• Berita
  • Pendampingan Korban Kasus Kekerasan Seksual di UPI Mendapat Intimidasi

Pendampingan Korban Kasus Kekerasan Seksual di UPI Mendapat Intimidasi

Kasus kekerasan seksual yang ditangani Satgas PPKS UPI memicu kontroversi di media sosial. Perlindungan korban mestinya diutamakan.

Ilustrasi. Stop kekerasan seksual. (Ilustrator: Alfonsus Ontrano/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul12 Juni 2024


BandungBergerak.idKasus kekerasan seksual masih kerap dipandang sebagai cela yang mencoreng nama baik. Alih-alih menerima hasil asesmen yang telah dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), beberapa pihak menolak asesmen itu dan melakukan penekanan serta intimidasi kepada korban.

Kasus terbaru dialami korban yang didampingi Satgas PPKS UPI. Cici, pendamping mahasiswa sekaligus bagian dari Satgas PPKS UPI menyampaikan, korban mendapati tekanan dan intimidasi dari beberapa pihak mahasiswa. Korban diajak bertemu oleh mahasiswa untuk ditanyai soal kronologi kasus yang menimpanya.

“Sebagai pendamping, kaget, karena tiba-tiba korban bilang bahwa dia bertemu dan ditanya hal-hal ini oleh fakultas, mulai dari kronologis dan segala macam. Itu kan bentuk intimidasi kepada korban,” ungkap Cici kepada BandungBergerak.id, Selasa, 11 Juni 2024, melalui sambungan telepon.

Cici menegaskan, korban yang sedang dalam pendampingan seharusnya tidak boleh ditemui langsung, apalagi untuk ditanyai kronologis yang rentan memicu trauma. “Itu salah banget menghubungi korban. Apalagi kalau menanyakan kronologis. Jadi memang yang langsung di reach out itu kami, pendampingnya,” tandas Cici.

Mendapati informasi bahwa korban ditemui oleh beberapa pihak mahasiswa, Cici berupaya menemui pihak tersebut untuk mempertanyakan apa tujuan menemui korban. Sebab, yang dilakukan itu merupakan bentuk intimidasi kepada korban. Diketahui bahwa pihak mahasiswa tidak percaya atas apa yang telah Satgas PPKS lakukan.

“Hasil asesmen itu tidak dipercaya sama mereka,” tegas Cici.

Kasus kekerasan seksual yang ditangani Satgas PPKS UPI ramai diperbincangkan usai pernyataan permintaan maaf pelaku secara tertulis yang diunggah di media sosial. Akun Instagram Gender Research Student Center (Great) UPI mengunggah postingan itu pada Sabtu, 8 Juni 2024. Setelah ramai, postingan yang sama juga diposting ulang di akun menfess X, UPIfess. Meski kini postingan itu sudah diturunkan, komentar pro dan kontra sudah membanjiri.

Cici yang juga anggota Great UPI menyebutkan, pernyataan maaf itu merupakan tuntutan dari korban. Ia menegaskan, Satgas PPKS UPI memberi sanksi sesuai permintaan dan kemauan korban. “Itu bukan kemauan kami, tapi tuntutan dari korban. Dan karena itu tuntutan korban, kami membantu sesuai tuntutan korban, ya uploadlah di medsos.”

Cici tidak tahu siapa yang meneruskan postingan tersebut di menfess UPIfess yang akhirnya memicu kontroversi. Di kolom komentar terdapat komentar yang membuat beberapa mahasiswa ikut bersuara, hingga berujung mengkritik fakultas yang bersangkutan (pelaku).

Cici menegaskan, kritikan dan curhantan yang berlangsung di laman komentar UPIfess merupakan bentuk pengalaman yang dialami mahasiswa dan seharusnya diterima dengan baik oleh kawan-kawan mahasiswa dari fakultas tersebut sebagai masukan.

“Ternyata malah dianggap sebagai ‘menyerang’ fakultas. Sementara itu kan ‘bukan tanggung jawab’ kami, kami gak tau siapa yang mengupload itu (di UPIfess). Kita hanya memberikan kebutuhan korban atas tuntutannya,” tambah Cici.

Meski begitu, Cici menegaskan bahwa SPPKS bersama Great UPI kini tengah menjaring korban-korban lain yang ingin melaporkan kasusnya, terutama dari pelaku yang sama dalam kasus ini. Pihaknya mengadvokasi secara individu dan langkah yang akan diambil Satgas PPKS seperti, menanyakan kebutuhan dan tuntutan korban serta mengasesmen kasusnya.

“Mahasiswa tidak punya tanggung jawab untuk mengasesmen kasus. Kami hanya mendampingi, menuliskan kronologi dan menanyakan kebutuhan dan tuntuntan korban sesuai dengan arahan dosen. Untuk yang mengasesmen kasusnya, bertemu dengan pelaku dan korban itu dosen,” ungkap Cici.

