• Cerita
  • Menanggapi Surat Relaas dari Pengadilan, Warga Dago Elos Merumuskan Ulang Strategi Perlawanan

Menanggapi Surat Relaas dari Pengadilan, Warga Dago Elos Merumuskan Ulang Strategi Perlawanan

Surat panggilan atau relaas oleh pengadilan membuka jalan untuk perintah eksekusi dan atau sertifikasi kepemilikan lahan Dago Elos. Warga tetap melawan.

Mural-mural menghiasi dinding Dago Elos sejak bertahun-tahun lalu. Menyuarakan hak rakyat. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul18 Juli 2023


BandungBergerak,id - Matahari bersinar terik. Beberapa jemuran warga dibiarkan kering di lapangan depan Balai RW 2 Dago Elos, Kota Bandung. Beberapa anak kecil bermain layang-layang di sana. Tepat di depan Balai RW yang jadi jantung perlawanan warga itu, panggung dan hiasan dekorasi acara Festival Kampung Kota 3 masih gagah berdiri.

Masih ada separuh bulan untuk festival akar rumput ini, tapi kabar perintah pengosongan lahan yang menyeruak beberapa hari terakhir tentu menggangu suasana. Sumbernya, surat Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Peninjauan Kembali berkop Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Boy Ivan Anjaya, surat panggilan tersebut dikirim ke Dago Elos melalui kurir PT. Pos.

Nurhayati (37), salah satu warga Dago Elos, menjelaskan bahwa surat relaas tersebut sebelumnya sudah pernah dikirimkan beberapa kali oleh PT. Pos kepada warga. Namun warga tidak mau menerimanya. Sekitar hari Jumat yang lalu (14/7/2023), PT. Pos kembali mengirimkan surat relaas. Menanggapi surat ini, warga jauh dari gentar.

“Emang kita tolak relaasnya dan nyuruh mereka bawa lagi pas kemarin itu,” kata perempuan yang kerap disapa Bunda itu ketika ditemui di Dago Elos, Senin (17/7/2023).

Nurhayati menegaskan keinginan kuat warga untuk tetap bertahan dan melawan penggusuran di Dago Elos. Tidak ada tempat lain yang jadi tujuan, karena inilah tempat tinggal sekaligus kampung halaman yang telah ditempati sejak lama.

“Kalau misalnya kita keluar dari sini kita harus pindah ke mana? Gak ada tempat tujuanlah intinya,” kata Nurhayati yang menjalankan usaha konter pulsa di teras rumahnya. “Jadi ya jalan satu-satunya kita bertahan aja sampai kapan pun. Harus bertahan harus melawan.”

Diyakini Nurhayati, warga Dago Elos yang telah menempati wilayah itu sejak lama memiliki hak atas tanah. Tanah sengketa di utara Kota Bandung ini merupakan peninggalan Belanda dan seharusnya menjadi milik warga. Nurhayati juga mengungkapkan bahwa para warga bersama kuasa hukum sedang mengupayakan langkah-langkah selanjutnya untuk melawan akuisisi tanah Dago Elos yang diklaim oleh PT. Dago Inti Graha dan Muller Bersaudara.

“Pokoknya mah warga mau tetap bertahan dan mau ke langkah-langkah selanjutnya, kita lagi ngumpulin bukti-bukti kalau misalkan ada kecurangan dari pihak sana. Semoga petinggi-petinggi terbukalah hatinya,” tuturnya.

Surat Relaas untuk warga Dago Elos itu bernomor 454/Pdt.G/2016/PN Bdg Jo Nomor 570/2017/PT BDG Jo Nomor 934/PDT/2019 Jo Nomor 109 PK/Pdt/2022. Di dalamnya, di antaranya dinyatakan bahwa sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 adalah sah akta atas nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741,3742 kepada George Hendrik Muller, Pemilik berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Teger Semen Handeel Simoengen.

“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT. Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” demikian dikutip dari surat relaas yang salinannya diunggah di akun Instagram Festival Kampung Kota.

