• Berita
  • PILGUB JABAR 2024: KPU Merilis Tahapan dan Jadwal Pilkada, Ribuan Anggota PPK dan PPS Dilantik

PILGUB JABAR 2024: KPU Merilis Tahapan dan Jadwal Pilkada, Ribuan Anggota PPK dan PPS Dilantik

Pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jabar 2024 akan berlangsung 27 November. Pemilihan ini berlangsung serentak dengan Pilwalkot Bandung.

Pekerja merakit kotak suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Senin, 19 Desember 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana30 Mei 2024


BandungBergerak.idWarga Jawa Barat kini menghadapi hajatan demokrasi Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jabar 2024 yang akan diselenggerakan November tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar secara resmi telah meluncurkan Pilgub Jabar dengan selogan "Pilgub Jabar 2024 sebagai sarana inisiasi budaya demokrasi".

Pilgub Jabar 2024 merupakan salah satu hak demokrasi warga Jawa Barat. Melalui pemilihan kepala daerah ini, Jawa Barat akan dipimpin selama lima tahun ke depan. Suara rakyat Jabar amat menentukan untuk melahirkan pemimpin baru.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut ini jadwal dan tahapan Pilgub Jabar 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran sampai dengan 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April sampai dengan 5 November 2024

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei 2024 sampai dengan 23 November 2024

8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024

10. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024

11. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024

12. Penetapan pasangan calon 22 September 2024

13. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024

14. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024

15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024

16. Penetapan calon terpilih

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU

17. Penyelesaian pelanggaran dan hasil sengketa pemilihan

Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dimisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

18. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Tidak ada permohonan PHP paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Ada permohonan PHP paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.

Baca Juga: Tantangan Kontestan Pilgub Jabar 2024, Mulai Dari Pendidikan Gratis hingga Ledakan Jumlah Penduduk
Data Tingkat Partisipasi Warga Difabel di Kota Bandung dalam Pilgub Jabar 2018: Tingkat Partisipasinya Lebih Rendah Dibanding pada Pilwalkot 2018
Menanti Langkah Elite-elite Politik untuk tidak Menggunakan Politik Identitas di Pemilu 2024

17.871 PPS Se-Jabar Dikukuhkan

Sebagai bagian dari tahapan Pilgub Jabar 2024, KPU kabupaten kota di Jabar telah melantik sebanyak 17.871 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebelumnya, pelantikan dilakukan terhadap 3.135 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Jawa Barat.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar Abdullah Sapi'i mengatakan, mereka yang dilantik sebagai PPS tersebut tersebar di 5.957 desa/kelurahan dari 27 kab/kota seluruh Jawa Barat. Momen ini menandakan bahwa mereka telah sah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat dapat melihat langsung bahwa PPS telah resmi dilantik dan siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," kata Sapi'i dalam keterangan resmi, Minggu, 26 Mei 2024.

Dijelaskan Sapi'i, penyiapan SDM yang profesional dan berintegritas pada penyelenggaraaan pilkada serentak 2024 sangatlah penting untuk mendukung suksesnya gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat.

Tahap selanjutnya, KPU akan menyiapkan SDM badan adhoc dengan merekrut Panitia Pemutakhiran Daftar Pemikih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas Pantarlih akan direkrut mulai 5 Juni 2024 sebanyak TPS yang berada di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Salah satu tugas Pantarlih guna memastikan apakah pemilih sudah terdaftar, pindah tempat tinggal, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat lainnya. Sehingga data pemilihnya menjadi akurat," ujarnya.

Tak hanya itu, mencatat pemilih yang namanya belum tercantum dalam DPT juga harus dilakukan oleh mereka yang menjadi Pantarlih ini. Siapapun yang memenuhi syarat bisa menjadi Pantarlih.  

*Kawan-kawan bisa mengakses informasi tentang Pilgub Jabar 2024 dalam tautan berikut ini

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//