• Berita
  • Marak Parkir Liar di Bandung, Pemkot tak Mau Disalahkan

Marak Parkir Liar di Bandung, Pemkot tak Mau Disalahkan

Pemkot Bandung memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan menyediakan parkir. Kewenangan ini mestinya dipakai untuk melayani kebutuhan parkir masyarakat.

Sudut Dilan yang dulu viral dan direncanakan sebagai pokok literasi, kini menjadi tempat parkir, di GOR Saparua, Bandung, Senin (3/7/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana22 April 2024


BandungBergerak.idParkir liar marak terjadi di Kota Bandung. Kekurangan lahan parkir resmi disinyalir mendorong masyarakat melakukan parkir liar. Ekses dari parkir liar juga memunculnya premanisme yang meresahkan masyarakat.

Penelitian yang dilakukan Rizal Septiyani Ashari menunjukkan, Kota Bandung menempati posisi kota dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak kedua di Jawa Barat setalah Kota Bogor. Menurut opendata.jabarprov, terdapat sebanyak 1.552.747 unit jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung pada 2021 (Rizal Septiyani Ashari, skripsi Strategi Dinas Perhubungan dalam Menertibkan Parkir Liar Kendaraan Roda Empat di Kota Bandung, UIN SGD Bandung, 2023).

Rizal menyatakan, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kepadatan lalu lintas dan parkir liar di Kota Bandung. Jika potensi negatif ini tidak diatur dengan baik, maka bisa menimbulkan risiko kemacetan lalu lintas. Apalagi parkir liar mengurangi luas badan jalan.

Hanya pemerintah yang mampu mengatur dan menertibkan parkir liar, termasuk menyediakan lahan-lahan parkir resmi yang diperuntukkan bagi parkir masyararakat. Kemampuan masyarakat atau kalangan swasta dalam menyediakan lahan parkir tentu sangat terbatas.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak mau disalahkan terkait maraknya fenomena parkir di sembarang tempat ini. Pemkot Bandung mengklaim terus menertibkan parkir liar termasuk mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

"Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, dikutip dari siaran pers, Jumat, 19 April 2024.

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep.

Menurutnya, tempat parkir resmi dijaga oleh petugas dengan seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir. Mereka dibekali karcis.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," imbuhnya.

Parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Perwal ini mengatur zona parkir yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan 3.000 rupiah per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah 3.000 rupiah. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya 5.000 rupiah per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah 5.000 rupiah.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan 2.000 rupiah per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah 2.000 rupiah. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya 4.000 rupiah per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah 4.000 rupiah.

Tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kotaditetapkan 3.000 rupiah per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah 3.000 rupiah. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif 2.000 rupiah dan setiap satu jam berikutnya ditambah 2.000 rupiah.

Baca Juga: Sisi Lain Juru Parkir dari Sosok Dudi Lesmana
Mesin Parkir Elektronik di Bandung: Nisan di Kuburan Smart City
Menelisik Kegagalan Penerapan Parkir Elektronik di Kota Bandung

Warga melintas di trotoar tempat sebuah mesin parkir yang tidak berfungsi di Jalan Oto Iskandar di Nata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga melintas di trotoar tempat sebuah mesin parkir yang tidak berfungsi di Jalan Oto Iskandar di Nata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Warga Bandung Memerlukan Lahan Parkir

Rizal Septiyani Ashari dalam skripsinya menjelaskan, Kota Bandung dinobatkan sebagai kota terpadat keempat di Indonesia pada tahun 2022. Kota dengan luas wilayah 167,67 kilometer persegi dan berpenghuni sekitar 2.507.888 jiwa ini memiliki masalah serius di sektor lalu lintas khususnya parkir.

“Tingginya mobilitas jumlah kendaraan yang bergerak setiap harinya di Kota Bandung tidak diimbangi dengan daya kesiapan lahan parkir dibeberapa wilayah. Kekurangan tempat parkir inilah yang mendorong kendaraan bermotor memberhentikan kendaraaanya di bahu jalan maupun di sembarang tempat, sehingga dapat mempengaruh arus lalu lintas kendaraan yang lain,” terang Rizal, diakses Senin, 22 April 2024. Rizal memaparkan, pada 2021 jumlah tempat parkir umum di Kota Bandung terdiri dari Zona Pusat Kota/Downtown Area 84 tempat, Zona Penyangga /Buffer Zone 164 tempat, Zona Pinggiran/Fringe Zone 26 tempat, dengan total 274 tempat parkir.

“Zona yang paling banyak menyediakan tempat parkir umum adalah zona penyangga sedangkan yang paling sedikit terdapat di zona pinggiran. Serta di zona pusat kota hanya terdapat 63 tempat parkir yang tersedia, oleh karena itu tidak heran kalau kawasan pusat kota yang menjadi jalan utama mobilitas masyarakat biasanya banyak terjadi kasus parkir liar,” terang Rizal.

Menurutnya, parkir liar selaras dengan terbatasnya penyediaan lahan parkir yang bisa digunakan oleh masyarakat, terutama kurangnya ruang atau tempat parkir di jalan raya. Apabila penyediaan tempat parkir dirasa kurang memadai, maka masyarakat cenderung menggunakan kawasan milik jalan atau bahu jalan sebagai tempat parkir, yang berujung pada memburuknya kondisi dan kondisi lalu lintas, seperti kemacetan lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk.

Penelitian tentang parkir liar di Kota Bandung juga dilakukan Aulia Pramesty Putri dari Program Studi Administrasi Publik Unpar (2017). Aulia mengatakan, kurangnya lahan parkir yang disediakan oleh pemerintah menimbulkan adanya masyarakat yang menggunakan pinggir jalan sebagai lahan parkir. Lahan parkir ini merupakan lahan parkir yang illegal sehingga dapat juga disebut dengan parkir liar.

“Dengan adanya parkir liar ini mengakibatkan bertumbuhnya premanisme yang meresahkan masyarakat, selain itu juga kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan jalan raya sangat terganggu,” tilis Aulia. 

*Kawan-kawan dapat menyimak artikel-artikel lain terkait Parkir di Kota Bandung

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//