Trotoar Gasibu Berulang Kali Direvitalisasi, Tetap Sulit Diakses oleh Kawan Difabel
Di balik proyek penataan kawasan bernilai miliaran rupiah, pengguna kursi roda masih harus meminta bantuan untuk melewati ramp trotoar kawasan Gasibu.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah25 September 2026
BandungBergerak - Kursi roda Yati Suryati tak bisa begitu saja meluncur melewati ramp trotoar kawasan Gasibu tepat di seberang monumen perjuangan. Ia membutuhkan bantuan orang lain untuk melewati tanjakan yang curam itu. Perempuan yang aktif di Bandung Independent Living Center (BILiC) menyebut, fasilitas publik yang semestinya memudahkan justru membuatnya kembali bergantung kepada orang lain.
Ia bersama aktivis difabel, pejalan kaki, dan pegiat keselamatan lalu lintas dari Bandung Independent Living Center (BILiC), Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka), Koalisi Mobilitas Ramah Lingkungan Berkelanjutan, dan Edan Sepur mengikuti kegiatan “Tamasya Trotoar” pada Kamis, 24 September 2026.
Mereka berjalan menyusuri trotoar dari sisi timur Gasibu menuju Gedung Sate di Jalan Diponegoro, kemudian kembali ke titik awal melalui jalur yang sama, termasuk melewati bagian trotoar dengan tanjakan curam.
Selama perjalanan mereka membawa poster menyerukan keluhan dan protes atas infrastruktur yang dianggap belum aksesibel. Poster-poster itu bertuliskan “Tamasya Trotoar Kita”, “Trotoar Untuk Pejalan Kaki”, “Trotoar Ada, Tapi Aksesnya Ke Mana?”, dan “Jawa Barat: 1.683 pada 2023, 1.813 pada 2024 Pejalan Kaki Korban Kecelakaan Lalu Lintas”.
Ramp yang berada di sisi timur Gasibu, menurut Yati seharusnya memenuhi unsur aksesibilitas yang aman, nyaman, mudah digunakan, serta menjamin keselamatan. Ia menilai, ramp dibuat sekadar untuk memenuhi keberadaan fasilitas aksesibel.
Yati Suryati Binata, 56 tahun, penyandang disabilitas yang juga aktif di BILiC Bandung, menilai keberadaan ramp tersebut belum otomatis membuat fasilitas publik menjadi aksesibel. Menurutnya, aksesibilitas juga mencakup keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan bagi pengguna.
Yati menilai, pembangunan ramp di kawasan tersebut seperti dipaksakan agar tersedia fasilitas aksesibel. Menurutnya, lahan di sekitar lokasi masih memungkinkan untuk membangun ramp dengan kemiringan yang lebih mudah dilalui pengguna kursi roda.
Ia juga menyoroti tidak adanya railing atau pagar pengaman di sisi ramp. Ia menilai, hal ini memungkinkan kecelakaan tetap ada karena pengguna kursi roda harus meminta bantuan orang lain untuk melewatinya.
Bagi Yati, kemandirian penyandang disabilitas tidak akan terwujud jika fasilitas publik hanya dapat dilalui dengan bantuan orang lain. Fasilitas tersebut juga harus memungkinkan penyandang disabilitas bergerak dengan aman dan mandiri.
“Jadi ketika saya mengunjungi ke sini, saya harus minta tolong orang banyak. Kemandirian saya itu di mana? Kota yang ramah untuk semua orang itu di mana?” kata Yati pada BandungBergerak, Kamis, 24 September 2026.
Aksesibilitas seharusnya tidak hanya dilihat dari kebutuhan pengguna kursi roda. Yati menyebut, orang lanjut usia yang menggunakan tongkat maupun warga yang membawa stroller juga dapat mengalami kesulitan ketika fasilitas publik tidak dirancang dengan baik.
Kawasan Gasibu yang berdekatan dengan gedung pemerintahan Jawa Barat, jelas Yati, seharusnya menjadi ruang publik yang ramah bagi semua orang. Kawasan tersebut berada di pusat pemerintahan dan menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat Jawa Barat.
Ia mengatakan, pemerintah perlu melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pemeriksaan setelah fasilitas selesai dibangun. Sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017.
