• Berita
  • Penyidik Kejari Mencium Korupsi di Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung

Penyidik Kejari Mencium Korupsi di Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung sempat menjadi ULP Percontohan, walaupun pendirian ULP Kota Bandung tetinggal dibandingkan kota-kota lain.

Konferensi pers hasil penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tentang dugaan korupsi di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Rabu, 10 Juli 2024. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah11 Juli 2024


BandungBergerak.idPara penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung dan kediaman di kediaman anggota Pokja ULP, Rabu, 10 Juli 2024. Kejari mencium indikasi korupsi di tubuh lembaga yang sempat dipilih sebagai percontohan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2016.

Hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua unit laptop, tiga unit handphone, dokumen Barang Bukti Elektronik (BBE), tiga buah flashdisk, satu buah hardisk, dan berkas-berkas pengadaan tahun 2024 yang berindikasi adanya pengaturan (kongkalikong).

“Totalnya itu ada 74 barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Bandung Wawan Setiawan, dalam konferensi pers.

Puluhan barang bukti tersebut hasil penyitaan dari inisial R yang bekerja di ULP Kota Bandung. Namun Kejari Kota Bandung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih harus melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Karena ini masih umum ya, jadi belum ada menetapkan tersangka. Masih kami dalami dulu," tambah Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha N. Ihsan.

Penggeledahan tersebut merupakan hasil penyelidikan Kejari Kota Bandung yang menduga adanya indikasi permainan antara penyedia dan pihak Pokja ULP Kota Bandung. Indikasi tersebut berupa adanya iming-iming dari penyedia jasa yang akan menggolkan lelang dengan membayar dana ke Pokja sebesar 5.000.000 rupiah - 10.000.000 rupiah. Setelah memberikan jaminan tersebut penyedia akan mendapat BED, APS, dan RAB Proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut penggeledahan itu dilakukan demi pelayanan tata kota di pelayanan jasa di Pemerintahan Kota Bandung. Dua tempat yang digeledah oleh Kejari Bandung.

"Hal ini kami lakukan adalah sebagai institusi kami melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkualitas tegas dan terukur," kata Irfan Wibowo.

Apa Kata Pemkot Bandung?

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati seluruh proses hukum terkait pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung.

"Kami telah mendapatkan informasi terkait itu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati aparat kejaksaan negeri sebagai mitra Pemkot Bandung," kata Bambang, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Kami menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," ujarnya, seraya menambahkan Pemkot Bandung terus berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi dan mewujudkan good governance.

Baca Juga: OTT KPK Yana Mulyana Menjadi Bukti Mentalitas Korup di Pemkot Bandung masih Ada
Warga Kota Bandung Mendapat Bekal Antikorupsi dari KPK, Bagaimana dengan Pejabatnya?
Survei LSI: Kepercayaan Publik pada Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan KPK Menurun

Modus Klasik Cari Duit

Kasus dugaan korupsi di ULP Kota Bandung masih dalam penyelitikan Kejari Kota Bandung. Namun, Kota Bandung sendiri memiliki riwayat negatif soal korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa.

Menurut Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur berjudul “Modus-Modus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” pengadaan barang/jasa secara elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, secanggih apa pun teknologi pengadaan barang dan jasa tetap menyimpan celah bagi praktik curang.

“Salah satu bentuk kolusi pengadaan barang/jasa pemerintah adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh antar penyedia barang ataupun penyedia dengan panitia pengadaan yang bertujuan mengatur atau penentuan pemenang tender pengadaan,” diakses, Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah yang rentan dikorupsi sepanjang tahun 2017. ICW melalui Staf Divisi Investigasi menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2017 terdapat 84 kasus yang diproses hukum dengan kerugian negara mencapai 1,02 triliun rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dari Tahun 2004-2017 adalah sebanyak 688 kasus. Jenis perkara terkait pengadaan barang/jasa menempati peringkat kedua yaitu 171 perkara, sedangkan peringkat pertama adalah jenis perkara terkait penyuapan (396 perkara).

Ketika publik Kota Bandung dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, modus yang menjadi dasar OTT ini pun terkait pengadaan, yaitu CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Pengamat anggaran Donny Setiawan mengatakan, korupsi pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam tiga besar modus korupsi yang paling sering terjadi. Di urutan pertama adalah kasus suap, kedua perizinan, dan ketiga pengadaan barang dan jasa. 

Kota Bandung Ketinggalan Membangun ULP

Pogram Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kota Bandung diresmikan Januari 2014. Salah satu tujuan ULP adalah membangun transparansi alias bebas korupsi. Dibandingkan kota-kota lain, ULP Kota Bandung terbilang baru.

"Kota Bandung memang tertinggal dalam proses pembentukkan ULP ini, tapi belum terlambat, karena wajib dibentuknya ULP tersebut hingga tahun 2014 ini," ujar Deputi Bidang LKPP Agus Prabowo, dalam keterangan resmi tentang peresmian operasional ULP Kota Bandung. 

ULP pada intinya adalah unit organisasi yang tugasnya fokus di pelelangan, seleksi, dan melayani kebutuhan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Ini adalah momen penting untuk reformasi pengadaan," kata Agus.

Agus menambahkan, sebelum terbentuknya ULP, pada awalnya Kota Bandung memiliki LPSE yang pada dasarnya sama dengan ULP yakni sama-sama dibidang pengadaan barang dan jasa. Tapi LPSE tidak melakukan eksekusi dan evaluasi seperti halnya ULP. LPSE hanya menayangkan dan menerima pendaftaran saja. Bisa disebut juga sebagai panitia lelang.

"Jadi ULP ini memang menangani seluruh pelelangan. Alih-alih pelelangan, evaluasi, menerima sanggah, melayani sanggah. Kalau LPSE hanya mengumumkan saja," tambahnya.

ULP Kota Bandung sempat menjadi satu dari 15 ULP Percontohan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Program ULP Percontohan merupakan salah satu komponen dari Program Modernisasi Pengadaan hasil kerja sama LKPP dengan Millenium Challange Account-Indonesia (MCA-I). Pada tahap pertama telah terpilih 29 ULP di K/L/D/I tahun 2013. Program ini memasuki tahap kedua dengan memfasilitasi 15 ULP tambahan untuk dijadikan ULP Percontohan periode 2016-2018 (Siaran Pers Pemkot Bandung). 

Untuk melihat aktivitas pengadaan dan lelang, di periode awal beroperasi ULP Kota Bandung per 13 Oktober 2016 tercatat telah masuk 817 paket lelang. Menurut Kepala ULP Kota Bandung waktu itu, Dedi Supandi, jumlah tersebut jauh meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, di bulan yang sama hanya masuk 600-an paket lelang. Terjadi peningkatan 180-200 paket dari tahun sebelumnya. SKPD yang paling banyak mengadaakan lelang adalah Dinas Bina Marga dan Pengairan (Siaran Pers Pemkot Bandung). 

"Artinya banyak sekali kegiatan program yang tahun ini dilakukan untuk perbaikan, sehingga terjadi peningkatan kegiatan yang harus dilelangkan," terang Dedi.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Korupsi di Kota Bandung

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//