MAHASISWA BERSUARA: Mewaspadai Kejahatan Tersembunyi dalam Relasi Personal
Selama kekerasan dalam relasi personal masih dianggap sebagai urusan privat, selama itu pula kejahatan tersembunyi akan terus menemukan ruang untuk bertahan.

Ridwan
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bogor. Instagram @ridwan_veritas
13 Juli 2026
BandungBergerak – Penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap YTR (29 tahun) di kamar kos daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menyisakan duka mendalam sekaligus menghentak kesadaran publik. Pasalnya, Taufik Hidayat (30 tahun) yang diduga menyebabkan korban mengalami cedera fisik berat hingga kehilangan penglihatan, sempat buron sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena dugaan kekerasan yang berlangsung selama tiga tahun, melainkan juga karena perbuatan tersebut nyaris luput dari pengawasan sosial.
Tragedi ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi dating yang kemudian berlanjut pada pertemuan konser musik di Jalan Raya Cipadung, Panyileukan. Bahkan, TH sempat bersambang ke rumah korban untuk diperkenalkan kepada pihak keluarga sebelum akhirnya korban menghilang dan putus komunikasi secara total. Dari titik lenyapnya korban itulah muncul sebuah pertanyaan kriminologis: bagaimana mungkin kekerasan sebengis itu dapat berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi?
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Teror Pocong dan Logika Ketakutan Kekuasaan
MAHASISWA BERSUARA: Sekolah Rakyat, Mimpi Indah di Balik Jerat Asumsi
MAHASISWA BERSUARA: Pengusiran Massal Kelas Menengah dari Panggung Kesejahteraan
The Hidden Crimes
Dalam literatur kriminologi, kejahatan yang tidak dilaporkan atau tidak terungkap di hadapan penegak hukum disebut the hidden crimes (kejahatan yang tersembunyi). Fenomena kriminalitas tersebut dengan sendirinya membentuk dark number (angka gelap), yakni perbuatan pidana yang belum atau tidak pernah tercatat dalam statistik kriminal. Contohnya ialah kasus KDRT yang didominasi oleh korban perempuan dan tidak pernah dilaporkan sebab ketergantungan ekonomi kepada pasangan, keinginan menjaga nama baik keluarga, ataupun doktrin tertentu yang menempatkan kepatuhan istri sebagai kewajiban mutlak sehingga korban bertahan dalam relasi yang penuh kekerasan (Dermawan dan Wardhani, 2023).
Merujuk pandangan Thorsten Sellin serta kajian Mohammad Kemal Dermawan dan Mira Oktaviani Whisnu Wardhani (2023), terdapat sejumlah faktor yang memungkinkan munculnya the hidden crimes. Salah satunya berakar pada sifat kejahatan yang berlangsung secara privat (secret deviance). Perbuatan yang sifatnya pribadi tersebut dirahasiakan oleh pelaku agar sukar diketahui orang lain. Di sisi lain, pihak yang dirugikan sering kali enggan kasusnya diketahui publik ataupun pihak berwajib. Selain itu, muncul rasa tidak senang melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat karena keengganan menjadi saksi, bahkan kekhawatiran akan dicurigai turut terlibat dalam perbuatan tersebut. Keengganan tersebut semakin diperkuat oleh faktor psikologis, seperti takut akan ancaman balas dendam pelaku, hingga adanya relasi khusus seperti status kekasih atau kekerabatan.
Dalam kerangka pemikiran Sellin, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dapat dipandang sebagai the hidden crimes. Pelaku diduga berupaya menyembunyikan perbuatannya dengan memanfaatkan ruang-ruang privat yang membuat perbuatannya sulit diketahui orang lain. Selama proses tersebut, relasi personal justru menjadi sarana untuk mengisolasi korban dari lingkungan sekitarnya. Dalam situasi demikian, apabila dugaan penganiayaan tersebut benar berlangsung secara berulang selama masa penyekapan, pola itu menunjukkan bahwa kekerasan tidak terjadi secara spontan, melainkan berkembang secara bertahap dalam situasi tertutup dari pengawasan sosial. Sebab itu, persoalannya menjadi mendesak bukan semata-mata menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, melainkan juga mengenali tanda-tanda awalnya agar perbuatan serupa dapat dicegah sejak dini.
Dalam konteks pencegahan, sebagaimana diberitakan BandungBergerak, Dosen Psikologi Gender dan Kajian Sosial Anak sekaligus Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SPPK) UPI, Hani Yulindrasari, mengingatkan bahwa kasus YTR menunjukkan pentingnya mengenali tanda-tanda awal kekerasan dalam relasi personal. Tidak sedikit perilaku yang kerap dimaknai sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang, padahal sesungguhnya merupakan pola pengendalian yang dapat berkembang menjadi kekerasan. Larangan bepergian sendiri oleh pasangan, tuntutan untuk selalu memberi kabar, permintaan akses terhadap gawai atau media sosial, pembatasan hubungan dengan keluarga dan teman, sikap posesif yang berlebihan, manipulasi psikologis, hingga tekanan finansial maupun seksual bukanlah bentuk komitmen, melainkan sinyal bahaya yang patut diwaspadai sejak dini.
Membangun Kepekaan Sosial
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dari rincian kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sekitar 89,76 persen justru berakar di ranah personal. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa relasi privat masih merupakan ruang yang sangat rentan bagi berkembangnya the hidden crimes apabila tanda-tanda awal kekerasan tidak segera dikenali ataupun dilaporkan.
Oleh sebab itu, pertanyaan bernuansa menyalahkan korban yang dilontarkan publik seperti "Mengapa korban tidak melapor?" atau "Mengapa korban tidak melarikan diri?" menjadi sepenuhnya kurang tepat dan tidak adil. Korban tidak bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Persoalannya kini bukan semata-mata apakah suatu kejahatan pada akhirnya akan terungkap, melainkan berapa lama korban harus menanggung penderitaan sebelum kejahatan tersebut akhirnya terbongkar. Semakin lama kejahatan tersembunyi dibiarkan, semakin besar pula harga kemanusiaan yang harus dipertaruhkan.
Membangun kepekaan sosial, tidak mengabaikan tanda-tanda awal kekerasan, serta memperkuat sistem pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Selama kekerasan dalam relasi personal masih dianggap sebagai urusan privat yang tidak layak dicampuri, selama itu pula the hidden crimes akan terus menemukan ruang untuk bertahan. Pencegahannya bukan hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada keberanian masyarakat untuk mengenali, peduli, dan bertindak sebelum terlambat.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


