Dukungan Warga Dago Elos untuk Eva Eryani di Tamansari
Eva Eryani, warga Tamansari, diultimatum oleh Satpol PP Kota Bandung. Eva mendapatkan dukungan dari warga Dago Elos.
Penulis Virliya Putricantika21 Agustus 2023
BandungBergerak.id - Eva Eryani menjadi satu-satunya warga RW 11 Tamansari yang mempertahankan tanah haknya dari proyek pembangunan Rumah Deret. Sudah beberapa kali ia mendapat ultimatum pengosongan rumah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Terbaru, surat peringatan didapatkan Eva pada awal pekan lalu.
Kendati demikian, Eva Eryani tegar menghadapi ultimatum itu. Dukungan pun mengalir pada perempuan 53 tahun tersebut, termasuk dari warga Dago Elos yang dirundung sengketa tanah dengan keluarga Muller.
Ayang (44 tahun), warga Dago Elos, datang langsung ke Tamansari untuk memberikan dukungan pada Eva. Baginya, semangat Eva Eryani patut dicontoh untuk warga, khususnya yang mengalami konflik agraria di Kota Bandung.
“Di sini warganya hanya satu, teh Eva, saya pun memberikan dukungan sebisa mungkin dari segala sisi, terutama dari sisi moril,” cerita Ayang pada konferensi pers di Tamansari, Senin (21/8/2023).
Konferensi pers yang digelar di belakang Masjid Al Islam dengan bayang-bayang bangunan rumah deret tersebut merespons surat peringatan dari Satpol PP Kota Bandung. Eva yang mengenakan baju bertuliskan “membangun semangat zaman” mengetahui ada surat peringatan itu pada Selasa (15/8/2023) pagi, waktunya selang sehari setelah peristiwa pengepungan Dago Elos.
Dukungan dari warga Dago Elos pada Eva bukan tanpa alasan. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang kuat dari Pemkot Bandung menggusur lahan RW 11 untuk dijadikan rumah deret. Eva menuturkan, dalam penggusuran besar-besaran pada 2019, waktu itu Pemkot Bandung tidak bisa menunjukkan surat-surat atau sertifikat tanah Tamansari.
Eva telah melaporkan kasus penggusuran ini ke Ombudsman Jawa Barat. Hasilnya, pada 13 Desember 2022 Ombudsman menyatakan bahwa penggusuran yang terjadi di RW 11 Tamansari pada 12 Desember 2019 terbukti maladministrasi karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat sebagaimana klaim yang disebutkan di hari penggusuran.
“Ketika mereka menggusur kami tahun 2019, sertifikat belum ada. Mereka, pihak kepolisian dan Satpol PP nanyain engga ke pihak Pemkot Badung ataupun DPKP3,” ucap Eva yang sudah enam tahun berjuang mempertahankan ruang hidupnya, sejak peristiwa penggusuran pada 2019.
Dukungan juga datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat Deti Sopandi. Sejak lama PBHI Jawa Barat memberikan pendamping hukum kepada Eva yang memperjuangkan hak tempat tinggalnya.
“Teh Eva, satu-satunya warga yang masih bertahan sampai detik ini, karena kalau kita sering melakukan diskusi, teh Eva itu meyakini dirinya kalau tinggal di sini itu benar,” terang Deti Sopandi.
Baca Juga: Jalan Gelap Pejalan Kaki
Keterwakilan Perempuan di Ranah Politik Kota Bandung Jauh Panggang dari Api
Setelah Polisi Mengepung Kampung Kami
Tuntutan dari Tamansari
Kawasan RW 11 Tamansari kerap diberi label kumuh oleh Wali Kota Bandung dan bahkan Gubernur Jawa Barat. Tamansari kemudian menjadi target dari program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) yang diresmikan sejak Oktober 2017 lalu.
Namun di Tamansari terdapat banyak warga yang sudah tinggal di sana berpuluh-puluh tahun. Mereka terlibat proses panjang hingga ke jalur hukum untuk mempertahankan tanah yang sudah lama mereka tempati.
Pada 2019 penggusuran besar-besaran dilakukan secara represif. Warga yang mempertahankan tanahnya kini tinggal seorang, yaitu Eva Eryani. Kini Pemkot Bandung masih masih bersikeras ingin menghabiskan bangunan satu-satunya yang tersisa di Tamansari, yaitu rumah bedeng yang ditempati Eva. Selain itu, di sana juga berdiri Perpustakaan Literaksi dan Masjid Al-Islam.
Bersamaan dengan rencana Pemkot Bandung itu, Forum Tamansari Bersatu tidak takut dan menyatakan:
1. Harusnya sebelum memberi ancaman surat penggusuran bernomor B/H.K.0902/B-51-Satpol.PP/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023, Pemerintah Kota Bandung memberikan terlebih dahulu kepada kami Sertifikat Hak Pakai yang katanya sudah terbit.
2. Tindakan korupsi Wali Kota Bandung merupakan dosa besar sama halnya dengan tindakan penggusuran 12 Desember 2019 yang terjadi pada kami.
3. Polrestabes Bandung untuk segera menindaklanjuti dan tetapkan tersangka atas laporan kekerasan yang terjadi terhadap Pembela HAM PBHI Jawa Barat (Deti Sopandi) nomor LP/245/II/2021/Polrestabes tertanggal 13 Februari 2021, warga Tamansari (Eva Eryani Effendy) nomor LP/266/II/2021/JBR/Polrestabes tertanggal 17 Februari 2021, dan laporan surat pengancaman penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung nomor LP/B/1788/XII/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2022.
4. Apabila pemerintah Kota Bandung merasa kami bukanlah warganya, yang harusnya diberikan cinta dan kasih sayang maka jangan tanggung-tanggung untuk mencabut status kewargaan kami sebagai WNI. Kami siap kok!
5. Atas serangkaian tindakan kesewenang-wenangan yang memuncak pada penggusuran Tamansari Bandung tertanggal 12 Desember 2019. Itu merupakan tanggung jawab Ridwan Kamil, Oded M. Danial, Yana Mulyana, dan saat ini Ema Sumarna. Camkan masih satu masih melawan!
6. Copot dan pecat Ketua Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, atas serangkaian tindakan kesewenang-wenangan Penggusuran Tamansari Kota Bandung.
Sebelumnya, Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan agar Eva membongkar atau mengosongkan rumahnya di Tamansari. Informasi yang didapatkannya dari petugas parkir Majid Al Islam, ada sejumlah aparat kurang lebih tujuh orang yang terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Kepolisian yang masuk pekarangan rumah Eva. Besar kemungkinan surat itu ditempel di pintu rumah Eva pada Senin (14/8/2023) malam.
Surat tersebut menyatakan, jika dalam waktu tujuh kali 24 jam Eva tidak membongkar bangunan maka Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Surat ini menggunakan sembilan dasar, di antaranya pasal dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan surat perintah dari Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada tanggal 7 Juli 2023 tentang pengamanan tanah atau aset Pemkot Bandung.