• Berita
  • Puluhan Pedagang Pasar Banjaran Membatalkan Pendaftaran Revitalisasi dan Mengembalikan Kunci Kios Relokasi

Puluhan Pedagang Pasar Banjaran Membatalkan Pendaftaran Revitalisasi dan Mengembalikan Kunci Kios Relokasi

“Bahkan salah satu keluarga tuh gak bisa tidur, gak bisa makan karena intimidasi secara psikis ini.”

Sebuah poster perlawanan menempel di pagar seng Pasar Banjaran mengkritik proyek revitalisasi tak ubahnya aksi penggusuran. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul9 Juli 2023


BandungBergerak.id - Puluhan orang pedagang Pasar Banjaran membatalkan pendaftaran dan mengembalikan kunci kios relokasi revitalisasi Pasar Banjaran ke pihak PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP), Jumat (7/7/2023) pagi. Mereka mengaku terpaksa mendaftar karena takut atas intimidasi.

Dalam video yang diterima BandungBergerak.id, terlihat para pedagang memenuhi depan kantor perusahaan. Sebagian besar adalah perempuan. Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 10 atau 11 pagi.

Wida (40), seorang pedagang kelontong yang membatalkan pendaftaran, menceritakan intimidasi yang dia alami. Oleh pihak perusahaan, dia diberitahu bahwa jika tidak segera mendaftar, surat kiosnya akan dihanguskan. Selain itu, dia juga tidak akan mendapatkan lagi lokasi kios di tempat relokasi.

“Membatalkan pendaftaran ke PT itu inisiatif pedagang sendiri. Tidak ada unsur paksaan dari siapa pun. Itu inisiatif dari diri sendiri pribadi,” ujar Wida kepada BandungBergerak.id melalui sambungan telepon, Jumat (7/7/2023).

Wida menjelaskan bahwa surat kios miliknya tidak ada padanya. UPTD Pengelola Pasar sudah menahat surat kios itu selama kurang lebih tiga tahun. Setiap kali Wida memintanya, pihak UPTD selalu menjawab tidak ada blanko atau tidak ada tanda tangan. Dia mendaftar program revitalisasi karena takut surat itu dihanguskan.

Wida merupakan salah satu pedagang yang baru mendaftar revitalisasi ke pihak perusahaan. Dia belum mendapatkan kunci kios relokasi dan belum pindah. Dia tidak tahu-menau berapa jumlah besaran biaya DP (down payment) yang harus dibayarkan untuk mendapatkan kunci.

“Yang sudah pindah ke tempat relokasi kebanyakan bukan para pedagang resmi yang punya surat kios, tapi para pedagang kaki lima dan penyewa kios,” ungkap Wida yang masih menetap di kios lamanya di Pasar Banjaran.

Lupian (28), pedagang lainnya, bercerita bahwa ia dan pedagang lain di lokasi 2 Pasar Banjaran sebenarnya sejak awal tidak setuju dengan proyek revitalisasi yang melibatkan pihak ketiga karena diyakini bakal membebani dan merugikan pedagang. Ditambah lagi munculnya pihak-pihak yang melakukan intimidasi. Salah satu intimidasi yang paling terasa adalah pemagaran seng tak lama setelah kunjungan Bupati Bandung Dadang Supriatna ke pasar. Kabar penggusuran dan pemadaman listrik juga mengganggu pedagang secara psikis.

“Bahkan salah satu keluarga tuh gak bisa tidur, gak bisa makan karena intimidasi secara psikis ini. Akhirnya pada waktu itu banyak para pedagang yang secara terpaksa daftar ke pihak PT karena intimidasi tersebut,” ungkap Lupian ketika dihubungi BandungBergerak.id.

Baca Juga: Malam Nyanyian Menguatkan Pedagang Pasar Banjaran
Proses Hukum Pasar Banjaran masih Berjalan, Revitalisasi Harus Dihentikan
Cerita Pedagang Pasar Banjaran Penolak Proyek Revitalisasi: Tidak Didengarkan Bupati, Takut Pasar Dibakar

Bukan Settingan

Menurut Lupian, banyaknya pedagang yang kemudian memberanikan diri untuk membatalkan pendaftaran revitalisasi atau mengembalikan kunci relokasi kepada pihak ketiga, merupakan tindakan bersumber kesadaran diri. Tidak ada paksaan dari Kerwappa (Kelompok Warga Pedagang Pasar) atau kuasa hukum pedagang.

“Karena spontanitas, jadi tidak terdata yang datang ke sana. Itu membuktikan kalau datang ke sana bukan settingan, bukan rekayasa dari Kerwappa dan kuasa hukum, tapi memang dari hati nurani. Kalau saya lihat tadi mungkin lebih dari 70 (pedagang),” tutur pedagang baso yang melanjutkan usaha keluarganya ini.

Lupian mengaku kalau ia juga baru mendaftarkan diri, belum pindah ke tempat relokasi. Ia berprinsip, sebelum ada penggusuran dan perataan Pasar Banjaran, ia tidak akan pindah lokasi berjualan.

Menurut Lupian, sebagian pedagang yang melakukan aksi pembatalan pagi itu bahkan sudah pindah ke tempat relokasi. Mereka bercerita bagaimana dagangannya tidak laku. Karena harus memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, beberapa pedagang kembali lagi ke kios mereka sebelumnya.

Lupian menjelaskan, ketika melakukan pendaftaran ke perusahaan, para pedagang harus menyerahkan surat asli kepemilikan kios. Ketika membatalkan pendaftaran, mereka meminta kembali surat itu dan mengembalikan aset-aset milik perusahaan, seperti kunci kios relokasi (bagi yang sudah pindah) dan berkas-berkas pendaftaran lainnya.

“Kalau surat-suratnya gak dikembalikan, nanti akan dibawa ke ranah hukum,” ucap Lupian.

 

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//