• Berita
  • Warga Dago Mendesak Kejati Jabar Mempercepat Proses Peradilan Duo Muller

Warga Dago Mendesak Kejati Jabar Mempercepat Proses Peradilan Duo Muller

Kejati Jabar dinilai lambat dalam menangani kasus keluarga Muller yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan kembali melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah15 Juli 2024


BandungBergerak.id - Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan kembali melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. Mereka menuntut kelanjutan proses penganan hukum terhadap Hery Hermawan dan Dodi Rustendi Muller yang sudah berstatus tersangka. 

Kasus sengketa Dago Elos sendiri kini telah menginjak delapan tahun. Selama itu warga terus memperjuangkan hak-hak tanah dan melawan penggusuran sejak PT Dago Inti Graha dan Muller dinyatakan menang dalam Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 2022.  

Koordinator Forum Dago Elos Angga mengatakan, setelah Muller bersaudara ditetapkan menjadi tersangka, dokumen dan hasil  penyidikan lengkap telah diterima Kejati Jawa Barat. Namun Kejati Jabar malah menggeluarkan P19 hingga warga harus kembali mengisi Berita Acara Pidana (BAP) untuk melengkapi berkas-berkas laporan. 

Ia menilai lambannya proses peradilan Muller memungkinkan peluang Muller bersaudara untuk berkelit. Lambatnnya penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri Bandung bahkan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak Muller dan PT Inti Graha untuk mempercepat proses eksekusi lahan. 

“Meskipun bukti dan keterangan yang diajukan oleh Muller dalam Penetapan Ahli Waris (PAW) telah terbukti palsu dan penuh dengan kebohongan,” kata Angga di lokasi. 

Warga dan Forum Dago Elos sudah melengkapi berkas ke Kejati per tanggal 8 Juli 2024. Karena itu, Forum Dago Melawan menuntut Kejati Jabar sebagai berikut:  

  1. Percepat proses peradilan Muller dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

  1. Keluarkan penetapan P21 dan segera limpahkan ke pengadilan.

 

  1. Tolak gugatan pra peradilan Muller bersaudara. Jangan beri kesempatan mafia tanah bebas.

 

  1. Adil dan penjara kan para perampas tanah rakyat.

Baca Juga: Warga Dago Elos Melengkapi Bukti-bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah oleh Keluarga Muller
Warga Dago Elos Menuntut Pengadilan tidak Melakukan Eksekusi
Menyimak Imajinasi Anak-anak Dago Elos

Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan kembali melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan kembali melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Dago (Masih) Melawan

Pantauan BandungBergerak di lokasi, massa aksi bergerak dari Terminal Dago pukul 08.00 WIB dan tiba di Kejari Jabar, Jalan RE Martadinata pada pukul 10.00 WIB. Orasi demi orasi terus diteriakkan warga terutama kaum perempuan.

“Bapak-bapak yang mulia, eh yang mulai cuma Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, bapak membela rakyat miskin, atau Muller orang kaya, kami tidak mau digusur atau diusir!” ujar seorang ibu dari masa aksi saat berorasi. Selain orasi, warga juga terus meneriakkan perlawanan: “Dago Melawan, tak bisa dikalahkan!”

Pada pukul 11.40 WIB, perwakilan warga memasuki ruangan Media Center Kejati Jabar diterima oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar melakukan audiensi. Sunarto, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, mengatakan belum dilimpahkan perkara ini ke pengadilan disebabkan perlu pendalaman mengenai bukti yang kuat.

“Kami butuh pendalaman lebih mendalam, berkas ini buktinya kuat, jangan sampai perkara ini asal dilimpah ternyata buktinya kurang, kami mohon bapak ibu bersabar. Saya sangat memahami perasaan ibu perkara inii cukup lama, bukan berarti jaksa cuek, pentingnya perkara kehati-hatian,” kata Sunarto saat audiensi dengan warga Dago Elos.

