• Opini
  • Hal Merampas dan Mengelola Aset Koruptor

Hal Merampas dan Mengelola Aset Koruptor

Risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Ilustrasi praktik korupsi. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

9 September 2026


BandungBergerak – Indonesia tidak kekurangan kata kutukan terhadap korupsi. Yang kurang adalah ketegasan untuk mengejar hasil kejahatannya sampai tuntas. Pelaku bisa dipenjara, tetapi kekayaannya kadang tetap aman. Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi penting dan mendesak.

Namun, negara hukum tidak boleh mabuk oleh kewenangan. Semangat merampas harta hasil kejahatan tidak boleh berubah menjadi alasan merampas hak warga. Semakin besar kekuasaan negara, semakin kuat pula pengawasannya. Di situlah kualitas sebuah undang-undang benar-benar diuji.

RUU Perampasan Aset kini terus dikebut DPR. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasannya selesai pada Desember 2026. Sejumlah persoalan masih menjadi perdebatan, termasuk standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme non-conviction based, dan pengelolaan aset rampasan.

Baca Juga: Korupsi yang Membumi
Sophie’s Choice, Kecerdasan Buatan, dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan vs. Polri: Saling Buka Kartu atas Dugaan Praktik Korupsi

Kejar Hasil Kejahatannya

Prinsip dasarnya sebenarnya sederhana. Koruptor tidak boleh menikmati kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Penjara saja tidak selalu cukup memberikan keadilan. Sebab, orangnya mungkin kehilangan kebebasan, sementara hartanya tetap bekerja menghasilkan keuntungan.

Kekayaan hasil kejahatan dapat disembunyikan dengan berbagai cara. Aset dapat dipindahkan ke atas nama keluarga, perusahaan, atau pihak lain. Kepemilikan bisa dibuat berlapis dan sulit dilacak. Karena itu, negara harus memiliki kemampuan hukum untuk mengejar dan memulihkan aset tersebut.

Namun, mengejar aset tidak sama dengan mengambil apa saja. Negara harus mampu membuktikan hubungan antara kekayaan dan tindak pidana. Kecurigaan tidak boleh langsung berubah menjadi perampasan. Negara tidak boleh membalik prinsip hukum menjadi kewajiban warga untuk terus membuktikan dirinya tidak bersalah.

Inilah titik penting pembahasan RUU tersebut. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture memang terus menjadi perhatian. DPR juga menyoroti perlunya standar bukti yang jelas agar aset seseorang tidak dapat diambil hanya berdasarkan dugaan.

Hukum yang kuat bukan hukum yang bisa merampas sebanyak-banyaknya. Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu membedakan dengan tegas. Mana aset hasil kejahatan dan mana kekayaan yang diperoleh secara sah. Ketegasan tanpa ketelitian hanya melahirkan ketidakadilan baru.

Bayangkan sebuah perusahaan dikaitkan dengan tindak pidana tertentu. Perusahaan itu mungkin memiliki pekerja, pemasok, kontrak, dan kewajiban ekonomi. Kesalahan prosedur dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas. Karena itu, ketegasan terhadap pelaku tidak boleh membutakan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.

Negara Harus Memiliki Rem

Kekuasaan yang besar selalu membutuhkan pembatasan. Bukan karena setiap pejabat pasti berniat buruk. Pembatasan diperlukan karena negara hukum tidak boleh bergantung pada kebaikan pribadi aparat. Sistem harus tetap bekerja ketika orang-orangnya berganti.

Hukum yang baik tidak sekadar meminta warga percaya kepada aparat. Hukum harus menyediakan mekanisme untuk memeriksa aparat. Setiap penyitaan harus dapat diuji. Setiap perampasan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR sendiri menekankan perlunya keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat. Kekhawatiran terhadap abuse of power tidak boleh dianggap sebagai sikap pro koruptor.

Justru hukum yang kabur dapat menjadi teman bagi kejahatan. Ketidakjelasan membuka ruang tawar-menawar. Ancaman penyitaan dapat berubah menjadi alat tekanan. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum bisa berubah menjadi sumber penyalahgunaan.

Karena itu, RUU ini memerlukan standar pembuktian yang tegas. Harus ada pengawasan peradilan yang kuat. Pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapat perlindungan. Negara juga harus menyediakan mekanisme keberatan dan pemulihan jika terjadi kesalahan.

Persoalan berikutnya tidak kalah penting: siapa yang mengelola aset setelah dirampas? Menyita aset hanyalah satu tahap. Tanah, bangunan, saham, perusahaan, dan kendaraan memerlukan pengelolaan profesional. Negara tidak boleh sekadar memindahkan masalah dari tangan pelaku ke gudang birokrasi.

Pengelolaan aset membutuhkan transparansi dan keahlian. Nilai aset harus dijaga agar tidak menyusut karena salah urus. Proses penjualan harus terbuka dan dapat diaudit. Hasil akhirnya harus jelas masuk ke mana dan digunakan untuk apa.

Komisi III DPR juga menerima masukan mengenai perlunya pengelolaan aset oleh lembaga yang profesional dan memiliki kompetensi khusus. Gagasan itu menunjukkan bahwa perampasan aset bukan sekadar pekerjaan penyidik atau jaksa. Ia juga menyangkut manajemen aset, akuntansi, ekonomi, dan tata kelola yang bersih.

Maka, percepatan pembahasan hingga Desember 2026 harus tetap disertai kehati-hatian. DPR memang telah membuka ruang partisipasi melalui berbagai rapat dengar pendapat. Namun, target waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menghasilkan aturan yang tergesa-gesa.

Perdebatan tentang RUU Perampasan Aset bukan pertarungan antara pendukung dan penolak pemberantasan korupsi. Pertanyaan sebenarnya jauh lebih mendasar. Mampukah Indonesia membangun negara yang cukup kuat mengejar hasil kejahatan, tetapi cukup beradab untuk tidak menyalahgunakan kekuatannya?

Jawabannya harus ditemukan dalam undang-undang yang jelas. Koruptor harus kehilangan kekayaan yang berasal dari kejahatan. Namun, warga yang tidak bersalah tidak boleh kehilangan haknya. Negara harus mengejar aset secara agresif, tetapi bekerja dengan prosedur yang adil.

Itulah garis yang tidak boleh dikaburkan. Rampas asetnya, jangan haknya. Negara harus mampu membuktikan bahwa setiap aset yang diambil memang layak dirampas. Sebab kemenangan melawan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya harta yang disita.

Kemenangan sesungguhnya terjadi ketika hukum tetap adil saat sedang sangat berkuasa. Rakyat harus dapat melihat seluruh prosesnya secara terbuka. Dari mana aset itu berasal, mengapa dirampas, bagaimana dikelola, dan ke mana hasilnya digunakan. Jangan sampai koruptor kehilangan aset, tetapi rakyat justru kehilangan kepercayaan kepada negara.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//