• Opini
  • Tahun Ajaran Baru Belum Dimulai, Masalah Sudah Mengintai

Tahun Ajaran Baru Belum Dimulai, Masalah Sudah Mengintai

Kekurangan guru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung tuntas. Lokapasar (marketplace) guru juga tidak menjawab persoalan secara komprehensif.

Fauzan

Pegiat Pendidikan dan Literasi

Guru sedang menerangkan di SDN 025 Cikutra, Bandung, Jumat (2/9/2022). (Foto Ilustrasi dan desain: Prima Mulia dan Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)

5 Juli 2023


BandungBergerak.idBerbicara mengenai pendidikan, rasa-rasanya tidak akan pernah ada habisnya. Dan kita jangan pernah bosan untuk membincangkannya. Selalu ada topik yang menarik untuk dibahas. Sebab pendidikan merupakan fondasi dalam upaya membangun sumber daya manusia unggul yang akan mengisi ruang-ruang peran di masa depan. Selama manusia masih hidup, selama itu pula pendidikan (seharusnya) tetap eksis.

Saat ini tengah musim liburan sekolah pascatahun ajaran 2022/2023 berakhir. Tidak hanya siswa, guru dan termasuk keluarga besar pendidikan umumnya juga sedang menikmati masa rehat setelah hampir satu tahun penuh menjalani rutinitas pembelajaran pascapandemi Covid-19. Jika sebelumnya pembelajaran banyak dihabiskan dengan pembelajaran jarak jauh (dalam jaringan/daring), baru setahun belakangan pembelajaran sepenuhnya dilakukan tatap muka.

Namun nampaknya insan pendidikan tidak bisa rehat terlalu lama. Di samping Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih terus berproses, ada satu masalah klasik yang belum kunjung menemui solusi komprehensif. Masalah dimaksud adalah tidak terpenuhinya kebutuhan guru di sekolah. Bukan hanya masalah distribusi. Lebih dari itu simalakama rekrutmen guru entah berstatus ASN ataupun non-ASN.

Dalam tulisan saya yang terdahulu sempat disebutkan bahwa kecepatan pengadaan guru melalui seleksi CPNS/PPPK tidak berbanding lurus dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah. Di saat pihak sekolah butuh guru, pemerintah tidak lantas dapat menyediakannya secara real time sehubungan dengan alur proses seleksi yang mesti dilakukan.

Belum lagi jika bicara tentang adanya kesenjangan antara jumlah kebutuhan di lapangan dengan ketersediaan formasi dalam seleksi ASN berupa PPPK. Persoalannya ada pada kesenjangan jumlah formasi dari pemerintah daerah dibandingkan dengan kuota formasi yang disediakan pemerintah pusat. Padahal, penganggaran untuk para abdi negara itu akan dialokasikan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Melansir Kompas.id, saat rekrutmen ASN PPPK tahun 2023 ditutup, pemerintah daerah hanya mengajukan 278.102 formasi dari alokasi sebanyak 601.174 guru. Artinya tidak lebih dari setengahnya atau lebih tepatnya hanya 46,2 persen dari total formasi yang disediakan. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Senin (26/6/2023), mengatakan pihaknya berkomitmen akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (untuk mengatasi hal tersebut).

Itu baru bicara masalah ajuan formasi yang mana belum dilakukan seleksinya. Entah kapan terealisasi. Untuk hasil seleksi PPPK tahun 2022 pun tidak sedikit daerah yang belum kunjung menerbitkan SK bagi para guru yang lolos. Nasib mereka masih terombang ambing dalam kebimbangan apakah saat tahun ajaran baru nanti dimulai masih akan mengajar di tempat yang sama atau di lokasi penempatan sebagaimana sewaktu seleksi. Keputusan lolos seleksi sudah di tangan, akan tetapi kepastian status sebagai ASN masih dalam angan-angan.

Sementara di lain pihak, arus pensiun terus mengalir tak terbendung. Rekrutmen besar-besaran program inpres alias instruksi presiden di masa lampau menuai dampaknya. Beberapa tahun belakangan guru-guru yang diangkat di masa-masa itu sudah dan akan memasuki usia pensiun sehingga meninggalkan lubang di masing-masing sekolah. Lubang kekurangan guru semakin menganga apabila di saat yang sama tidak dilakukan penempatan guru PPPK atau distribusi guru dari sekolah yang memiliki jumlah guru berlebih. Dan situasi ini pun rasa-rasanya sangat mustahil.

Baca Juga: Memangnya Perlu WFA?
Catatan untuk Guru Husein
Menyiapkan Guru ≠ Menyajikan Mi Instan

Sekolah dan Daerah Terbelenggu

Sebenarnya Juli merupakan waktu yang sangat-sangat terbilang tepat untuk menerbitkan SK bagi guru yang lolos PPPK. Di bulan ini tahun ajaran baru akan dimulai. Sehingga pihak sekolah akan punya perencanaan yang lebih matang dalam membagi habis tugas mengelola pembelajaran di kelas. Namun kenyataannya memang tidak sesederhana itu. Sebab rekrutmen PPPK dilakukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah punya hak mutlak sebagai user.

Apabila sekolah ditinggalkan guru yang pensiun dan di saat yang sama tidak memperoleh tambahan guru ASN entah PPPK maupun PNS, tidak ada jalan selain memberdayakan sumberdaya seadanya. Itu nyatanya. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak guru kelas yang harus menanggung beban berlebih karena hanya mengampu lebih dari satu kelas. Atau guru mata pelajaran yang seharusnya mengajar apa malah harus rela ditugaskan mengajar yang bukan bidangnya. Mau bagaimana lagi, pihak sekolah kekurangan guru oleh karena satu dan lain hal.

Kita sebagai orang tua maupun user bagi output dunia pendidikan akan sulit menuntut kualitas di saat situasi dan kondisinya demikian. Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan rekrutmen guru secara mandiri. Pasal 8 PP 48 tahun 2005 dengan tegas melarang pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah di dalamnya (apalagi kepala sekolah) untuk mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Adanya aturan tersebut jelas sangat membelenggu pihak sekolah maupun kepala daerah sekalipun. Sementara wacana penerapan kebijakan lokapasar atau marketplace guru juga tidak menjawab persoalan secara komprehensif. Sebab nantinya hanya akan tersedia guru yang telah lolos seleksi PPPK. Sementara kebutuhan guru sangat dinamis. Jumlahnya akan selalu lebih banyak dibandingkan dengan stok (apalagi ASN) yang tersedia.

Betapa ruwet dan jelimetnya persoalan pemenuhan guru tersebut. Padahal tahun ajaran belum juga dimulai, tapi masalah sudah mengintai.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//