• Berita
  • PPDB Kota Bandung: Ini Persyaratan, Jadwal, dan Tahapan Lengkapnya

PPDB Kota Bandung: Ini Persyaratan, Jadwal, dan Tahapan Lengkapnya

Orang tua perlu mengetahui beberapa informasi terkait PPDB Kota Bandung jenjang SD dan SMP, mulai dari kuota, persyaratan, dan tahapannya.

Guru mendampingi peserta didik saat simulasi pelaksanaan belajar tatap muka di Bandung, Senin (7/6/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana9 Juni 2021


BandungBergerak.idPendaftaran Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung segera dibuka. Proses penerimaan siswa TK, SD, dan SMP dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sementara itu PPDB jenjang SMA sederajat dikelola oleh pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar).

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui para orang tua calon siswa mengenai PPDB Kota Bandung tingkat SD dan SMP. 

Jalur dan Kuota

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua atau wali, dan prestasi.

PPDB TK terdiri dari jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Kuota jalur zonasi minimal 95 persen, sedangkan kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Untuk PPDB SD, kuota jalur zonasi sebesar minimal 70 persen, afirmasi (minimal 15 persen), dan  perpindahan tugas orang tua atai wali (maksimal 5 persen).

Untuk PPDB SMP, kuota jalur zonasi sebesar minimal 50 persen, afirmasi (minimal 15 persen), perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5 persen), dan jalur prestasi (maksimal 30 persen).

Jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sementara itu, jalur afirmasi yaitu jalur PPDB 2021 untuk keluarga tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Warga dari luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung juga diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar dan prestasi dengan sekolah yang bisa dipilih adalah sekolah di perbatasan.

Untuk jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal sebesar maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi. Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

Persyaratan PPDB

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftarkan diri. Persyaratan PPDB Kota Bandung 2021 terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum, yakni akte kelahiran, kartu Keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dan KTP orang tua calon peserta didik.

Persyaratan khusus adalah untuk calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu prigram penanganan keluarga tidak mampu atau terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau non DTSK. Persyaratan jalur afirmasi untuk peserta didik berkebutuhan khusus yaitu mendapat rekomendasi Assessment Center.

Untuk jalur perpindahan orang tua, persyaratannya meliputi surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Persyaratan prestasi berdasarkan nilai rapor yaitu nilai rapor kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat. Persyaratan jalur prestasi perlombaan yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Waktu Pendaftaran PPDB Kota Bandung

Ada dua tahap pendaftara PPDB Kota Bandung 2021. Tahap ke-1 (jalur afirmasi dan prestasi) berlangsung pada 14-18 Juni 2021, sementara tahap ke-2 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua)berlangsung pada 28 Juni - 2 Juli 2021

Hasil PPDB akan diumumkan pada 7 Juli 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan 7 Juli 2021 (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua). Calon siswa yang diterima wajib melakukan pendaftaran ulang pada 25-26 Juni 2021 (jalur afirmasi dan prestasi) dan pada 8-9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua).

Baca Juga: PPDB Kota Bandung: Pendaftaran Tidak Bisa Dilakukan Jika Data Diri Anak Belum Masuk Sistem
PPDB Kota Bandung: Prediksi Kuota SD 34.502 Murid, SMP 32.484 Murid
PPDB Kota Bandung: Cara Mengukur Jarak Rumah dengan Sekolah

PPDB SMA di Jabar

Disdik Jabar menjadi penyelenggara PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB. Ada sejumlah perbedaan antara PPDB tingkat SMA tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, penambahan zonasi dan penyertaan sekolah swasta dalam sistem pendaftaran. Penambahan zonasi bertujuan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan kabupaten/kota.

Sebagai contoh di Kabupaten Subang. Dari 3 zonasi pada tahun lalu, menjadi 5 zonasi pada tahun ini. Kota Depok dari 1 zonasi sekarang menjadi 11 zonasi.

Proyeksi lulusan SMP negeri dan swasta di Jabar tahun 2021 sebanyak 777.506 siswa. Sedangkan  SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar hanya mampu menampung 41,5 persen siswa. Rinciannya, SMAN sebanyak 163.728 siswa, SMKN sebanyak 113.112 siswa, dan SLBN sebanyak 3.708 siswa. 

Mengatasi kurangnya daya tampung tersebut, PPDB SMA di Jabar menyertakan sekolah swasta. Peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tidak hanya memilih sekolah negeri, tetapi juga harus memilih sekolah swasta.

“Jadi swasta menjadi sebuah pilihan. Pilihan pertama (sekolah) negeri dan yang terakhir boleh memilih swasta. Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini menjadi sebuah agenda yang semakin baik untuk pelaksanaan PPDB tahun ini,” kata Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi, Jumat (4/6/2021) pekan lalu.

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada 7-11 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Kuota PPDB jalur afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan kondisi tertentu, seperti tenaga kesehatan, disabilitas, dan korban bencana.

Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Juni – 1 Juli 2021 yang merupakan pendaftaran untuk jalur zonasi. Dedi mendorong seluruh calon peserta didik dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//