“Karena melihat kondisi seperti ini, dalam undang-undang itu, dalam implementasinya, kan sudah ada di Kementerian PUPR. Ada berapa ketinggian ramp yang ramah disabilitas, terus lebarnya. Jadi, spesifikasi-spesifikasi itu sebenarnya ada. Nah, ini sepertinya tidak dipakai. Jadi asal saja,” jelasnya.
Pelibatan tersebut penting karena penyandang disabilitas merupakan pengguna yang mengetahui secara langsung apakah sebuah fasilitas dapat digunakan atau tidak. Yati menyebut pembangunan fasilitas publik selama ini masih kerap dilakukan dengan prinsip sekadar menyediakan fasilitas tanpa memastikan fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan.
Menurutnya, pemeriksaan setelah pembangunan juga diperlukan untuk memastikan fasilitas yang telah dibuat benar-benar memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Yati pun mempertanyakan pembangunan fasilitas publik yang justru membuat akses bagi penyandang disabilitas semakin sulit.
Menurutnya, contoh fasilitas yang lebih aksesibel sebenarnya sudah tersedia di Kota Bandung sehingga pemerintah tidak selalu harus mencari percontohan dari daerah lain. Seperti pedestrian di kawasan Dago dan Dipatiukur. Pedestrian di kawasan tersebut dinilai lebih luas dan memiliki ramp yang tidak terlalu tinggi sehingga masih dapat diakses oleh pengguna kursi roda.
“Nah, justru sekarang dengan pergantian kepemimpinan, kenapa kok jadi makin tinggi? Kok jadi makin tidak akses? Padahal ini kan ceritanya mau memperbarui atau merenovasi kawasan umum,” ungkap Yati.
Hal yang sama dirasakan oleh Tri, kawan difabel netra yang megatakan, posisi guiding block yang terlalu dekat dengan tempat sampah serta kondisi trotoar yang curam. Menurutnya, bagi penyandang disabilitas netra yang berjalan menggunakan tongkat, kondisi tersebut dapat menyulitkan mereka mengenali dan mengikuti jalur yang tersedia.
Tri yang juga aktif di BILiC menjelaskan, pada bagian tangga trotoar. Anak tangga yang terlalu panjang membuatnya kesulitan mengenali perubahan permukaan ketika merabanya menggunakan tongkat. Menurutnya, kondisi ini menunjukan pembangunan fasilitas publik belum sepenuhnya mempertimbangkan pengalaman penyandang disabilitas sebagai pengguna langsung.
Tri menjelaskan, pengalaman pengguna perlu menjadi bagian dari proses pembangunan agar fasilitas yang dibuat tidak hanya memenuhi keberadaan unsur aksesibilitas, tetapi benar-benar dapat digunakan.
Ia memaparkan prinsip nothing about us without us, yaitu penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam keputusan yang berkaitan dengan kehidupan dan akses mereka. Oleh karenanya, inklusivitas dalam pembangunan fasilitas publik tidak semata-mata berarti menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Infrastruktur juga perlu dirancang agar dapat digunakan oleh sebanyak mungkin orang dengan kebutuhan yang berbeda.
Selain posisi guiding block dan kemiringan trotoar, Tri menilai sejumlah bagian trotoar juga membutuhkan handrail atau pegangan tangan. Keberadaan pegangan tersebut dapat membantu pengguna ketika melewati bagian tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi.

Revitalisasi Gasibu Tanpa Perubahan
Dalam tamasya trotoar itu, Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Kota Bandung menilai kondisi trotoar di kawasan Gasibu belum ramah bagi disabilitas. Koordinator KOPEKA Bandung Muhammad Fadhil menjelaskan, dari temuan mereka kemiringan memanjang trotoar disebut tidak sesuai standar. Mereka juga menyoroti, tidak ada pelandai (curb ramp) yang menerus dari permukaan aspal menuju trotoar.
Fadhil merujuk pedoman teknis Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur kemiringan memanjang trotoar sebesar 8 persen atau rasio 1:12. Pada titik persimpangan dan penyeberangan, pelandai juga disebut perlu memiliki kemiringan yang disarankan 8 persen dengan batas maksimal 12 persen.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena, kata Fadhil, trotoar di kawasan Gasibu telah mengalami revitalisasi sebanyak dua kali. Ia mempertanyakan pembangunan yang kembali membutuhkan anggaran apabila fasilitas yang telah direvitalisasi masih dinilai tidak layak bagi penyandang disabilitas.
