• Kolom
  • PAYUNG HITAM #29: Babak Baru Dago Elos

PAYUNG HITAM #29: Babak Baru Dago Elos

Dua dari tiga orang Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.

Rizki Fauzan

Pegiat Aksi Kamisan Bandung

Dari kiri  Oki, Angga, Lia (perwakilan dari warga), Budi (Tim Kuasa) dalam konferensi pers atas menjadi tersangkanya Muller bersaudara. Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)

9 Mei 2024


BandungBergerak.id – Mei bulan perlawanan, dibulan ini banyak sekali peristiwa dan kejadian yang sering diperingati setiap tahunnya. Hari Buruh Internasional, Kematian Marsinah, Tragedi DOM Aceh, Tragedi Trisakti, Reformasi hingga pekan penghilangan paksa merupakan serangkaian peristiwa yang terjadi dibulan Mei.

Ternyata, Mei sebagai bulan perlawanan juga hari ini dapat diartikan secara harfiah bagi warga Dago Elos. Sejak terakhir kali “melawan” ke PN Bandung di awal bulan Maret lalu, akhirnya warga Dago Elos kembali turun ke jalan untuk turut hadir dalam peringatan hari buruh internasional di Taman Cikapayang, Bandung. Aksi yang bertemakan karnaval disambut gembira oleh warga dengan memakai pakaian-pakaian adat dan unik, menandakan kembali perlawanan yang terus dilakukan warga Dago Elos.

Selain merayakan MayDay dengan cara yang unik tentu warga Dago Elos tetap menyuarakan isu ancaman penggusuran yang mereka alami hari ini. Warga Dago Elos terus menuntut dan mendesak agar aparat kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka kepada lawan mereka yaitu Muller bersaudara.

Baca Juga: PAYUNG HITAM #26: PN Bandung Enggan Mendengar, Warga Dago Elos Tak Gentar
PAYUNG HITAM #27: Menggugat Demokrasi Kotak Suara
PAYUNG HITAM #28: Menuju Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Menggugat Rezim Presiden Jokowi dan Kroni-kroninya

Usaha Tak Mengkhianati Hasil!

Perlu diketahui upaya pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan Muller bersaudara sudah dilakukan warga Dago Elos sejak September 2022 dan selama itu pula upaya laporan warga selalu ditolak oleh aparat kepolisian, baru pada 15 Agustus 2023 laporan warga diterima kepolisian setelah sehari sebelumnya warga Dago Elos diserang oleh kepolisian di Kampung Dago Elos.

Penerimaan laporan oleh kepolisian nyatanya menjadi hal yang cukup menguras energi bagi warga Dago Elos. Sejak laporan diterima pada Agustus 2023, aparat kepolisian bertindak lambat dalam menangani kasus Dago Elos.

Hingga akhirnya pada 6 Mei 2024, upaya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Muller bersaudara sampai pada babak yang baru. Dua dari tiga orang Muller yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller resmi ditetapkan menjadi tersangka, sementara Pipin Sandepi Muller masih berstatus sebagai saksi.

Pada konferensi persnya Polda Jabar menyebutkan jika 2 Muller bersaudara dapat dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu.

Penetapan status tersangka kepada 2 Muller bersaudara ini tentu menjadi angin segar bagi warga Dago Elos dalam mempertahankan tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun. Kabar ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh warga Dago Elos, sejak mendengar kabar penetapan status tersangka tersebut, warga Dago Elos langsung berkumpul dan mengadakan salat berjamaah dilanjut dengan istigasah di lapang RW 02.

Warga dago elos foto bersama dengan perwakilan staf presiden yang berkunjung untuk berdiskusi. di Dago elos, Bandung. Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)
Warga dago elos foto bersama dengan perwakilan staf presiden yang berkunjung untuk berdiskusi. di Dago elos, Bandung. Selasa, 7 Mei 2024. (Foto: Ryamizar Hutasuhut/BandungBergerak.id)

Perlawanan akan Terus Dilakukan!

Penetapan status tersangka ini tentu saja bukan hasil akhir dari perjuangan Dago Elos, perjuangan warga masih sangat panjang dan mungkin saja akan semakin terjal. Sehari setelah menerima penetapan resmi status tersangka Muller bersaudara perjuangan warga Dago Elos berlanjut dan dimulai dengan melakukan audiensi bersama perwakilan Kantor Staf Presiden pada Selasa, 7 Mei 2024, di balai RW 02.

Perwakilan warga bergantian dalam menyampaikan update kasus dan berbagai kejanggalan yang warga temukan dalam kasus pertanahan Dago Elos. Setidaknya warga menyampaikan 6 kejanggalan yang ditemukan oleh warga Dago Elos.

Dengan berbagai pengorbanan yang dilakukan oleh warga Dago Elos tentu saja penetapan status tersangka ini menjadi bahan bakar semangat tersendiri bagi warga, perjuangan yang selama ini dilakukan telah berbuah sedikit hasil yaitu penetapan status tersangka terhadap Muller bersaudara. Tentu saja penetapan status tersangka ini hasil dari perjuangan dan perlawanan warga Dago Elos bukan kebaikan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, perlu kita ingat jika kasus ini tidak viral mungkin saja hari ini warga Dago Elos masih dipandang sebelah mata oleh aparat kepolisian.

*Tulisan kolom PAYUNG HITAM merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak.id dan Aksi Kamisan Bandung

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//