• Kolom
  • PAYUNG HITAM #28: Menuju Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Menggugat Rezim Presiden Jokowi dan Kroni-kroninya

PAYUNG HITAM #28: Menuju Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Menggugat Rezim Presiden Jokowi dan Kroni-kroninya

Pemerintah yang merugikan hak konstitusional warga negara dengan dikeluarkan atau tidak dikeluarkannya kebijakan untuk rakyat perlu digugat.

Ardhyansyah

Mahasiswa STHI Jentera

Ilustrasi. Palu hakim sebagai simbol keadilan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

4 April 2024


BandungBergerak.id – Sudah menuju penghujung akhir masa pemerintahan Indonesia di bawah rezim Presiden Jokowi. Tahun demi tahun dihadapi rakyat dengan berbagai permasalahan yang menimpa di negeri ini, mulai dari perampasan tanah dan penyingkiran masyarakat dengan dalih pembangun ekonomi, kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi yang kerap diterima para aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Kejahatan kemanusiaan, seperti yang baru-baru ini terjadi kembali di Tanah Papua, deforestasi dan degradasi lingkungan, pembangkangan terhadap konstitusi, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terpampang jelas terjadi, solusi palsu terkait transisi energi dan krisis iklim, dikeluarkannya UU yang kontroversi seperti UU Ciptaker, revisi UU KPK, dan UU Minerba yang mana tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder di dalam pembahasannya. Hal ini sangat merugikan kaum buruh, dan melemahkan KPK.

Kemunduran demokrasi juga terjadi di era rezim Jokowi. Hadirnya kembali dwifungsi TNI sehingga menguatkan pengaruh militer di dalam jabatan sipil. Dan puncaknya puncak terjadi pada lembaga Mahkamah Konstitusi yang meloloskan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang sarat akan konflik kepentingan, sehingga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat dengan mudah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Berbagai persoalan tadi kemudian di tangkis oleh para penguasa dengan menyuruh rakyat untuk melaporkan berbagai permasalahan ke lembaga kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun sayang, lembaga yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, tidak dapat diandalkan sebagaimana mestinya. Dan pelanggaran malah semakin merajalela di era rezim Jokowi.

Baca Juga: PAYUNG HITAM #25: Cerita Orde Baru yang (mungkin) Terjadi Kembali
PAYUNG HITAM #26: PN Bandung Enggan Mendengar, Warga Dago Elos Tak Gentar
PAYUNG HITAM #27: Menggugat Demokrasi Kotak Suara

Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Ide tentang Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini berawal dari keprihatinan rakyat terhadap lembaga kekuasaan kehakiman yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini hadir untuk menerima apa yang tidak dimiliki dari Mahkamah Konstitusi, yaitu constitusional complai, di mana rakyat dapat menggugat pemerintah yang telah merugikan hak-hak konstitusional setiap warga negara dengan dikeluarkan atau tidak dikeluarkan sebuah kebijakan oleh pemerintah.

Tujuan dari Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini adalah untuk mengadili para pemangku kebijakan yang telah merugikan hak-hak konstitusional rakyat dan membuka informasi secara jelas tentang pelanggaran konstitusional yang tengah terjadi dewasa ini.

Mekanisme Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini meratifikasi mekanisme peradilan di Mahkamah Konstitusi. Dengan dipimpin oleh 9 hakim yang dipilih dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, pegiat anti korupsi, dan lain sebagainya. Pengadilan juga akan mengundang secara resmi Presiden Jokowi beserta kroni-kroninya sebagai tergugat. Masyarakat sipil, buruh, akademisi, ataupun kalangan muda yang mengalami pelanggaran terhadap hak-hak konstitusionalnya bertindak sebagai pemohon untuk menggugat Presiden Jokowi beserta kroni-kroninya. Tidak lupa juga saksi dan ahli dari masing-masing pihak dihadirkan ke dalam persidangan. Namun, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tidaklah mengikat, dan penghukuman yang diberikan bukan menghukum fisik,  namun menghukum mental para tergugat.

Harapan dilaksanakannya Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini adalah memberikan pemahaman dan mendidik rakyat, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait dampak hukum dan kemanusiaan dari berbagai keputusan dan tindakan yang dikeluarkan atau tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan membuka pemahaman dan informasi secara lebih jelas tentang apa yang tengah terjadi di negeri ini. Meskipun tidak memiliki kekuatan seperti lembaga yudikatif dan kekuatan untuk menegakkan putusan, pengadilan rakyat  sangat penting untuk membuka mata rakyat banyak terhadap situasi dan  pelanggaran hak konstitusional yang tengah berlangsung.

Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh).

*Tulisan kolom PAYUNG HITAM merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak.id dan Aksi Kamisan Bandung

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//