• Berita
  • Jumlah dan Kualitas SMA dan SMK di Kota Bandung Tidak Merata, Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran PPDB 2024

Jumlah dan Kualitas SMA dan SMK di Kota Bandung Tidak Merata, Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran PPDB 2024

Sebanyak 31 calon peserta didik di Kota Bandung dianulir setelah terbukti melakukan pelanggaran pengisian data domisili. Mereka masih bisa daftar di jalur prestasi.

PPDB SMA di Bandung tak berpihak kepada warga miskin. Aksi dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah25 Juni 2024


BandungBergerak.id - Ketidakmerataan layanan pendidikan di Kota Bandung menyebabkan masyarakat mencari jalan pintas dengan melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan sederajat tahun 2024. Akibatnya, sebanyak 31 calon peserta didik (CPD) dianulir.

Dibatalkannnya kelulusan 31 siswa tersebut berdasarkan temuan tim verifikasi lapangan. Mereka di antaranya 25 CPD di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD di SMAN 5 Bandung.

Tim menyatakan, orang tua calon peserta didik tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga (KK) sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024, dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali murid CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 mengenai Temuan dan Saran Penyelanggaraan PPDB Jabar tahap 1. Rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dibatalkan menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB tahap 1 Zonasi yang terdampak perubahan status calon peserta didik digantikan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB tahap 2. Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmuddin mengatakan bila ada yang terbukti melakukan pelanggaran tak segan akan menganulir kelulusan tersebut.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey di Bandung, dilansir dari keterangan resmi, Senin, 24 Juni 2024

Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar kejadian tersebut tidak terulang. Bey meminta agar masyarakat tidak mengakali untuk menggubah domisili bila tidak menetap di wilayah tersebut.

Menurutnya, aturan zonasi yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menggubah paradigma sekolah favorit dengan tujuan pemerataan sekolah.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.

Baca Juga: PPDB SMA di Bandung Usai, Orang Tua Murid Kecewa
Kendala Mengakses PPDB SMA Jabar Mencerminkan Akses Internet Belum Merata
Ombudsman Soroti Ambruknya Laman Pendaftaran PPDB SMA Jabar

Kuantitas dan Kualitas Sekolah Tidak Merata

Alih-alih pemerintah menghapus paradigma sekolah favorit, pemerataan layanan pendidikan masih jauh panggang dari api. Sebaran layanan pendidikan tingkat SMA negeri di Kota Bandung pada tahun 2020-2021 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bandung dari 29 kecamatan hanya ada 28 sekolah di tahun 2020 dan berkurang menjadi 27 sekolah di tahun 2021. Sementara itu, jumlah sekolah swasta di Kota Bandung sebanyak 129 sekolah di tahun 2020 dan berkurang di tahun 2021 menjadi 123 sekolah.

Ketua Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, akar masalah pelanggaran saat PPDB terjadi dikarenakan sebaran sekolah yang tidak merata. Hal ini yang mengakibatkan masyarakat mendekatkan domisili kepada sekolah yang mereka inginkan.

“Penyebab berulang, karena ada akar masalah yang belum selesai kita kerjakan, yaitu sebaran sekolah dan  kualitas pelayan pendidikan yang belum merata. Ini yang menyebabkan kemudian kita masih melihat ada banyak masyarakat berupaya untuk mendekatkan domisili ke sekolah yang diinginkan, karena di sekolah dia tidak ada yang dianggap bermutu,” kata Dan Satriana, dihubungi BandungBergerak.

Ia berharap pemerintah terus memperbaiki sistem PPDB agar terjadi mekanisme yang adil dan jujur. Dan Satriana mengaspresiasi Pemprov Jabar mau mendengar keluhan orang tua, sehingga data yang tidak sesuai dianulir.

Dan Satriana menegaskan, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar harus terus melakukan verifikasi dan membuka saluran-saluran pengaduan pelanggaran PPDB tahun 2024.

“Saya kira Disdik dan pemerintah harus terus menerus membuka saluran pengaduan, karena pemerintah sudah melakukan verifikasi dengan keterbatasan tenaga waktu dan relugasi itu belum optimal, jadi terus ini dibuka saluran-saluran pengaduan, apabila memiliki bukti atau terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sesuai teknis PPDB,” jelas Dan.

Bagi peserta didik yang dibatalkan, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPDB di jalur prestasi yang dibuka mulai 24-28 Juni 2024 secara daring dan luring.

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan Muhammad Akmal Firmansyah atau menggali informasi lebih lanjut mengenai PPDB SMA Jabar   

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//