• Kolom
  • SUDUT LAIN BANDUNG: Ruang Hidup Bandung dan Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945

SUDUT LAIN BANDUNG: Ruang Hidup Bandung dan Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945

Konstitusi tidak mewariskan negara sebagai tuan tanah. Ia mewariskan tanggung jawab agar setiap jengkal bumi tetap menjadi ruang hidup yang adil bagi seluruh rakyat.

Abah Omtris

Musisi balada Bandung

Cat dinding yang mengelupas, papan toko yang kusam, dan bangunan tua yang mulai rapuh menjadi potret perubahan wajah Cicadas yang terus dimakan usia, Senin, 22 Juni 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

11 Juli 2026


BandungBergerak – Bandung adalah kota yang penuh paradoks. Di satu sisi, setiap tahun ia merayakan semangat Konferensi Asia Afrika dengan Festival Asia-Afrika yang mewariskan cita-cita tentang kemerdekaan, keadilan, dan martabat bangsa-bangsa. Di berbagai sudut kota, solidaritas untuk Gaza juga kerap menggema sebagai bentuk keberpihakan pada hak sebuah bangsa atas tanah airnya sendiri.

Namun, pada saat yang sama, Bandung juga berkali-kali menjadi saksi konflik ruang hidup di halaman rumahnya sendiri. Dago Elos, Sukahaji, dan jejak-jejak konflik agraria lain yang terus muncul di berbagai sudut kota memperlihatkan bahwa persoalan tanah bukan sekadar soal sertifikat atau batas kepemilikan, melainkan menyangkut keadilan, hak hidup, dan relasi antara negara, warga, serta kekuatan ekonomi.

Di tengah berbagai peristiwa itu, saya membaca sebuah tulisan di media sosial yang menceritakan kegelisahan seorang pelajar ketika mempelajari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kisah itu mengingatkan bahwa di balik setiap konflik agraria, sesungguhnya tersimpan satu pertanyaan mendasar yang sering luput kita renungkan: apakah negara adalah pemilik tanah, ataukah hanya diberi kewenangan untuk menguasai dan mengelolanya demi sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Baca Juga: SUDUT LAIN BANDUNG: Mengembalikan Bandung kepada Warga
SUDUT LAIN BANDUNG: Ketika Bahaya Asbes Belum Menjadi Kesadaran Publik
SUDUT LAIN BANDUNG: Pariwisata adalah Akibat, Bukan Tujuan Kebudayaan

Praktik Hukum Agraria Indonesia

Pertanyaan tersebut tampak sederhana. Namun, justru di sanalah letak salah satu perdebatan paling penting dalam hukum agraria Indonesia. Perbedaan antara kata memiliki dan menguasai mungkin hanya terdiri atas beberapa huruf, tetapi dalam praktik penyelenggaraan negara, perbedaan itu dapat menentukan bagaimana sebuah kota dibangun, bagaimana ruang hidup dipertahankan, dan bagaimana hak-hak warga diperlakukan.

Sesungguhnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menggunakan pilihan kata yang sangat penting. Bunyinya:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Konstitusi tidak mengatakan bahwa bumi dan air dimiliki oleh negara. Ia menggunakan kata dikuasai. Perbedaan satu kata ini bukan persoalan semantik, melainkan mencerminkan pilihan filosofi bernegara.

Melalui Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, negara memperoleh Hak Menguasai Negara (HMN). Hak ini memberikan kewenangan untuk mengatur, mengelola, merencanakan, serta mengawasi pemanfaatan tanah demi kepentingan umum. Negara diposisikan sebagai pengurus, bukan sebagai pemilik privat seluruh tanah di Indonesia.

Para pendiri republik memahami negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Karena itu negara tidak dimaksudkan menjadi tuan tanah terbesar, melainkan penyelenggara yang memastikan sumber-sumber agraria dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sayangnya, dalam praktik, makna tersebut sering kali mengalami penyempitan. Tidak sedikit kebijakan yang memunculkan kesan bahwa negara bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah. Padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" harus dipahami sebagai kewenangan membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi, bukan sebagai hak kepemilikan.

Kesalahpahaman inilah yang patut terus dikritisi. Sebab ketika negara dipersepsikan sebagai pemilik tanah, maka ruang hidup masyarakat lebih mudah dipandang sekadar sebagai objek yang dapat dialihkan demi proyek pembangunan atau investasi. Pada titik inilah konflik agraria berulang, masyarakat adat kehilangan wilayahnya, kampung-kampung kota terancam, dan warga dipaksa membuktikan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Di Kota Bandung, persoalan ini menemukan wajahnya sendiri. Perubahan fungsi ruang berlangsung semakin cepat. Kampung-kampung yang dahulu menjadi ruang hidup perlahan berubah menjadi kawasan komersial, pusat gaya hidup, atau hunian bernilai tinggi. Harga tanah melonjak, biaya hidup meningkat, sementara sebagian warga lama semakin sulit mempertahankan tempat tinggalnya.

Gentrifikasi dan Pembangunan Kota

Fenomena ini sering disebut sebagai gentrifikasi. Ia tidak selalu berlangsung melalui penggusuran yang kasatmata. Ada kalanya perpindahan warga terjadi secara perlahan karena tekanan ekonomi, perubahan tata ruang, atau naiknya nilai tanah yang tidak lagi mampu mereka ikuti. Kota berubah, tetapi tidak semua orang memperoleh ruang yang sama di dalam perubahan itu.

Di sinilah Pasal 33 ayat (3) kembali menjadi relevan. Amanat konstitusi bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur tanah, melainkan memastikan bahwa pengaturan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Jika pembangunan kota justru mempersempit ruang hidup warganya sendiri, maka pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya apakah pembangunan itu sah secara administratif, melainkan apakah ia tetap setia pada semangat konstitusi.

Bandung bukan sekadar kumpulan bangunan, jalan raya, dan investasi. Ia adalah ruang hidup yang dibangun oleh ingatan kolektif, relasi sosial, kebudayaan, dan sejarah warganya. Ketika ruang hidup itu semakin sulit diakses oleh mereka yang telah lama menjaganya, kita patut bertanya kembali: untuk siapa kota ini dibangun?

Barangkali pertanyaan siswa tadi tidak hanya layak dijawab di ruang kelas. Pertanyaan itu seharusnya terus bergema di ruang-ruang penyusunan kebijakan, di meja para perencana kota, dan dalam setiap keputusan yang menentukan masa depan ruang hidup warga.

Sebab konstitusi tidak pernah memberi mandat kepada negara untuk menjadi pemilik tanah. Konstitusi justru mengamanatkan agar negara menjadi pengelola yang adil, memastikan setiap jengkal bumi dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanat itu terasa semakin mendesak untuk dibaca kembali ketika kota-kota kita terus berubah, sementara ruang hidup masyarakat semakin menyempit.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//