• Berita
  • PPDB Jabar, Ombudsman Jabar Mencium Dugaan Pemakaian Dokumen Kependudukan Tidak Sesuai Dengan Domisili Calon Peserta Didik

PPDB Jabar, Ombudsman Jabar Mencium Dugaan Pemakaian Dokumen Kependudukan Tidak Sesuai Dengan Domisili Calon Peserta Didik

Ombudsman Jabar mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat soal PPDB. Keluhan paling banyak adalah gangguan aplikasi PPDB.

Situasi di ruang pendaftaran PPDB tingkat SMA di SMAN 1 Bandung, 5 Juni 2024. SMAN 1 membuka meja-meja layanan informasi dan pengaduan secara offline terkait PPDB SMA. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul13 Juni 2024


BandungBergerak.idPemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesai dengan domisili calon peserta didik sudah menjadi laporan berulang setiap kali penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat memerintahkan Pemprov Jabar menyusun mekanisme perbaikan verifikasi dan validasi sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Dan Satriana menyebutkan, Ombudsman Jabar terus berkoordinasi selama pendaftaran PPDB Tahap 1 dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat. Ombudsman juga melakukan pengawasan dengan menerima laporan dan memantau perkembangan keluhan, masukan, dan laporan masyarakat melalui berbagai media sosial dan media massa.

Pada tahap 1 PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB ini, Ombudsman mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial. Keluhan yang paling banyak di antaranya adalah gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB dan ketidaklengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar. Selain itu, pada akhir Pendaftaran Tahap 1, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Berkaitan dengan dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai domisili, Dan Satriana menerangkan, laporan ini sudah berulang kali diterima setiap tahun. Laporan ini juga sebenarnya telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada Pendaftaran Jalur Zonasi.

“Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan Calon Peserta Didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal,” tulis Dan Satriana melalui siaran pers Ombudsman Jabar, Rabu, 12 Juni 2024.

Dan menyayangkan, Dinas Pendidikan Jabar yang belum menyusun perangkat verifikasi dan validasi zonasi yang memadai. Sehingga, mekanisme verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian dokumen kependudukan dan alamat domisili calon peserta didik lebih banyak dilakukan atas dasar inisiatif masing-masing satuan pendidikan (sekolah).

Menurut pengamatan Ombudsman Jabar, upaya verifikasi dan validasi yang dilakukan sekolah tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sebab verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun.

Belum adanya mekanisme verifikasi dan validasi ideal yang disediakan Dinas Pendidikan Jabar, membuat beberapa sekolah “menambahkan” persyaratan dokumen pendidikan yang tidak diatur dalam peraturan perundangan mengenai PPDB. “Kehati-hatian” dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, rentan menimbulkan dugaan maladministrasi oleh satuan pendidikan berupa penyimpangan prosedur.

“Jika hal ini tidak diperbaiki segera, maka berpotensi melanggar asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dikhawatirkan juga akan memunculkan alasan keberatan terhadap pengumuman hasil penetapan peserta didik baru,” ungkap Dan Satriana.

Baca Juga: KPK Mengingatkan Larangan Gratifikasi dalam Proses PPDB
Berdasarkan Pengalaman Warga, PPDB selalu Dibayang-bayangi Pungli
PPDB Kota Bandung: Ini Persyaratan, Jadwal, dan Tahapan Lengkapnya

Saran Perbaikan Sebelum Pengumuman

Atas beberapa keluhan dan laporan dari masyarakat ini, Ombudsman Jabar mengirimkan surat saran perbaikan kepada Pemprov Jabar sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru pada pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang.

Pemprov Jabar memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar berkooridinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menetapkan perangkat dan melakukan verifikasi dan validasi bersama sekolah untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili calon peserta didik yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawas Internal (APIP) perlu terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 yang bertujuan menguatkan upaya pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara. Pemprov Jabar disarankan menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

Pihak terkait juga diminta memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang, mulai dari sekolah, kantor cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Jabar untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.

Pengumuman peserta didik baru juga disarankan dengan memuat: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Dinas Pendidikan juga harus memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalus Afirmasi KETM.

Di samping itu, Dan menerangkan, apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Jabar yang telah melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. Namun evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan, lantaran gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.

“Apresiasi juga patut ditujukan kepada inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PPDB Tahun 2024 ini yang pro-aktif telah menyalurkan 3.320 calon peserta didik yang terdaftar pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan bersedia disalurkan, sehingga memperkuat kehadiran pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi kelompok rentan,” ungkap Dan Satriana.

Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelaskan, akses PPDB memang sempat terganggu dikarenakan pengakses membludak. Namun ia menjanjikan pelayanan PPDB Jabar 2024 melalui website sudah bisa diakses secara normal.

Bey juga mengemukakan sudah menyiapkan solusi apabila kejadian serupa terulang, yakni stress test server online dan aplikasinya secara berkala. Bey kemudian mewanti-wanti agar PPDB  berjalan tanpa ada kecurangan yang dilakukan pihak mana pun.

"Jadi tinggal mohon bantuan (teman-teman media) untuk pengawasan pada saat pelaksanaan itu," kata Bey, dalam keterangan resmi, diakses Kamis, 13 Juni 2024. 

Ia berharap tidak ada lagi cerita yang muncul ke publik tentang titip menitip dan juga menggunakan kenalan orang dalam saat pendaftaran. 

"Yang saya minta transparan, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, tidak ada sogok menyogok, itu tolong sampaikan kepada kami (jika ada kecurangan)," pungkas Bey.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang PPDB Jabar

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//