• Kolom
  • SUDUT LAIN BANDUNG: Merayakan Hari Tani Ketika Reforma Agraria Diuji oleh Kota

SUDUT LAIN BANDUNG: Merayakan Hari Tani Ketika Reforma Agraria Diuji oleh Kota

Bandung memberi gambaran bahwa persoalan tanah di perkotaan tidak sederhana. Kasus Dago Elos menjadi contoh persoalan agraria bertemu dengan persoalan kota.

Abah Omtris

Musisi balada Bandung

Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merdeka, Bandung, Sabtu, 11 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

26 September 2026


BandungBergerak – Setiap 24 September kita memperingati Hari Tani Nasional. Tanggal itu bukan sekadar penanda di kalender. Pada 24 September 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal sebagai UUPA, ditetapkan.

Enam puluh enam tahun kemudian, persoalan agraria kembali menjadi perhatian. Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Pengesahan tersebut hadir dengan dua pandangan yang tidak sepenuhnya sama.

Pemerintah dan DPR memandang undang-undang baru ini sebagai bagian penting dari upaya memperkuat reforma agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam pembahasannya, kelompok yang menjadi sasaran reforma agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melihatnya dari sudut yang berbeda. Sehari sebelum pengesahan, koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar pengesahan tidak dilakukan secara kilat. Mereka mempersoalkan proses pembahasan yang dinilai terlalu cepat dan belum memberikan partisipasi publik secara bermakna. Sejumlah substansi dalam rancangan juga menjadi perhatian mereka.

Dua pandangan tersebut layak didengar. Bukan berarti keduanya harus dianggap sama, tetapi karena persoalan agraria terlalu penting untuk hanya dilihat dari satu sudut pandang. Apalagi yang dibicarakan bukan sekadar administrasi pertanahan. Di dalamnya ada petani, penggarap, masyarakat adat, buruh tani, warga yang tinggal di kawasan konflik, dan mereka yang ruang hidupnya berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar.

Melihat perbedaan pandangan tersebut, kehati-hatian rasanya tetap diperlukan. Bukan karena reforma agraria tidak penting. Justru sebaliknya, karena reforma agraria terlalu penting untuk dibahas dan dilaksanakan tanpa memastikan bahwa suara mereka yang paling berkepentingan dengan tanah benar-benar mendapat tempat.

Pada akhirnya, sebuah undang-undang akan diuji bukan hanya melalui perdebatan ketika disahkan, tetapi ketika ia bekerja di lapangan. Dan mungkin salah satu tempat pengujiannya adalah Kota Bandung.

Baca Juga: SUDUT LAIN BANDUNG: Catatan dari Aliansi Bandung Ngagoak dan Tanggung Jawab Moral Seniman Bandung
SUDUT LAIN BANDUNG: Merayakan Bandung, Mempertanyakan Arah Kota
SUDUT LAIN BANDUNG: Mencerdaskan Bangsa, Bukan Menjauhkan Anak dari Dunia

Bagaimana dengan Perjuangan Agraria di Kota Bandung?

Ketika mendengar istilah reforma agraria, pikiran kita mungkin langsung menuju sawah, petani, perkebunan, dan pedesaan. Lalu bagaimana dengan perjuangan agraria di Kota Bandung?

Pertanyaan itu mungkin terdengar agak ganjil. Bandung bukan kota pertanian. Namun tanah tetap menjadi bagian penting dari kehidupan warganya. Tanah adalah tempat tinggal, kampung, ruang usaha, tanah warisan, sekaligus ruang yang menyimpan sejarah keluarga dan komunitas.

Kota terus berkembang. Nilai tanah berubah. Kebutuhan pembangunan meningkat. Ruang kota semakin terbatas. Dalam keadaan seperti itu, kepentingan pembangunan, investasi, kepentingan publik, dan hak warga atas ruang hidup dapat bertemu dalam persoalan yang tidak sederhana.

Dago Elos merupakan salah satu contoh yang masih berlangsung. Warga Dago Elos telah menghadapi sengketa tanah selama bertahun-tahun. Pada 2026, perjuangan hukum mereka masih berlanjut melalui proses Peninjauan Kembali kedua di Mahkamah Agung.

Tidak perlu mengambil posisi mengenai siapa yang benar dalam sengketa tersebut. Proses hukum memiliki mekanisme pembuktian dan putusannya sendiri.

Namun ada satu kenyataan yang sulit diabaikan: ketika sengketa tanah berlangsung bertahun-tahun, yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum sebidang tanah. Ada rumah, keluarga, pekerjaan, lingkungan tempat tinggal, dan kehidupan sehari-hari yang ikut berada dalam ketidakpastian. Di situlah pertanyaan tentang reforma agraria menjadi dekat dengan kehidupan kota.

