• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Di Balik Jeruji Kebun Binatang, Tentang Mereka yang Tak Dapat Bersuara

MAHASISWA BERSUARA: Di Balik Jeruji Kebun Binatang, Tentang Mereka yang Tak Dapat Bersuara

Penyimpangan yang terjadi dalam lembaga konservasi berpotensi membawa konsekuensi pada kehidupan satwa yang sepenuhnya bergantung pada amanah pengelolanya.

Tobias Raditya Kristupa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Anak-anak melihat satwa binturong di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, 5 Februari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

12 Agustus 2026


BandungBergerak – Pembangunan kebun binatang bukan semata tempat rekreasi, melainkan ruang konservasi, edukasi, penelitian, dan perlindungan satwa. Ketika satwa ditempatkan di dalam kebun binatang, sebagian naluri alaminya untuk bertahan hidup perlahan bergantung pada manusia. Sejak saat itu, kebutuhan akan pakan, perawatan, hingga kesehatan sepenuhnya berada di tangan pengelola. Selama amanah tersebut dijalankan dengan baik, keberadaan kebun binatang dapat menjadi bentuk perlindungan sekaligus upaya pelestarian satwa.

Mengelola kebun binatang berarti mengemban amanah yang besar daripada sekedar organisasi atau aset. Amanah besar itu mencakup tanggung jawab terhadap satwa yang tidak mampu menyuarakan penderitaannya. Seharusnya, loyalitas atau batas fokus tersebut dimaksimalkan terhadap tujuan konservasi, kesejahteraan satwa, dan kepentingan publik. Ketika loyalitas tersebut bergeser hanya demi tujuan pribadi atau sekelompok orang, yang dipertaruhkan di sana bukan lagi hanya tata kelola, tetapi juga kebutuhan hidup para satwa yang ada di dalam sana.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Juli 2026 menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan tidak sesuai peruntukan dan membuat pertanggungjawaban fiktif. Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Lebih dari sekadar persoalan kerugian negara, dugaan penyimpangan tersebut diduga turut berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, termasuk pemenuhan kebutuhan operasional yang berkaitan dengan kesejahteraan satwa. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam lembaga konservasi berpotensi membawa konsekuensi yang melampaui aspek finansial, yakni terhadap kehidupan satwa yang sepenuhnya bergantung pada amanah para pengelolanya.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Lembaran Tisu yang Dikemas dengan Dalih Jaga Alam pada Nyatanya Tidak Demikian
MAHASISWA BERSUARA: TPA Sarimukti Hampir Penuh dan Kita Masih Berpura-pura Baik-baik Saja
MAHASISWA BERSUARA: Ambisi Modernisasi BRT Bandung Raya di Tengah Transisi yang Belum Tuntas

Tanggung Jawab Moral

Mereka tidak pernah memilih kandangnya. Mereka tidak pernah memilih siapa yang akan mengelola kehidupannya. Mereka bahkan tidak memahami alasan ketika pakan berkurang atau perawatan tertunda. Mereka hanya mengetahui bahwa seluruh hidupnya akan bergantung pada keputusan manusia. Ketika dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan lembaga konservasi, satwa menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya tanpa pernah memiliki kesempatan untuk menyampaikan bahwa dirinya keberatan.

Di sinilah amanah kehilangan maknanya. Mengelola kebun binatang bukan sekadar menjalankan administrasi atau mengelola anggaran, melainkan menjaga kehidupan makhluk yang sepenuhnya bergantung pada manusia. Ketika amanah tersebut diduga disalahgunakan, satwa menjadi pihak yang paling rentan menerima akibatnya tanpa pernah memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Pengkhianatan ini tidak hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga mencederai tanggung jawab moral manusia terhadap sesama ciptaan Tuhan.

Terlepas dari bagaimana proses hukum nantinya berakhir, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lembaga konservasi di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat, transparansi pengelolaan, serta komitmen terhadap kesejahteraan satwa perlu menjadi perhatian agar tujuan konservasi tidak berhenti sebagai slogan. Sebab, satwa tidak dapat bersaksi, tidak dapat bersuara, dan tidak dapat menuntut. Maka, manusialah yang seharusnya menjadi suara bagi mereka.

Moralitas mengajarkan bahwa semakin rentan suatu makhluk, semakin besar pula tanggung jawab moral pihak yang memiliki kuasa atasnya. Ketika dugaan korupsi terjadi di lembaga konservasi, yang hilang bukan semata sejumlah uang yang dapat dihitung melalui laporan audit. Yang ikut terancam adalah hak hidup makhluk yang sepenuhnya bergantung pada manusia. Satwa di dalam kebun binatang tidak memiliki kebebasan untuk mencari makan sendiri, menentukan tempat tinggalnya, ataupun memilih siapa yang akan mengelolanya. Mereka hidup berdasarkan keputusan manusia. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola lembaga konservasi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas hidup satwa yang berada di bawah tanggung jawab pengelola. Kerugian finansial mungkin dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum, tetapi penderitaan satwa akibat berkurangnya perhatian, perawatan, atau pemenuhan kebutuhannya bukanlah sesuatu yang mudah dikembalikan seperti semula.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya berbicara mengenai hukum, melainkan juga mengenai moralitas. Semakin besar ketergantungan suatu makhluk kepada manusia, semakin besar pula tanggung jawab moral yang dipikul oleh manusia itu sendiri. Amanah mengelola kebun binatang seharusnya dimaknai sebagai komitmen untuk menjaga kehidupan, bukan sekadar mengelola anggaran atau menjalankan organisasi. Sebab, satwa tidak pernah memiliki kesempatan untuk bersaksi di ruang sidang, menyampaikan keberatan, ataupun meminta keadilan atas apa yang mereka alami. Mungkin karena itulah, ukuran sebuah peradaban tidak hanya ditentukan oleh bagaimana manusia memperlakukan sesamanya, tetapi juga oleh bagaimana manusia memperlakukan makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung kepada belas kasih, integritas, dan rasa tanggung jawab manusia.

Barangkali, ukuran sebuah peradaban bukan hanya ditentukan oleh bagaimana manusia memperlakukan sesamanya, tetapi juga oleh bagaimana manusia memperlakukan makhluk yang tidak pernah memiliki kesempatan untuk meminta keadilan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//