Komite Krisis Melayangkan Somasi Terkait Macetnya Pencairan Tabungan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union Senilai 50 Miliar Rupiah
Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union Bandung memiliki aset 273 miliar rupiah dengan 2.800 anggota. Sejak 2023, anggota kesulitan menarik tabungannya.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah12 Juni 2024
BandungBergerak.id – Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union (KSP-MCU) mengalami kerugian karena tidak bisa menarik dana tabungannya. Total dana tabungan yang tidak bisa dicairkan anggota mencapai 50 miliar rupiah. Pihak koperasi berdalih uang anggota ada di debitur atau peminjam.
Komite Krisis Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union kemudian melayangkan somasi terbuka pada pengurus, pengawas, dan seluruh jajaran manajemen KSP MCU atas tabungan anggotanya. Somasi ini menuntut pertanggungjawaban KSP MCU.
Yunita, salah satu anggota koperasi dan Komite KSP MCU, menuturkan sebelum somasi dilayangkan salah satu anggota yang memiliki tabungan sebesar 1 miliar rupiah tidak bisa menarik dananya. “Anggota ini telah membuat pengaduan ke kepolisian pada bulan Januari 2024,” ujar Yunita kepada BandungBergerak melalui pesan singkat, Selasa, 11 Juni 2024.
Sebelumnya, di awal tahun 2023, sekitar 2.800 anggota KSP-MCU mulai mengalami kesulitan menarik tabungan. Koperasi bahkan mengalami penurunan tingkat likuiditas yang signifikan dari 5,29 persen per Desember 2021 menjadi 0,77 persen per 31 Desember 2022.
Karena kesulitan menarik uang tersebut beberapa anggota berupaya membantu pengurus menganalisa situasi. Saat anggota meminta salinan Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB) manajemen koperasi menutup diri.
“Tidak mau memberikan apa yang diminta. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, anggota adalah pemilik. Yang lebih membingungkan, Sekretaris Pengawas tidak diberikan salinan LKSB walaupun sudah berkali-kali meminta,” ujar Yunita.
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional: Koperasi Belum Jadi Soko Guru Ekonomi Nasional
Pasar Cicaheum: Antara Kebakaran Besar, Koperasi, dan Persib
Dukungan Pemerintah terhadap Koperasi di Kota Bandung masih Minim
Fakta-fakta Mengejutkan
Anggota semakin kebingungan saat mengetahui bahwa perizinan tiga kantor akuntan publik (KAP) yang pernah melakukan audit KSP MCU telah dicabut antara 2018, 2019, dan 2020. Selain itu, Rapat Anggota Tahunan 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2024 dan 27 April 2024, menolak laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas karena terjadi lonjakan rasio pinjaman bermasalah atau Non Perfoming Loan (NPL) dari 4,85 persen di akhir tahun 2022 menjadi 86,33 persen di akhir tahun 2023.
Situasi itu mendorong anggota untuk membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia no. 19 tahun 2015. Dari hasil temuan Tim Verifikasi, Pengawas dan Pengurus yang diangkat pada RAT 2023 disampaikan dalam Rapat Anggota Khusus (RAK) yang diadakan pada tanggal 25 Mei 2024.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh, NPL sekitar 215 miliar rupiah per 29 April 2024 hanya berasal dari 5 peminjam besar dengan total nilai pinjaman sekitar 248 miliar rupiah,” ujar Yunita.
Ditemukan juga oleh Tim Verifikasi satu peminjam besar sudah menghilang dan tempat bisnisnya hanya sewa. Peminjam besar lain berkode P02 berhasil ditemui di rumah kecilnya yang berada di gang sempit. Peminjam besar terakhir yang diberikan kode P05, secara aktif minta bertemu dengan Tim Verifikasi, Pengawas, dan Pengurus.
“Baik P02 dan P05 menyatakan bahwa dana yang diterima jauh lebih kecil daripada besar pinjaman yang tertera dalam dokumen tersebut,” beber Yunita.
Dari fakta-fakta mengejutkan ini, dibentuklah Komite Krisis dengan tujuan untuk menggorganisir anggota dan calon anggota menempuh jalur hukum. Komite Krisis telah berupaya melakukan diskusi dan bertatap muka dengan pengurus namun mengalami kebuntuan.
Komite Krisis kemudian mengeluarkan keputusan nomor 001/KomKris/MCU/V/2024 yang merekomendasikan seluruh Anggota dan Calon Anggota KSP MCU untuk menempuh jalur hukum secara bersama-sama dalam rangka memperjuangkan hak-hak anggota dan calon anggota.
“Per 9 Juni 2024, sudah terkumpul 160 anggota yg memberikan kuasa hukum pada pengacara yang ditunjuk oleh Komite Krisis,” sebut Yunita.
Komite Krisis menuntut pengurus dan pengawas KSP MCU sesuai Perubahan Anggaran Dasar 2023 untuk duduk bersama dengan Komite Krisis dan mencari solusi terbaik. Anggota/Calon Anggota KSP-MCU yang mendukung langkah-langkah Komite Krisis dapat mengakses Petisi Online dalam tautan berikut ini bit.ly/DukungKomKris. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komite Krisis KSP-MCU, melalui: [email protected].
Rabu, 12 Juni 2024 pukul 18.00 WIB, BandungBergerak menerima surat elektronik dari Melania Credit Union (MCU) berisi keberatan atas berita ini. Pihak MCU menilai berita yang ditulis BandungBergerak tidak memberi ruang kepada mereka untuk memberikan penjelasan, tidak cover both side.
Redaksi BandungBergerak segera membalas surat elektronik tersebut dan mengajukan permintaan wawancara dengan para pengurus yang hasilnya akan ditayangkan sebagai bagian dari Hak Jawab. Pada pukul 18.56 WIB Redaksi BandungBergerak juga telah menghubungi nomor kontak yang tertera di email Meliana Credit Union dengan maksud mengajukan jadwal wawancara. Namun pihak Meliana Credit Union belum memberikan kesediaan jadwal wawancara atau mengirimkan pernyataan.
Dalam surat elektroniknya, pihak Melania Credit Union menyampaikan bahwa tidak ada klarifikasi dalam tulisan tersebut.
"Dalam hal ini, menurut pandangan kami, Redaksi BandungBergerak tidak menjalankan penyampaikan pemberitaan yang berimbang (cover both side) yang menjadi hal penting dalam pemberitaan kepada masyarakat pembaca,” demikian isi surat yang ditandatangani Pengurus
KSP Melania Credit Union (MCU) Andreas Indrayadi Tjitradjaja.
*Catatan redaksi:
Sesuai pedoman pemberitaan siber, artikel ini mengalami beberapa revisi berupa penambahan mulai dari paragraf keempat terakhir dari pihak Melania Credit Union pada Minggu, 16 Juni 2024.
*Kawan-kawan silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang KOPERASI