Babak Baru Polemik Stasiun Cicalengka, Tim Ahli Cagar Budaya Turun Tangan
Tim Ahli Cagar Budaya sedang mengkaji kemungkinan Stasiun Cicalengka masuk kriteria cagar budaya yang harus dilindungi dan tidak boleh dihancurkan.
Penulis Nur Aulia Rahman2 Agustus 2023
BandungBergerak.id - Polemik rencana perubahan Stasiun Cicalengka kini masuk babak baru. Komunitas Lingkar Literasi Cicalengka (LLC) sudah mendaftarkan Stasiun Cicalengka sebagai objek diduga cagar budaya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung. Langkah ini sebagai tahap awal untuk menentukan bangunan bersejarah ini sebagai Cagar Budaya.
Pegiat LLC Hafidz Azhar menjelaskan, meski baru pendaftaran, Stasiun Cicalengka kini sudah bisa dianggap memiliki perlindungan. Sebab pengajuan atau pendaftaran ini akan ditindaklanjuti dengan penelitian objek bangunan. Hafidz yang juga penulis sejarah yakin, Stasiun Cicalengka masuk kriteria cagar budaya yang bentuk bangunannya tidak boleh diganggu gugat, apalagi dihancurkan.
“Masih proses. Saminggonan deui, lah. Margi ieu masih proses penetapan Objek Diduga Cagar Budaya. Teu acan penetapan Cagar Budaya,” kata Hafidz Azhar, saat ditanya perkembangan terkini mengenai pendaftaran Stasiun Cicalengka sebagai Cagar Budaya, Rabu (2/8/2023).
Hafidz menurutkan, pengajuan formulir untuk mendaftarkan Stasiun Cicalengka sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dilakukan pada Kamis (27/7/2023). Menurutnya, pemrosesan ODCB dilakukan Disparbud Kabupaten Bandung yang kemudian nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Bagi para pegiat Lingkar Literasi Cicalengka, pengajuan Stasiun Cicalengka sebagai Cagar Budaya ibarat bertarung dengan waktu. Saat ini kawasan Stasiun Cicalengka sedang menghadapi pembangunan cukup besar oleh Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Direktorat Jenderal Kereta Api (Ditjen KA) Jawa Barat. Pembangunan ini akan mengganti bangunan-bangunan lama di Stasiun Cicalengka dengan bangunan baru.
Stasiun Cicalengka yang beroperasi sejak 1884 memiliki nilai sejarah yang tinggi. Stasiun ini telah menjadi penanda kehidupan sekaligus berkah bagi masyarakat Cicalengka sendiri. Di sisi lain, tidak banyak bangunan-bangunan peninggalan sejarah di Cicalengka. Maka rencana penghancuran gedung Stasiun Cicalengka akan semakin menghilangkan jejak peradaban di Cicalenga.
“Sambil bertarung melawan waktu, dalam artian audiensi (kedua) kemarin mereka menginformasikan perobohan stasiun lama itu ada kemungkinan beberapa bulan lagi, ada kemungkinan kurang dari itu. Jadi kami bertarung dengan waktu juga, yang jelas dalam waktu dekat ini,” terang Hafidz.
Stasiun Cicalengka dalam Penelitian TACB
Saat ini, Stasiun Cicalengka sedang dalam penelitian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Penelitian dilakukan setelah Stasiun Cicalengka diajukan sebagai Cagar Budaya oleh LLC.
“TACB sudah bergerak (melakukan penelitian Stasiun Cicalengka),” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan, saat dikonfirmasi via telepon.
Wawan menjelaskan, Stasiun Cicalengka memang baru diajukan sebagai Cagar Budaya. Setelah mendapatkan pengajuan itu pihaknya langsung mengkoordinasikan dengan kecamatan, kelurahan, termasuk dengan PT KAI sebagai pemilik aset. Di saat yang sama, TACB kini sedang melakukan penelitian ilmiah, antara lain mengkaji kriteria-kriteria yang harus dipenuhi satu bangunan yang diajukan sebagai cagar budaya. Saat ini status Stasiun Cicalengka masih sebagai diduga cagar budaya.
