• Opini
  • Batu Bata dan Janur Tidak Otomatis Membuat Warga Bandung Makin Cinta dengan Budayanya, Apalagi dengan Kebijakan Sang Pembikinnya

Batu Bata dan Janur Tidak Otomatis Membuat Warga Bandung Makin Cinta dengan Budayanya, Apalagi dengan Kebijakan Sang Pembikinnya

Kota perlu ruang publik yang nyaman dengan identitas budaya di dalamnya. Siapa yang berhak menentukan bagaimana budaya ditampilkan di ruang bersama?

Muhammad Hafizh Firdaus

Pegiat literasi. Alumni Politeknik Negeri Bandung

Pesepeda melintas di Jalan Diponegoro di tengah proyek integrasi Gedung Sate-Gasibu. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

3 November 2026


BandungBergerak – Ada satu cara paling praktis saat ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah sangat cinta terhadap budayanya. Pasang ornamen bernuansa kerajaan secara brutal dan masif, ubah lanskap yang terlalu Belanda, lalu biarkan personal branding bekerja. Budaya yang pemerintah maksud pun tampil dengan sendirinya di ruang publik, lengkap dengan materi promosi dan komentar para pembela, yang beberapa di antaranya merupakan akun tergembok dengan nol pengikut. Masalahnya, apakah warga otomatis menjadi lebih mencintai budayanya, atau pemerintah jatuhnya malah asyik sendiri?

Langsung sebut saja, dari yang paling klise, dan bahkan yang paling klise saja sampai saat ini belum kunjung tuntas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sibuk menata kawasan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, dan Lapangan Gasibu. Proyek senilai Rp15,8 miliar itu dirancang mengintegrasikan kawasan vital seluas 14.642 meter persegi, termasuk mengubah secara drastis fungsi Jalan Diponegoro. Sebuah kebutuhan yang, tampaknya, begitu mendesak. Dilansir dari Antara (2026), pemerintah ingin halaman Gedung Sate lebih terhubung dan merepresentasikan identitas Jawa Barat.

Kehendak tersebut memang tidak otomatis keliru. Kota memang perlu ruang publik yang nyaman dengan identitas budaya yang layak mendapat tempat di dalamnya. Namun, niat baik bukan juga cek kosong untuk setiap keputusan desain. Apalagi, ketika ruang yang ditata bukan halaman rumah pribadi seperti di Subang, melainkan bagian dari lanskap kota yang memiliki sejarah, fungsi, dan akomodasi kepentingan publik.

Baca Juga: Renovasi Plaza Gedung Sate-Gasibu Bandung: Tidak Tepat dan Tidak Perlu
Menggugat Urgensi Proyek Integrasi Gedung Sate-Gasibu
Gasibu Bukan Sekadar Tambahan Halaman Gedung Sate

Kota Bandung Bukan Kanvas Kosong

Hanya dengan gayanya yang art deco, Gedung Sate bukan area yang perlu diselamatkan identitasnya. Pengaruh Eropa di sana berpadu dengan unsur lokal. Nilai sejarahnya tidak lahir dari trying so hard menyerupai satu gaya budaya tertentu, tetapi atas perjalanan itu sendiri. Kali ini, baru Gedung Sate. Bukan tidak mungkin, dalam beberapa waktu ke depan area lain akan terkena dampaknya. Terlihat, perempatan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta mulai dipasangi tiang lampu yang di bawahnya tentu saja ditambah elemen batu bata merah. Bahkan, saking uniknya, di Simpang Cibaduyut, posisi penerangan jalan umum yang dicandi-candikan itu justru menutupi lampu lalu lintas.

Bukankah menghadirkan unsur tradisional di sekitar kota semestinya menjadi pekerjaan desain yang serius? Barangkali, pertanyaan berikut perlu dijawab terlebih dahulu sebelum ketuk palu di perencanaan formal. Apa hubungan bentuk baru dengan bentuk lama? Bagaimana keduanya akan bisa saling berdialog? Nilai apa yang ingin diwariskan kepada pengunjung dan penduduk sekitar? Pertanyaan ini tidak sama dengan menolak budaya Sunda. Justru, budaya sangat penting untuk tidak diperlakukan sebagai aksesori.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Harun Al Rasyid Lubis, misalnya, mengingatkan bahwa penataan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, dan Lapangan Gasibu perlu bertumpu pada urban design guideline yang solid, bukan semata-mata gagasan sesaat (Antara, 2026). Ukurannya adalah kualitas perencanaan, kesesuaian dengan konteks sejarah, aksesibilitas, manfaat, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan kritik yang lebih penting daripada menyebut sebuah desain norak. Kota membutuhkan visi yang terencana, bukan selera yang kebetulan sedang berkuasa.

Alokasi Rp15,8 miliar tentu tidak otomatis berarti pemborosan (Kompas, 2026) [3]. Namun, karena uangnya berasal dari warga jelata, manfaatnya harus bisa diuji. Apakah penataan ini membuat akses pejalan kaki lebih aman, setidaknya dibanding sebelumnya? Apakah penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan pengguna transportasi umum memperoleh kemudahan? Bagaimana perubahan arus kendaraan yang memengaruhi kawasan sekitarnya, apakah sudah ditanyakan kepada kaum pekerja yang setiap pagi-sore melintas di sana? Siapa yang akan memastikan ruang tersebut adalah pilihan terbaik yang harus dirawat setelah seremoni selesai?

