• Berita
  • Eva Eryani Tegar Mendapat Surat Peringatan dari Satpol PP Bandung

Eva Eryani Tegar Mendapat Surat Peringatan dari Satpol PP Bandung

Hari di saat Dago Elos memanas, ancaman penggusuran juga membayangi satu-satunya warga yang bertahan deri proyek rumah deret Tamansari, Eva Eryani.

Rumah Eva Eryani di Tamansari, Bandung, Selasa (15/8/2023). Eva mendapatkan peringatan dari Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Daffa Primadya Maheswara/BandungBergerak.id)

Penulis Daffa Primadya Maheswara18 Agustus 2023


BandungBergerak.idIsu penggusuran tak henti merongrong warga Bandung. Selang berapa hari dari kejadian mencekam di Dago Elos, kini ancaman penggusuran menimpa Eva Eryani, satu-satunya warga yang tersisa dari penggusuran proyek rumah deret Tamansari. Eva menerima surat peringatan untuk kesekian kalinya dari Satpol PP Kota Bandung yang isinya memerintahkan membongkar dan mengosongkan rumahnya. 

Meski demikian, Eva yang sudah puluhan tahun tinggal di Tamansari mengaku akan tetap bertahan. Tanah yang kini ditinggalinya adalah haknya yang harus terus diperjuangkan. 

"Gak takut, sabubukna pokok na mah!" kata Eva, Selasa (15/8/2023). 

Rumah Eva berdiri tepat di bawah gedung rumah deret Tamansari. Gedung jangkung ini didirikan di lahan sengketa warga dengan Pemkot Bandung yang berakhir dengan penggusuran besar-besaran lima tahun lalu. 

Eva menegaskan, sampai saat ini dirinya tercatat sebagai warga negara Indonesia yang ber-KTP Bandung. Sebagai warga negara, ia memiliki hak hidup sesuai amanat konstitusi. Negara memiliki kewajiban menjamin kehidupan warga negaranya. 

"Jika negara seakan memberangus hak warganya untuk mendapatkan kelayakan tempat tinggal, cabut kewarganegaraan saya!" tegasnya.

Surat Peringatan

Surat peringatan dari Satpol PP Kota Bandung ditempel begitu saja di bagian rumah Eva pada Selasa 15 Agustus 2023. Surat foto kopian ini memiliki kop Satpol PP Pemkot Bandung atas nama Kepala Satpol PP Setiadi, tanpa disertai cap dan tanda tangan.

“Agar Saudara segera membongkar bangunan milik Saudara yang didirikan di kawasan pembangunan Apartemen rakyat Rumah Deret Tamansari II Kebon Kembang RW 11 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan dan meninggalkan lokasi tersebut,” demikian bunyi surat tersebut.

Jika dalam waktu 7x24 jam Eva tidak melaksanakan isi surat, maka Pemkot Bandung akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, Dadang, surat tersebut diantarkan oleh dua orang petugas Satpol PP Kota Bandung. Mereka datang buru-buru pada waktu asar.

"Betul, ada 2 orang satpol PP yang datang ke tempat teh Eva, tapi buru buru. Biasanya mereka takut kalau mau masuk wilayah penggusuran Tamansari, makannya keliatan buru buru," ucap Dadang. 

Warga lainnya, Samba yang juga mantan RW 11, berharap Eva agar bisa bertahan dan diberi terus diberi kekuatan. 

"Mudah mudahan teh Eva bisa bertahan sampai akhir. Dan saya harap media media selalu mengedepankan fakta, karena kalo bertanya pada saya akan saya ungkap yang sebenarnya," ucap Samba. 

Baca Juga: Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos
Mengapa Hukum Kolonial Belanda masih Punya Kuasa di Dago Elos?
Tiga Jam Lewat Tengah Malam di Dago Elos

Rakyat yang Distigma Provokator

Berbagai upaya untuk memadamkan perlawanan Eva Eryani tak pernah henti. Ia bahkan dicap sebagai provokator. Padahal Eva hanya mempertahankan haknya, ruang hidupnya.

“Sampai hari ini saya masih bertahan adalah cara saya memperjuangkan hak saya," tegas Eva.

Menurutnya label provokator terhadap dirinya adalah bentuk dari persekusi terhadap rakyat kecil. "Saya teh rakyat Tamsar, masyarakat Tamsar," ucap Eva.

Eva menuturkan peristiwa penggusuran Tamansari yang brutal pada 2019 lalu. Waktu itu, Eva tidak sendirian, masih ada warga yang bertahan menolak pembangunan rumah deret. Penggusuran terjadi di saat warga yang mempertahankan rumah-rumahnya sedang mengajukan gugatan di pengadilan.

Adapun warga yang pro terhadap pembangunan rumah deret dijanjikan akan mendapatkan konpensasi. Namun setelah penggusuran dan rumah deret didirikan, apa yang dijanjikan pemerintah menurutnya tidak sesuai pada kenyataannya. Eva mengatakan, warga yang prorumah deret akhirnya menyesal.

Saat ini Eva tengah menunggu hasil pelaporan perihal penggusuran rumah deret ke Ombudsman Jawa Barat. Namun ia justru malah kembali mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP.

Laporan dugaan maladministari terkait penggusuran Tamansari dilakukan pada 2022 lalu. Saat itu ia didampingi pengacara publik dari Perhimpungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat.

Deti Sopandi, salah seorang pembela HAM (human rights defender) PBHI Jawa Barat, mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan upaya hukum. Sejak 2021 sampai 2022 proses pelaporan ke Ombudsman masih berjalan dan belum ada hasil akhir. Waktu itu Eva juga mendapatkan ultimatum dari Satpol PP. 

“Ada ancaman penggusuran kembali, dan dasarnya sertifikat hak pakai yang sampai saat ini warga belum tahu apakah benar ada atau fiktif,” katanya. 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//