“Karena yang bisa masuk dan meneliti situs kan mereka (TACB). Nanti dikurasi sejauh mana masuk kriteria cagar budaya,” terang Wawan.
Wawan mengatakan, penelitian yang dilakukan TACB akan memakan waktu dua sampai tiga bulan. Selama penelitian oleh TACB berjalan, bagaimana dengan proses pembangunan Stasiun Cicalengka?
Wawan mengatakan, Kamis (3/8/2023) besok pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan PT KAI untuk membahas bangunana mana yang sedang dalam proses penelitian oleh TACB. Namun Wawan mengaku tidak mengkin pihaknya meminta menghentikan proses revitalisasi Stasiun Cicalengka yang sudah berjalan.
“Nanti bangunana mana yang bisa dirubah, bangunan yang mana yang bisa dianggap sebagai heritage. Kan tidak mungkin juga tidak boleh dibangun dalam revitalisasi toh itu kan ada kewenangan-kewenangan yang berbagai pihak punya kepentingan,” ungkap Wawan.
Secara umum, jumlah bangunan cagar budaya yang tercatat di Kabupaten Bandung sebanyak 111 cagar budaya yang terdiri dari beragam benda atau bangunan bersejarah. Namun dari jumlah itu, baru delapan cagar budaya saja yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung.
Wawan mengklaim tiap tahun terus melakukan kurasi benda atau bangunan cagar budaya di Kabupaten Bandung. Pihaknya juga menerima pengajuan cagar budaya dari desa atau kecamatan. Penetapan cagar budaya paling baru adalah situs radio di Gunung Puntang dan Masjid Agung Majalaya.
Baca Juga: Bukti-bukti Sejarah Menguatkan Stasiun Cicalengka adalah Cagar Budaya
Warga Berharap Stasiun Cicalengka tidak Digusur
Stasiun Cicalengka Penting untuk Dilestarikan, Pemugaran Tidak Harus Berarti Perobohan Seluruh Bangunan
Lebih dari 2.000 Tanda Tangan
Selain mengajukan Stasiun Cicalengka sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya, sebelumnya LLC juga menggalang dukungan melalui petisi daring untuk menolak penghancuran stasiun peninggalan Belanda itu. Hingga berita ini ditulis, jumlah dukungan terhadap petisi berjudul “Jangan Hancurkan Stasiun Cicalengka yang Bersejarah!” telah meraih 2.070 tandatangan.
Hafidz Azhar sebagai penggagas petisi menegaskan, petisi ini merupakan bukti lain bahwa Stasiun Cicalengka harus dipertahankan. Ia mengaku tidak ada target khusus mengenai jumlah tanda tangan yang harus dicapai. Namun, diharapkan petisi tersebut bisa menjadi sarana untuk menyuarakan perlawanan atas rencana pembongkaran bangunan lama Stasiun Cicalengka.
Langkah lain yang sudah ditempuh LLC adalah melakukan audiensi langsung dengan pihak BTP Ditjen KA Jawa Barat. Sebelumnya, LLC sudah beberapa kali melakukan audiensi ini. Audiensi terbaru dilakukan Rabu (26/7/2023).
Namun hasil audiensi kurang memperoleh kemajuan karena jadwal audiensi dari BTP yang mendadak. Hafidz mendapatkan undangan audiensi melalui pesan WhatsApp pada satu jam sebelum waktu audiensi. Hal ini membuat audiensi tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan berlangsung.
Undangan audiensi tersebut juga hanya ditujukan pada LLC. Semestinya audiensi diikuti instansi terkait, seperti Disparbud Kabupaten Bandung atau perwakilan pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat Cicalengka.
Pihak BTP, kata Hafidz, kemudian menjanjikan untuk kembali mengagendakan audiensi yang lebih resmi. Namun, Hafidz mengaku tidak berharap banyak pada hasil audiensi. Harapannya kini lebih tertuju pada pengajuan pendaftaran cagar budaya.