Ia juga menjelaskan, permasalahan sengketa lahan di Dago Elos menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan tidak politisasi dalam perkara ini.

“Saya tegaskan, kejaksaan tinggi tidak mempolitisasi ini, justru atensi dari Kejagung, ini sering diekspos di Jakarta dan Bandung terkait Dago Elos itu seperti apa , kita tidak mungkin perkara ini dianggap enteng nanti, Kami butuh waktu biar perkara ini biar mateng di pengadilan, jangan sampai ada informasi-informasi sesat yang itu tidak objektif menggiring opini tidak pas, saya tegas tidak seperti itu (politisasi),”jelas Sunarto

Menurutnya, berkas-berkas yang belum terpenuhi ini terus dikoordinasikan dengan penyidik, baik berkas formal dan non formal.

“Kalau koordinasi surat-suratan saja belum tentu dipahami penyidik, kita undang penyidik untuk menerangkan, kita tidak punya ego sektoral, kita undang temen penyidik untuk mempaparkan, alat bukti belum dipertemukan kita mencari alat bukti lain, cari alat bukti, mohon bersabar doakan kami,” jelas Sunarto.

Berkas dan dokumen penyidikan yang masuk ke Kejaksaan Agung, lanjut Sunarto, diperiksa baik formil dan materialnya selama empat belas hari. Ia meminta untuk tidak ada informasi yang sesat dan tak objektif.

Sementara itu, Koordinator Forum Dago Melawan Angga menekankan, percepatan proses peradilan tersangka Muller harus disegerakan, ditambah saat ini pihak Muller sudah mengajuka praperadilan.

“Kami sendiri dari warga menekankan percepatan proses jangan sampai kita kembali di-BAP, dan lantas dokumen-dokumen itu diserahkan ke kejaksaan. Dari kejaksaan masih juga belum lengkap dan lain sebagainya,” jelas Angga.

Saat ini, kasus hukum Dago Elos terkesan diulur-ulur. Ditambah lagi, warga mendapat informasi pihak Muller akan mengajukan proses praperadilan.

Angga menegaskan, pihaknya tidak mau kecolongan dengan adanya intrik mafia tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Maka dari itu, Kejaksaan Tinggi akhirnya berstatement bisa mengejar, mengekspos kasus ini di Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung ditambah dengan percepatannya mudah-mudahan bisa dikejar sebelum tanggal 22 Juli ini sekarang,” terang Angga.

Angga menyebut, jika Kejati Jabar tidak cepat bergerak maka jelas hal ini sangat merugikan warga. Warga akan terus mengawal dan turun ke jalan.

“Kepentingan kami jauh lebih besar daripada kepentingan yang lain yaitu kami tidak ingin kalau praperadilan dikabulkan oleh hakim membebaskan Muller dari tuduhan tersangka, kamilah yang benar-benar dirugikan dan akhirnya proses ini menjadi nihil.  Kami tidak akan membiarkan itu, kami akan kawal proses praperadilan dengan semaksimal mungkin agar Muller tersangka dan diadili,” tegas Angga.

Mengawal kasus ini, Forum Dago Melawan akan terus melakukan kampanye publik dan menekan secara langsung pihak-pihak berwenang agar memiliki atensi. Persoalan Dago Elos merupakan persoalan yang mempertaruhkan hak banyak orang.

Setelah dari Kejati Jawa Barat, warga Dago Elos melakukan konvoi dari BIP menuju Balai Kota Bandung, Tamansari, Dipatiukur, Simpang Dago, dan kembali ke titik Terminal Dago.

“Warga Dago Elos berupaya menyampaikan pesan mengabarkan seluas-luasnya kepada masyarakat Bandung bahwa ancaman penggusuran sangat nyata dan terjadi di banyak tempat yang dilakukan oleh mafia tanah, pemerintah, dan korporasi. Maka, perlunya untuk memperluas solidaritas lintas elemen masyarakat agar berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” ujar pegiat HAM, Fay.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//