• Kolom
  • PAYUNG HITAM #38: Tupai Bisa Jatuh, Hei Muller Jangan Angkuh!

PAYUNG HITAM #38: Tupai Bisa Jatuh, Hei Muller Jangan Angkuh!

Warga Dago Elos paham betul ditahannya Muller bersaudara bukanlah akhir dari perjuangan mengalahkan mafia tanah.

Rizki Fauzan

Pegiat Aksi Kamisan Bandung

Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Muller bersaudara didakwa memalsukan surat dan dokumen dalam sengketa lahan melawan warga Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

1 Agustus 2024


BandungBergerak.id – Sore Jumat 19 Juli 2024, warga Dago Elos mendadak berkumpul di balai RW 2 untuk mendengarkan dan berdiskusi tentang update kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan sang lawan, Muller bersaudara. Sore itu di bawah langit senja dan sejuknya udara yang mulai menyelimuti datang kabar menggembirakan, duo Muller yakni Heri Hermawan dan Dodi Rustandi resmi ditahan oleh polda jabar. Sore itu kegembiraan menyebar luas begitu cepat kepada seluruh warga Dago Elos, kemenangan kecil yang patut disyukuri dan dirayakan, sewajarnya.

Kabar ditangkap dan ditahannya Muller bersaudara tak membuat warga Dago Elos merasa cukup, kegembiraan di sore itu hanya sesaat. Perjuangan mempertahankan tanah ini masih sangat panjang dan terjal.

Warga Dago Elos paham betul ditahannya Muller bersaudara bukanlah akhir dari perjuangan ini, masih ada Jo Budi Hartanto, Orie Chandra, & PT. Dago Inti Graha bahkan Pipin Sandepi pun masih belum tersentuh. Perjuangan ini bukan hanya untuk mengalahkan Muller bersaudara dan PT DIG namun lebih dari itu warga Dago Elos ingin mengalahkan mafia tanah!

Baca Juga: PAYUNG HITAM #35: Bank Tanah Wujud Redefinisi Hak Menguasai Negara untuk Kepentingan Pemodal
PAYUNG HITAM #36: Cinta, Darah, dan Api Perlawanan ini Tak akan Padam
PAYUNG HITAM #37: Menakar Genosida di Indonesia

Dago Siaga

Alih-alih larut dalam kegembiraan menerima kabar ditahannya duo Muller, warga Dago Elos harus bersiap dan bersiaga. Mengingat duo Muller mengajukan gugatan praperadilan hal tersangka yang digunakannya untuk lolos dari jerat hukum, jeratan yang sebenarnya sudah amat jelas terang benderang.

Tanggal 22 Juli 2024, hari Senin, tujuh hari selepas aksi menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, warga Dago Elos harus kembali meninggalkan rumah, libur berdagang dan kerja, meninggalkan keluarga yang tidak bisa ikut untuk mendatangi PN Bandung, gedung yang menjadi tempat pembuangan sampah warga Dago Elos pada 7 Maret 2024 yang lalu. Senin kemarin merupakan sidang pertama praperadilan duo Muller di PN Bandung.

Upaya lolos dari jeratan hukum yang dilakukan duo Muller tentu tak akan begitu saja dibiarkan warga Dago Elos. Ratusan warga Dago Elos kembali ke PN Bandung untuk mengawal sidang pertama praperadilan.

Warga Dago Elos Takan Rela Kau Lolos” sebuah tulisan tegas yang dibuat oleh warga, menggambarkan perlawanan warga yang begitu nyata. Warga Dago Elos mengerti bentuk pertahanan terbaik adalah dengan menyerang, tak peduli siapa lawan di depan mata. Jika itu akan mengganggu tanah dan ruang hidup, warga siap melawan!

Sidang praperadilan ditunda dengan alasan pihak polda jabar tidak hadir, dan sidang pertama praperadilan dijadwal ulang pada Senin 29 Juli 2024.

Warga Dago Elos segera bergegas menuju Kejati Jawa Barat karena pada hari yang sama kepolisian akan menyerahkan tersangka duo Muller dan barang bukti ke Kejati Jabar. Sesampainya di Kejati tak lama warga mendapat kabar jika proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Bandung. Tak menyerah, warga ingin memastikan jika lawan mereka benar-benar ditahan dan ditangkap segera warga-pun bersama-sama berangkat ke Kejari Bandung.

Setelah dipermainkan PN dan Kejati warga akhirnya sampai di Kejari, tanpa basa-basi warga ingin segera melihat duo setan tanah, setan yang menghantui warga Dago Elos selama lebih dari 8 tahun, setan yang tak akan pernah takut untuk warga hadapi.

 

Di bawah terik panas matahari yang membakar kulit, di atas trotoar yang sempit, sesaat setelah menyantap makan siang dan dihalangi pagar tembok Kejari Bandung. Pada Senin 22 Juli 2024, untuk pertama kalinya warga Dago Elos melihat secara langsung dan hanya berjarak beberapa meter dengan setan tanah yang menghantui mereka, Muller bersaudara. Amarah, kekesalan dan teriakan histeris menguap siang itu, setelah 8 tahun lebih dihantui setan tanah akhirnya warga bisa memastikan beberapa lawan mereka sudah ditangkap dan ditahan!

Perjuangan Belum Usai

Diiringi sedikit kegembiraan dan tangisan bentuk rasa syukur warga Dago Elos setelah melihat secara langsung jika beberapa lawan mereka telah ditahan. Kegembiraan ini dirayakan oleh warga sepanjang jalan menuju Dago Elos, bernyanyi, meneriakkan yel-yel dan membunyikan klakson dilakukan warga. Kemenangan kecil yang memang patut dirayakan.

Namun, warga menyadari tak ada yang lebih membahagiakan daripada kemenangan mutlak dalam  pertarungan ini, merebut kembali hak atas tanah yang hari ini masih dimenangkan oleh Muller bersaudara di atas kertas, ingat hanya di atas kertas. Kemenangan sesungguhnya ialah ketika setiap warga mendapatkan kembali sertifikat hak milik yang sebelumnya selalu dipersulit oleh BPN saat proses pembuatannya.

Pipin Sandepi, Jo Budi Hartanto, Erwin Senjaya Hartanto, Orie Chandra, & PT. Dago Inti Graha masih bebas dan bisa melakukan apa pun untuk merampas tanah dan ruang hidup warga Dago Elos. Duo Muller yang telah ditahan bukan akhir cerita perjuangan warga Dago Elos, jaringan mafia tanah ini harus tumpas tuntas mendekam di penjara!

Perjuangan ini belum usai, bahkan masih teramat panjang dan terjal. Dukungan solidaritas dari berbagai lini tentu akan semakin menambah energi perjuangan warga Dago Elos. Hari ini warga Dago Elos yang harus berjuang habis-habisan mempertahankan rumah dan tanahnya, bisa jadi besok dan dilain hari kitalah yang berjuang sampai  titik darah terakhir!

*Tulisan kolom PAYUNG HITAM merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak.id dan Aksi Kamisan Bandung

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//