Padahal, belum jauh dari sekitar kawasan yang sama, pemberitaan lokal tidak hentinya menyoroti persoalan sampah, kepadatan pedagang kaki lima, dan kondisi lingkungan sekitar Monumen Perjuangan. Hal ini tentunya bisa mengingatkan bahwa keindahan kota bukan hanya perkara satu hamparan yang tertata rapi di kepala paduka, tetapi juga urusan ruang publik secara menyeluruh. Jika sebuah lahan tampak kaya akan tradisi dari kejauhan, tetapi kebutuhan dasar penggunanya terabaikan, pemerintah perlu menjelaskan untuk siapa sebenarnya desain itu dibuat.

Ironi paling menarik justru berada jauh dari halaman Gedung Sate, tetapi masih di area Bandung Raya, area yang kini sedang asyik diacak-acak dengan hiasan di luar selera. Tapaklah sejenak ke Kampung Bojong Menje, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Situs Candi Bojong Menje yang mencuat awal pada 18 Agustus 2002, kini lebih dari dua dekade kemudian, penelitian, penataan, dan pelestariannya masih saja belum tuntas (Tempo, 2024).

Pemberitaan Republika (2025) menggambarkan bebatuan candi belum disusun sebagaimana bentuk candi karena bersifat penyelamatan sementara dan menyebut tindak lanjut pelestariannya belum maksimal. Situs tersebut bahkan sudah terang-terangan menjadi harapan warga yang ingin agar gubernur baru meninjau langsung peninggalan sejarah yang masih menyimpan pertanyaan tentang konteks arkeologis dan perjalanan peradaban tersebut.

Pemerintah bisa merancang ruang publik kekinian dengan sangat ambisius, sementara di sisi lain, peninggalan yang telah ditemukan puluhan tahun lalu masih menunggu kepastian terkait masa lalu dan masa depannya. Bukan berarti anggaran kedua proyek dapat dipertukarkan begitu saja karena pengelola, kewenangan, dan kebutuhan teknisnya memang berbeda. Tetapi, sebagai pertanyaan risalah kebijakan, mengapa simbol budaya yang terlihat dari jalan cepat memperoleh momentum penataan, sementara pekerjaan panjang untuk memahami dan merawat warisan sejarah masih memerlukan perhatian berkelanjutan?

Bojong Menje juga bukan satu-satunya pengingat. Candi Bojongemas di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung juga diberitakan Detik (2025) masih berupa tumpukan batu dengan papan informasi yang memprihatinkan. Penelitian akademik oleh Novariza dkk. (2026) pun menilai pengelolaannya belum optimal, antara lain karena belum adanya rencana jangka panjang yang terarah dan pembagian tugas yang jelas. Belum lagi, jika bicara soal situs bersejarah lain non-candi. Terdapat Situs Purbakala Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang bahkan jejak fisik dari artefaknya sudah tidak ditemukan lagi di lokasi asli pada catatan Mueller dan van Oort serta Junghuhn (Bandung Bergerak, 2024).

Budaya dan Simbol Dekorasi Pemerintah

Ada pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan bagaimana budaya ditampilkan di ruang bersama. Seorang gubernur tentu boleh memiliki visi tentang identitas daerah. Namun, budaya Sunda tidak lahir dari satu figur, atau juga tidak dimiliki satu pemerintahan, dan memang tidak harus tampil dengan satu estetika seragam. Budaya semestinya hidup melalui bahasa, kesenian, pengetahuan, tradisi, komunitas, dan praktik sehari-hari secara organik. Ornamen bisa menjadi pintu masuk untuk mengenal semua itu, tetapi tidak bisa menggantikannya.

Maka, yang perlu ditagih bukan hanya hasil akhir sebuah proyek, melainkan prosesnya. Adakah kajian yang benar-benar terbuka? Apakah warga atau minimal perwakilan dari berbagai kalangan dan ahli dilibatkan? Apakah kritik diperlakukan sebagai masukan atau gangguan? Apakah pemerintah bersedia mengukur manfaatnya setelah proyek selesai? Kebijakan budaya yang baik tidak takut pada pertanyaan semacam itu. Sebaliknya, ruang harus diberi agar masyarakat ikut menentukan bagaimana kecintaan terhadap budayanya dirawat dan diwariskan.

Batu bata, janur, bambu, gerbang, batu andesit, dan cat kiloan bukan musuh kebudayaan. Yang patut dipersoalkan adalah ketika simbol dianggap sebagai bukti keberhasilan, sementara proses, manfaat, dan pekerjaan pelestarian yang lebih panjang tidak mendapat perhatian sebanding. Sebab, kalau budaya hanya terlihat ketika pemerintah sedang membangun sesuatu, jangan-jangan yang sedang dipertontonkan bukan kecintaan terhadap budaya, melainkan kecintaan terhadap tampilan kecintaan itu sendiri.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//