• Berita
  • Wanoja Ngalawan, Menolak Kekerasan terhadap Perempuan dan Gaungkan Kesetaraan Gender

Wanoja Ngalawan, Menolak Kekerasan terhadap Perempuan dan Gaungkan Kesetaraan Gender

Peringatan International Women`s Day (IWD) di Bandung dilakukan dengan aksi turun ke jalan di depan Gedung Sate dengan tajuk “Moal aya haseup mun eweh seuneu”.

Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women`s Day (IWD)) di depan Gedung Sate, Jumat, 8 Maret 2024. (Foto: Raja Ilham Maulidani Gumelar/BandungBergerak.id)

Penulis Mochammad Arya Rizaldi13 Maret 2024


BandungBergerak.idPenindasan yang dialami perempuan secara koletif telah membangkitkan kekuatan perempuan untuk terus bergerak bersama, saling mendukung membangun konsolidasi massa untuk melapaskan diri dari ketertindasan. Semangat inilah yang memberi napas peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD) 2024 di Bandung.

Puncak peringatan IWD 2024 berlangsung dalam aksi turun ke jalan di depan Gedung Sate, Jumat, 8 Maret 2024 yang mengusung tajuk “Moal Aya Haseup Mun Euweuh, Wanoja Melawan”. Aksi ini diikuti sejumlah elemet masyarakat, seperti mahasiswa, perempuan, aliansi mahasiswa Papua, serta sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan.

Tajuk yang di angkat memiliki makna amarah perempuan yang mengalami ketertindasan dan ketidakadilan hingga saat ini.

Moal aya hasep mun euweuh seuneu. Haseup itu bisa dibilang lebih kepada amarah perempuan, bagaimana perempuan tuh meluapkan rasa amarahnya gitu. Seuneu adalah penyebabnya. Kenapa kita mengambil tajuk itu karena bisa dibilang, pengalaman ketertindasan perempuan, ketidakadilan perempuan masih relevan sampai hari ini,” tutur Nida dari Greet UPI Bandung.

Kaum perempuan saat berusaha saat ini untuk melawan sistem patriarki yang diperkuat kapitalisme. Sistem ini melahirkan ketidakadilan gander yang sistematis.

“Problematika-problematika masih terjadi sampai hari ini. Permasalahan-permasalahan perempuan tuh bukanya berkurang malah bertambah sampai hari ini. Dan itu adalah tajuk yang kita angkat gitu, bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa, yaa setiap bentuk kekesalan kita, kemarahan kita itu ada penyebabnya,” ujar Nida.

Kesulitan Akses Pendidikan hingga Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Pendidikan

Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun pada kenyataannya, akses pendidikan menjadi eksklusif dan sulit diakses oleh perempuan. Belum ada keadilan dan kesetaraan dalam menimba ilmu bagi perempuan.

Nida mengatakan, perempuan masih dipinggirkan dalam proses pendidikan. Contohnya, perempuan masih kesulitan mengakses jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Perempuan hanya diposisikan sebagai alat untuk mengerjakan pekerjaan rumah, tanpa harus harus berpendidikan tinggi.

“Terus ada juga anggapan kalau pendidikan itu untuk perempuan, untuk ahli-ahli saja. Jadi kita sebagai perempuan sulit untuk masuk ke sekolah tinggi kayak gini,” tutur peserta aksi IWD 2024 lainnya, Putri dari Women Studies Center (WSC) UIN SGD Bandung.

Belum lagi, perguruan tinggi masih tidak bisa lepas dari isu-isu kekerasan berbasis gander. Padahal, seharusnya kampus menjadi ruang aman untuk mencari ilmu. Kenyataannya, kampus bukanlah ruang aman bagi mahasiswa khususnya mahasiswa perempuan. Mereka kerap terancam kekerasan seksual.

Aksi ini pun mendorong setiap kampus agar mendukung dan meminimalkan penindasan dan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan membentuk Satgas PPKS.

“Satgas sangat penting bagi korban-korban kekerasan seksual yang tidak bisa melaporkan yang dibungkam. Bahkan yang selalu diancam oleh pihak pihak tertentu,” kata Putri.

Putri mendesak kampus-kampus yang tidak memiliki Satgas PPKS untuk segera membentuk satgas yang merupakan amanat undang-undang. Satgas PPKS di kampus kemudian berusaha membentuk ruang aman di dunia pendidikan sekaligus sebagai wadah bagi penanganan kasus kekerasan seksual.

Putri memaparkan, perempuan di dunia pendidikan masih menghadapi bentuk-bentuk kekerasan seksual baik fisik maupun verbal. Kekerasan ini muncul dari dalam dan luar kampus. Dari sisi pembelaan (advokasi), para pegiat masih menghadapi berbagai hambatan yang mestinya mendapatkan dukungan dari kampus. Masalahnya, pelaku kekerasan seksual kerap mendapatkan perlindungan alih-alih hukuman.

Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women`s Day (IWD)) di depan Gedung Sate, Jumat, 8 Maret 2024. (Foto: Raja Ilham Maulidani Gumelar/BandungBergerak.id)
Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women`s Day (IWD)) di depan Gedung Sate, Jumat, 8 Maret 2024. (Foto: Raja Ilham Maulidani Gumelar/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Perempuan-perempuan Pembela HAM dari Bandung Melawan Penggusuran
Hari Perempuan Internasional di Bandung, Stop Kekerasan Terhadap Wanoja
Perempuan! Lawan!

44 Tuntutan Aliansi Simpul Puan

Aksi peringatan IWD 2024 ini para aktivis dari Aliansi Simpul Puan menakwilkan 44 tuntutan yang merupakan masalah-masalah yang dihadapi kaum perempuan sampai saat ini. Berikut ini isi tuntutan Aliansi Simpul Puan:

  1. Turunkan harga beras dan bahan pokok lainnya
  2. Hentikan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan Gender Terhadap Perempuan di ranah pekerjaan, pendidikan, ruang publik maupun privat
  3. Cabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
  4. Sahkan RUU PPRT
  5. Tolak Penggusuran Tamansari, Dago Elos, Pasar Banjaran dan penggusuran lain seluruh Indonesia
  6. Referendum dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi paling demokratis
  7. Optimalkan implementasi UU TPKS dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan SK DIREN PENDIS 5494
  8. Hentikan genosida Palestina, Kongo, Rojava, Rohingya, Papua....
  9. Hentikan hubungan-hubungan dagang privat dengan Israel
  10. Buka akses jurnalis di Papua
  11. Hapus aturan anti-LGBTQ+
  12. Tingkatkan kualitas akses hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan
  13. Menuntut segala aksesibilitas dan hak penyandang disabilitas
  14. Menuntut akses pekerjaan bagi kelompok LGBTQ+
  15. Adili pelaku pelanggar HAM
  16. Usut tuntas pelanggaran HAM, kekerasan seksual tahun 1965 dan tahun 1998
  17. Jamin kebebasan ruang demokrasi dan berekspresi
  18. Ciptakan ruang aman bebas dari kekerasan berbasis gender dan diskriminasi
  19. Jamin segala hak maternitas, cuti haid, cuti hamil, cuti ayah bagi buruh
  20. Hapuskan pasal karet yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat
  21. Hapuskan segala diskriminasi bagi kelompok LGBTQ+, Odha, orang dengan disabilitas, minoritas agama, dan kepercayaan
  22. Tolak sunat terhadap perempuan (mutilasi genitalia perempuan)
  23. Jangan persulit pendirian dan izin tempat ibadah
  24. Tetapkan tanggal 8 maret menjadi hari libur nasional
  25. Hapuskan sistem neoliberalisasi pendidikan
  26. Berikan pendidikan gratis bagi tunawisma dan rakyat miskin
  27. Berikan akses tempat tinggal gratis bagi tunawisma dan rakyat miskin
  28. Hentikan bentuk representasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, pembela HAM, dan rakyat yang membela hak hidupnya
  29. Jamin akses psikologis gratis melalui BPJS
  30. Pidanakan perusahaan pelaku perusak lingkungan, evaluasi dan hentikan proyek industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan merugikan kelompok minoritas, perempuan dan rakyat Indonesia
  31. Tolak PHK 8 buruh PT Kaho Jakarta Timur
  32. Cabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 mengenai pelarangan ajaran marxisme dan leninisme
  33. Hapuskan pasal-pasal bermasalah yang ada pada KUHP terbaru
  34. Wujudkan akses rumah ibadah yang inklusif dan aman dari kekerasan seksual
  35. Tindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan formal dan nonformal
  36. Berikan perlindungan terhadap buruh migran
  37. Berikan kurikulum pendidikan kesehatan seksual reproduksi yang komprehensif
  38. Berikan jaminan akses terhadap perlindungan korban kekerasan seksual
  39. Hapuskan syarat-syarat lamaran pekerjaan
  40. Pemberantasan dan pencegahan perkawinan dini, perkawinan paksa dan perbudakan seksual di bawah kedok perkawinan
  41. Berikan tindakan tegas terhadap pelaku TPPO (Tindak Pidana Perbudakan Orang)
  42. Kurangi anggaran militer dan alihkan pada anggaran pendidikan
  43. Sediakan akses layanan kontrasepsi bagi laki-laki
  44. Turunkan jam kerja maksimal menjadi 6 jam per hari dan 5 hari per minggu.

*Kawan-kawan bisa membaca tulisan lainnya dari Mochammad Arya Rizaldi atau artikel-artikel lain tentang Perempuan dan Kesetaraan Gender

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//