Relaas tersebut juga menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat-sertifikat maupun segala sesuatu surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742.

Menanggapi kedatangan surat ini, rangkaian kegiatan Festival Kampung Kota 3 akhir pekan ini terpaksa ditangguhkan. Para warga Dago Elos berkumpul di lapangan Balai RW 2 untuk menyusun langkah-langkah perlawanan.

Warga dan anak-anak di depan spanduk perlawanan Dago Elos, Bandung, Selasa (30/6/2022). Tanah Dago Elos dahulu tanah milik kolonial, sekarang milik rakyat yang menempatinya. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga dan anak-anak di depan spanduk perlawanan Dago Elos, Bandung, Selasa (30/6/2022). Tanah Dago Elos dahulu tanah milik kolonial, sekarang milik rakyat yang menempatinya. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Festival Kampung Kota 3: Dago Elos Melawan Klaim Investor dengan Solidaritas
Dago Elos dalam Angka, Warisan Kolonial Merongrong Warga
Dago Elos Melawan: Nepi Sabubukna

Solidaritas dan Langkah Berikutnya

Di sepanjang konflik agrarian di Dago Elos, jejaring masyarakat sipil di Bandung terus bersolidaritas. Sepanjang bulan Juli 2023 ini Forum Dago Melawan bersama teman-teman solidaritas melakukan kegiatan Festival Kampung Kota 3. Mengaktivasi ruang, beragam kegiatan digelar, nulai dari diskusi, pertunjukan seni dan musik, hingga kegiatan masyarakat lainnya.

“Salah satu dari amar putusannya kan perintah pengosongan, tapi warga tetap bertahan. Kemungkinan bakal ada penggusuran atau ada eksekusi. Yang pastinya dari warga mau ngadain aksi-aksi lagi untuk menekan pemerintah,” ungkap Alfi Alfi, mewakili Solidaritas Dago Melawan, saat ditemui di Balai RW 2 Dago Elos.

Menanggapi surat relaas dari pengadilan, Festival Kampung Kota 3 dijadikan momentum untuk memperkuat kesolidan perjuangan warga Dago Elos yang sudah berlangsugn sejak 2017 itu. Konsolidasi dibutuhkan dalam babak baru sengketa ini. “Soalnya kita gak tau kan apa yang terjadi ke depannya,” ucap Alfi.

Angga Sulistia, Ketua Forum Dago Melawan, menjelaskan, dalam forum warga pada Sabtu malam, ditelaah bawah surat relaas itu tidak ada beda substansinya dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Strategi antisipasi disiapkan karena dengan keluarnya elaas tersebut, pihak pemenang Putusan Kembali MA, yaitu para ahli waris Muller dan PT. Dago Inti Graha, bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut. 

Menurut Angga, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, pihak lawan mengajukan surat permohonan eksekusi. Yang kedua, pihak lawan mengajukan permohonan sertifikasi dalam luasan tanah yang disengketakan di BPN.

Warga Dago Elos menyiapkan sedikitnya dua langkah. Yang pertama adalah mendatangi BPN untuk mencegah upaya penguasaan fisik oleh pihak pemenang. Lahan ini mestinya dimiliki oleh warga Dago Elos yang telah menempatinya selama berpuluh-puluh tahun. 

"Kita minta agar lokasi tersebut bisa diblokir dulu dari semua permohonan-permohonan yang kemungkinan akan dilakukan oleh pihak pemenang," katanya. 

Langkah kedua yang akan dilakukan adalah melakukan pelaporan di ranah hukum pidana terkait dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu selama proses persidangan yang berjalan sejak 2017. Bukti-bukti soal dugaan ini sudah disiapkan. Langkah ini merupakan upaya strategis, meski persoalan sengketa tanah sebenarnya urusan perdata.

Perjuangan warga Dago Elos masih jauh dari usai. Namun demikian juga solidaritas yang tak habis-habis mengalir.

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//