• Berita
  • Menggedor Hati Nurani Para Pengadil Kasus Dago Elos

Menggedor Hati Nurani Para Pengadil Kasus Dago Elos

Warga Dago Elos berdemonstrasi di PN Bandung dan Kejati Jabar. Menuntut pemenuhan hak atas tanah harus dengan cara menggedor-gedor pintu keadilan.

Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi14 Juni 2024


BandungBergerak.id - Upaya meraih hak-hak atas tanah Dago Elos telah menempuh jalan panjang dan terjal. Berkali-kali warga yang sudah tinggal rutun temurun di Dago Elos harus turun ke jalan untuk memperjuangkan tanah yang sebenarnya milik sah mereka. 

Proses audiensi warga Dago Elos bersama tim kuasa hukum di PN Bandung, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)
Proses audiensi warga Dago Elos bersama tim kuasa hukum di PN Bandung, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)

Kamis, 13 Juni 2024, warga yang terdiri dari orang-orang muda, ibu-ibu, bahkan anak-anak kembali turun ke jalan. Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengingatkan aparatur hukum tersebut agar serius menangani kasus sengketa tanah Dago Elos. 

Warga Dago Elos menempelkan spanduk di pagar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos menempelkan spanduk di pagar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Di dua gedung tempat keadilan mestinya ditegakkan dan tidak tajam ke bawah tapi pumpul ke atas, warga Dago Elos menempelkan beragam spanduk tuntutan. Di pagar gedung Kejati Jabar, tulisan yang berisi desakan dari warga terbentang. 

Proses audiensi warga Dago Elos bersama tim kuasa hukum di PN Bandung, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)
Proses audiensi warga Dago Elos bersama tim kuasa hukum di PN Bandung, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)

Warga Dago Elos yang tergabung Forum Dago Melawan menuntut pihak Kejati Jabar maupun PN Bandung memakai hati nurani dalam kasus ini, selain mempertimbangkan bukti-bukti perkara yang jelas-jelas secara kuat dimiliki warga Dago Elos. 

Warga Dago Elos makan siang bersama di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos makan siang bersama di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Faktanya, anggota keluarga Muller sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat-surat tanah Dago Elos oleh Polda Jabar. Konflik lahan Dago Elos juga mendapat atensi khusus dari Kantor Staf Presiden RI. 

Dengan adanya bukti-bukti yang menguatkan klaim kepemilikan tanah oleh warga Dago Elos, penegak hukum, dalam hal ini hakim mestinya mendengar hati nurani untuk membuat keputusan yang adil. 

Proses audiensi tim advokat Dago Elos di PN Bandung, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)
Proses audiensi tim advokat Dago Elos di PN Bandung, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)

Trisna Muhammad Rofiqi; Windy Rahmawati; Mahisa Sandhi Putri; Fasya Zahra Luthfiyah; Shaffa Metha Santika; dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dalam Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral (2022) menjelaskan, peranan hati nurani hakim dalam proses sidang berpengaruh penting, selain bukti-bukti yang didapat dalam proses persidangan.

Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Hakim akan dituntut untuk selalu mempunyai sisi hati nurani yang baik, tetapi juga harus berlaku adil pada setiap putusannya. Konsep keadilan bukanlah hasil dari intelektual manusia, melainkan dari jiwanya. Suatu keadilan tidak bisa muncul atau lahir dari suatu teori, sebab kelahiran itu lahir alami dari hati nurani yang paling dalam dari seorang hakim yang juga manusia.

Baca Juga: Mahasiswa Bandung Mengawal Dago Elos
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos
Menerbitkan Zine BERGERAK! Vol. 2 tentang Dago Elos

Warga Dago Elos berfoto bersama, melawan bersama, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos berfoto bersama, melawan bersama, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Trisna dkk menyatakan, hakim merupakan profesi yang mentukan seseorang bersalah atau tidak, menang atau kalah. Karena itu ia mesti selalu mempertimbangkan dan mendengarkan hati nurani. Tugas ini berat bagi seorang hakim namun setiap manusia diberikan hati nurani oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos saat aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

“Sebagai seorang penegak hukum hakim harus tetap adil dalam mementukan suatu putusan, tidak boleh ada yang dibandingkan antara yang miskin dan kaya. Sebelum memberi putusan hakim, dalam perkara pidana memiliki tugas dan kewajiban yaitu, membaca, menganalisis, mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana, menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” tulis Trisna dkk, dalam jurnal berjudul Peranan Hati Nurani Hakim dalam Persidangan, diakses Jumat, 14 Juni 2024. 

Kasus Dago Elos sejauh ini masih jauh dengan hati nurani penegak hukum di negeri ini. Jalan panjang harus ditempuh warga dan tim advokasi agar para pengadil terketuk hati nuraninya.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menanggapi aksi unjuk rasa warga Dago Elos di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menanggapi aksi unjuk rasa warga Dago Elos di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Ada sekitar 2.000 warga Dago Elos yang nasibnya tergantung pada keputusan jaksa dan hakim. Pengkhianatan pada hati nurani akan mendorong warga menuju jurang penggusuran oleh keluarga Muller yang bersekongkol dengan bos properti Jo Budi Hartanto (PT Dago Inti Graha). 

Secercah harapan muncul dari Pengadilan Rakyat yang diselenggarakan di Dago Elos, Selasa, 21 Maret 2024 lalu. Pengadilan yang dipimpin para pakar hukum ini memutuskan: “Menyatakan Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera melaksanakan penyerahan diri ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.”

Warga Dago Elos menempelkan poster di pagar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos menempelkan poster di pagar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, 13 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Para hakim di Pengadilan Rakyat terdiri dari Siti Rakhma Mary bertindak sebagai Ketua Majelis Dewan Hakim Rakyat. Adapun Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti bertindak sebagai Anggota Majelis Dewan Hakim Rakyat. Mereka adalah ahli-ahli hukum yang kuputusannya diharapkan diikuti oleh ahli hukum di Kejati Jabar maupun PN Bandung.

*Kawan-kawan bisa menyimak berita Dago Elos tautan ini

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//