Hingga Ditelpon

Ketua Great UPI Nidan menyampaikan, tekanan terhadap korban dan pendamping memang benar terjadi. Ia juga menyayangkan adanya beberapa pihak yang tidak mempercayai hasil asesman dari Satgas PPKS dan ingin membuktikan sendiri. Nidan juga menyebut pihaknya tidak bisa mengatur respons publik akan seperti apa pascapernyataan maaf pelaku yang dipublikasikan di medsos.

Setelah postingan akun UPIfess memanas, Nidan bahkan ditelepon oleh pihak mahasiswa yang mempertanyakan siapa yang mengunggah ulang postingan itu di akun X UPIfess.

“Dia menanyakan kayak siapa sih yang ngirim ke UPIfess? Kenapa bawa narasi itu. Terus gimana ya caranya ngetakedown, katanya orangnya mau dicari, gitu. Padahal kan barangkali itu respons alamiah ya dari publik terhadap kejadian ini. Sehingga (yang terjadi malah) tidak berfokus pada kasusnya, namun hanya berfokus kepada respons publik saja,” terang Nidan.

Nidan menyayangkan, yang terjadi malah upaya untuk mengontrol orang-orang yang menyuarakan hal ini. Adapun kasus kekerasan seksual yang telah terjadi tidak menjadi fokus dan cenderung banyak pihak menyalahkan korban, hingga mencoba mencari tahu kronologis kasus.

“Sehingga di sini akhirnya yang bisa dibilang masih ada anggapan secara konservatif yang memperlihatkan kalau KS itu adalah hal yang tabu,” kata Nidan.

Nidan menyebutkan kasus kekerasan seksual ini masih berjalan dan ditangani oleh Satgas PPKS, berkoordinasi dengan Great UPI. Ia berpendapat, korban memang diintervensi untuk menyampaikan kronologis, karena ada pihak yang berupaya untuk membuktikan versinya sendiri. Namun begitu, pihaknya akan terus menguatamakan keamanan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Baca Juga: Melontarkan Ucapan Berbau Seksual di Muka Umum adalah Bentuk Kekerasan Seksual
Data Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bandung 2020, Kekerasan Seksual Paling Banyak Dilaporkan
Kekerasan Seksual Menimpa 12 Santriwati Anak di Bandung, Saatnya Lebih Serius Menangani Masalah Kekerasan terhadap Anak

Pernyataan Sikap Great UPI

Sebelumnya, sekitar hari Sabtu, akun Instagram @great.upi mengunggah foto surat permintaan maaf dari pelaku kekerasan seksual a.n Muhammad Fadly Arifinanda. Surat permintaan maaf itu ditandatangani pada 7 Juni 2024 di atas materai. Postingan ini lantas ramai dan ikut diposting ulang di akun menfess UPIfess di aplikasi X.

Postingan kemudian memunculkan intimidasi kepada korban dan pendamping. Korban ditekan dengan diminta bertemu tanpa persetujuan pendamping dan dia juga berada dalam tekanan. Adapun pendamping terus-terusan ditanyai kronologis.

Great UPI kemudian mengunggah postingan baru yang menyampaikan pernyataan sikapnya. Sebab, atas tekanan dan intimidasi yang terjadi dinilai merupakan intervensi dari pihak luar yang mencerminkan keberpihakan beberapa pihak kepada pelaku dan secara sadar ikut berkontribusi dalam melindungi korban.

Great UPI menyatakan sikapnya, sebagai berikut:

1. Bagi seluruh pihak yang menghubungi anggota atau akun great.upi untuk menanyakan kronologi, kami menekankan bahwa penyebaran kronologi kasus tidak berada di bawah kewenangan kami melainkan Satgas PPKS UPI. Sebagai pengetahuan, kronologi kasus merupakan bagian dari dokumen rahasia yang tidak dapat disebarkan secara sembarangan demi menjaga keamanan korban. Kami mendorong mahasiswa UPI agar menghormati hasil asesmen kasus oleh Satga PPKS UPI.

2. Kami dengan tegas menyatakan keberpihakan kami pada korban kekerasan seksual serta mengutuk segala upaya yang berpotensi mencederai para korban.

3. Kami menyayangkan sikap individu dari fakultas terkait yang menyebarkan narasi kekerasan sebagai jalan utama untuk merespons kekerasan seksual. Seyogyanya organisasi mahasiswa menunjukkan sikap yang tegas, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Besar harapan kami organisasi di lingkungan fakultas terkait mulai menumbuhkan kesadaran untuk melakukan edukasi mengenai kekerasan seksual serta membuat standar prosedur penanganan kekerasan seksual di organisasi dengan berlandaskan pada Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

4. Saat ini anggota UKM GREAT mendapatkan tekanan karena mengawal kasus ini. Kami memahami bahwa Þudaya misoginis dan toxic masculinity menyebabkan hal ini terjadi, di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Kami memohon dukungan sebesar-besarnya dari seluruh warga kampus dan masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini hingga selesai.

5. Saat ini kami menerima banyaknya aduan, bagi teman-teman yang merupakan korban atau saksi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh bersangkutan mohon melaporkan kepada Hotline 081316570771. Kamu tidak sendirian. Lawan!

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Kasus Kekerasan Seksual

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//