. Pendidikan politik, transparansi rekrutmen, dan keterbukaan dalam penyusunan kebijakan partai merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa pembaruan internal, partai akan semakin terasing dari basis sosialnya dan hanya hidup pada momentum elektoral.

Selain itu, masyarakat sipil juga perlu memperkuat kapasitas kontrol terhadap negara. Media massa, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap kritis dan independen. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh pemerintah semata, tetapi oleh interaksi yang seimbang antara negara dan masyarakat. Semakin kuat kontrol publik, semakin kecil peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Reformasi 1998 bukanlah sebuah titik akhir, melainkan sebuah proses panjang yang terus menuntut pembaruan. Setiap generasi memiliki tantangannya sendiri, dan setiap zaman memerlukan bentuk reformasinya sendiri. Jika pada 1998 perjuangan utama adalah mengakhiri otoritarianisme, tantangan hari ini adalah mencegah demokrasi terjebak dalam dominasi oligarki dan kehilangan daya representasinya.

Pertanyaan "Perlukah Gerakan Reformasi Jilid Dua?" tidak perlu dijawab dengan ketakutan atau romantisisme sejarah. Jawabannya bergantung pada bagaimana bangsa ini memaknai reformasi itu sendiri. Jika reformasi dipahami sebagai gerakan moral dan politik untuk mengembalikan negara kepada kepentingan rakyat, memperkuat partisipasi publik, dan memastikan kekuasaan selalu dapat diawasi, gerakan itu bukan hanya perlu, tetapi juga mendesak.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//