Dalam pembangunan trotoar, lanjut Fadhil, komunitas disabilitas dan komunitas pejalan kaki tidak pernah dilibatkan. Mereka meminta pemerintah melibatkan pengguna fasilitas sejak tahap perencanaan agar pembangunan trotoar memenuhi prinsip aman, nyaman, menerus, dan inklusif.
Kopeka berharap pemerintah mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi trotoar Gasibu, termasuk memanggil kepala dinas, kontraktor, arsitek, dan konsultan perencana untuk mempertanggungjawabkan hasil pembangunan tersebut.
“Berapa miliar habis, duit anggaran hanya untuk satu kawasan. Di situ kami melihat poin-poin pentingnya. Makanya kami berpesan kepada Gubernur Jawa Barat untuk memanggil kepala dinas, kontraktor, arsitek, konsultan perencanaan, itu dipanggil,” ungkapnya.
Baca Juga: Kawan-kawan Difabel Berharap Mendapat Ruang Pemberitaan yang Adil di Media Massa
Pesta Titik Temu: Merayakan Pertemuan dengan Kawan Difabel di Ruang Publik Bandung

Jejak Revitalisasi Halaman Gedung Sate dan Lapangan Gasibu
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui kondisi trotoar di Lapangan Gasibu, khususnya yang berada di seberang Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. Trotoar tersebut dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah pejalan kaki. Ia mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat membuat undakan agar pejalan kaki lebih mudah melintasi trotoar tersebut.
“Dengan begitu, naik ke trotoar ada trapnya, tidak langsung dari jalan raya ke trotoar,” kata Dedi, yang akrab disapa KDM, Minggu, 30 Agustus 2026.
Dedi berharap trotoar di Lapangan Gasibu dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Bukan untuk pedagang, pemotor, dan pesepeda.
Trotoar Gasibu sendiri, pada data pengadaan LPSE Provinsi Jawa Barat, paket DED Penataan Jalan Kawasan Gasibu Kota Bandung tercatat memiliki pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 1 miliar rupiah. Paket tersebut bersumber dari APBD 2026 dan dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
Pekerjaan tersebut merupakan jasa konsultansi badan usaha konstruksi. Pekerjaan dilakukan 2 Januari hingga 30 Maret 2026. Saat ini, tahapan pengadaannya tercatat sudah selesai.
Pada April 2026, muncul rencana penyatuan plaza Gedung Sate dan Gasibu dengan nilai pagu 15 miliar rupiah. Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengatakan revitalisasi Gedung Sate dan Lapang Gasibu bernilai 12 miliar rupiah dari pagu awal 15 miliar rupiah dan masuk APBD 2026.
Proyek berlangsung 6 April-6 Agustus 2026. Ia menyebut Jalan Diponegoro sepanjang 150 meter akan ditutup untuk pengintegrasian Gedung Sate dan Gasibu. Rahmat juga mengusulkan agar istilah “plaza” diganti dengan istilah bernuansa Sunda dan tidak ada bangunan di area tersebut.
DPRD Jabar mendukung usulan Gubernur Dedi Mulyadi mengevaluasi kerja sama dengan Hotel Pullman dan memperkuat fungsi Pemerintah Provinsi Jabar. Ia tidak menjawab pertanyaan mengenai uji publik dan pengawasan dokumen perencanaan.
Jejak revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Gasibu telah berlangsung sejak pemerintahan Ahmad Heryawan. Pada 2015, Pemprov Jabar menggarap pembangunan kawasan Gasibu dengan fasilitas perpustakaan, sarana olahraga, musala, dan toilet umum. Proyek tersebut sempat dua kali gagal lelang sebelum dimenangkan PT Pinapan Gunung Mas.
Pada era Ridwan Kamil, penataan kawasan Monumen Perjuangan dan Gasibu kembali dilakukan. Pada 2020 terdapat dua tender, yakni manajemen konstruksi dengan HPS 2,5 miliar rupiah dan penataan kawasan dengan HPS sekitar 75,6 miliar rupiah. Tender kedua diikuti 190 peserta dan dimenangkan PT Murni Konstruksi Indonesia dengan nilai terkoreksi 63,4 miliar rupiah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