Tanah memang mempunyai status hukum. Ada sertifikat, batas, hak, kewajiban, dan berbagai dokumen yang menjadi dasar penguasaan. Tetapi tanah juga mempunyai dimensi sosial.

Di atas sebidang tanah bisa berdiri rumah yang dihuni puluhan tahun. Di sebuah kampung bisa tumbuh hubungan sosial yang tidak tercatat dalam dokumen pertanahan. Sebuah tempat dapat menjadi ruang bermain anak, tempat orang mencari nafkah, atau ruang yang menyimpan ingatan beberapa generasi. Karena itu, ketika berbicara tentang reforma agraria, tanah mungkin perlu dilihat bukan hanya sebagai objek administrasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan.

Bandung memberi gambaran bahwa persoalan tanah di perkotaan tidak sederhana. Dalam kasus Dago Elos, misalnya, wilayah yang disengketakan bukan ruang kosong. Di sana terdapat permukiman warga dan berbagai kepentingan yang saling beririsan. Di sinilah persoalan agraria bertemu dengan persoalan kota.

Ada tata ruang. Ada aset. Ada pembangunan. Ada kepastian hukum. Ada kepentingan ekonomi. Ada hak warga. Semuanya dapat berada dalam satu ruang yang sama.

Mungkin karena itu, perjuangan agraria di kota memiliki bentuk yang berbeda. Ia tidak selalu berupa perjuangan petani mempertahankan lahan garapan. Di kota, ia bisa berupa perjuangan mempertahankan rumah, kampung, ruang usaha, tanah warisan, atau ruang hidup.

Konteks setiap kasus tentu berbeda. Dasar hukumnya pun tidak selalu sama. Namun ada satu pertanyaan yang mempertemukannya: “Bagaimana memastikan bahwa tanah tidak hanya dipandang sebagai aset, tetapi juga sebagai ruang kehidupan manusia?”

Jangan Sampai Reforma Agraria Kehilangan Tujuannya

Reforma agraria tentu tidak boleh kehilangan tujuan dasarnya. Tanah tidak semestinya kembali menjadi sekadar komoditas yang mengikuti logika siapa yang memiliki modal paling besar. Jika reforma agraria justru membuka jalan bagi terkonsentrasinya kembali tanah kepada pemilik modal, maka yang berubah mungkin hanya nama kebijakannya, sementara ketimpangan lama menemukan bentuk barunya.

Karena itu, keberpihakan kepada petani, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, dan masyarakat kecil bukan sekadar soal siapa yang disebut dalam undang-undang. Ia harus terlihat dalam pelaksanaannya.

Siapa yang akhirnya mendapatkan tanah? Siapa yang mampu mempertahankannya? Siapa yang memperoleh manfaat ekonominya? Dan apakah tanah yang telah menjadi bagian dari reforma agraria dapat kembali berpindah kepada pihak yang memiliki modal lebih kuat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin belum dapat dijawab sekarang.

Pemerintah dan DPR tentu memiliki alasan dan harapan terhadap undang-undang baru ini. Di sisi lain, masyarakat sipil mempunyai catatan dan kekhawatiran yang juga patut diperhatikan. Pro dan kontra itu pada akhirnya dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat. Sebab kebijakan publik tidak semestinya berhenti pada bagaimana ia dirumuskan dan disahkan. Ia harus dibaca kembali melalui kenyataan yang dihadapi masyarakat.

Enam puluh enam tahun setelah UUPA, Indonesia kembali memasuki babak baru dalam persoalan reforma agraria. Mungkin terlalu dini untuk mengatakan apakah undang-undang baru ini akan berhasil atau tidak. Sebuah aturan membutuhkan waktu untuk bekerja. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan, dilaksanakan oleh birokrasi, diawasi masyarakat, dan diuji melalui kenyataan.

Di situlah Kota Bandung dapat menjadi salah satu cermin. Bukan untuk membuktikan bahwa undang-undang tersebut benar atau salah, melainkan untuk melihat apakah cita-cita reforma agraria benar-benar dapat menyentuh kehidupan warga. Sebab sebuah undang-undang pada akhirnya tidak diuji oleh tepuk tangan ketika disahkan, tetapi oleh kenyataan ketika ia menyentuh kehidupan manusia.

Hari Tani Nasional mungkin karena itu bukan hanya tentang petani. Ia juga tentang bagaimana negara memandang tanah dan manusia yang hidup di atasnya.

Dari salah satu sudut Kota Bandung, pertanyaannya barangkali sederhana. Ketika reforma agraria kembali menjadi agenda negara, apakah ia benar-benar akan membuat tanah menjadi ruang kehidupan yang lebih adil bagi rakyat?

Jawabannya biarlah waktu, pelaksanaan, dan masyarakat sendiri yang menilainya.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//