• Berita
  • PILGUB JABAR 2024: Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibuka, KIM Plus akan Kesulitan jika Diterapkan di Jawa Barat

PILGUB JABAR 2024: Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibuka, KIM Plus akan Kesulitan jika Diterapkan di Jawa Barat

Peta politik di Jawa Barat berubah setelah aturan Pilkada mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Calon-calon kontestan Pilkada akan lebih beragam.

Poster kontestan Pilkada di Kota Bandung, 8 Agustus 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah27 Agustus 2024


BandungBergerak.id - Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Pilgub Jaba 2024resmi dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menyatakan, payung hukum Pilgub Jabar mengikuti pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 serta putusan PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait pengusungan calon kepala daerah.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jabar 2024 telah dibuka per tanggal 27-29 Agustus 2024. Di hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Sementara pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 WIB.

“Karena sesuai tahapannya, pada tanggal 27 sampai tanggal 28 di pukul 16.00 WIB. Di tanggal 29 sampai pukul 23.59,” ujar Ummi, di Kantor KPU Jabar.

Ummi menjelaskan mengenai persyaratan pendaftaran calon mulai dari administrasi terkait KTP serta pemenuhan dokumen lainnya. Untuk syarat pencalonan harus memenuhi ambang batas gabungan partai politik berjumlah 1.655.834 suara atau 6,5 persen suara sah.

“Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya dukungannya 6,5 persen dari suara sah kemarin. Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri,” ungkap Ummi.

Ketua KPU Jawa Barat ini menyebut di Pilgub Jaba 2024 tidak ada calon independen. Akan tetapi calon independen terdapat di pemilihan kabupaten dan kota, yakni di tiga wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Sumedang. 

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jabar Adie Saputro menyebut telah menerima surat dari relawan Dedi Mulyadi. Namun, ia akan Adie akan mengkonfirmasi apakah pemberitahuan ini akan diikuti dengan pendaftaran atau hanya kirab relawan saja.

“Hari ini kita pagi tadi baru menerima surat dari, bukan dari dukungan partai politik ya, tetapi dari relawan. Tapi sampai hari ini kita sedang melakukan koordinasinya dengan LO partai tersebut, dan termasuk kontak person dari surat yang ada di dalam surat tersebut,” ujar Adie.

Baca Juga: PILGUB JABAR 2024: Partai-partai Medioker Bersatu di Jawa Barat, Akankah Mereka Bertaji?
PILGUB JABAR 2024: KPU Merilis Tahapan dan Jadwal Pilkada, Ribuan Anggota PPK dan PPS Dilantik
PILGUB JABAR 2024: Jalan Terjal Calon Independen di Panggung Politik Jawa Barat

Melihat Peluang KIM Plus di Jawa Barat

Pilkada serentak di Indonesia diwarnai dengan upaya pembangkangan konstitusi oleh DPR dan pemerintah yang ingin melakukan revisi UU Pilkada demi memuluskan kepentingan mereka. Setelah didemo besar-besaran, revisi UU Pilkada urung dilaksanakan. Sehingga aturan main pilkada tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ginanjar mengatakan, para calon kandidat potensial di Pilkada Jabar telah mendapatkan tiket dari masing-masing partai politik. Namun ia menyesalkan Pilgub Jabar tidak diikuti oleh calon independen mengingat persyaratannya yang berat.

“Calon independen mustahil ada karena keterbatasan waktu. Selain itu, persyaratan calon independen juga berat. Harus mengumpulkan KTP pendukung 6,5 persen dari pemilih. Upaya tersebut harus dimulai jauh-jauh hari, 6 bulan-1 tahun sebelumnya,” kata Ari saat dihubungi BandungBergerak.

Selain itu, konsekuensi dari aturan Pilkada yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tantangan bagi Koalisi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Jabar, seandainya akan dibentuk. Diketahui, KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta telah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.

Selain itu, menurut Ari masih ada peluang bagi Ridwan Kamil untuk mencalonkan diri di Jawa Barat setelah ia mendapatkan kritik keras dari netizen pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan gonjang-ganjing rencana revisi UU Pilkada.

“Bukan tidak mungkin Ridwan Kamil balik ke Jabar, setelah dihabisi netizen dan The Jak. Dengan putusan MK ini, kontestasi Pilgub Jabar akan semarak dan menarik. Dan ini positif bagi demokrasi di Jabar,” beber Ari.

Ia melihat masih ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam peta politik Pilkada DKI Jakarta dan Pilgub Jabar. Menurutnya, Ridwan Kamil akan menghadapi tantangan berat kalau dipaksakan bertarung di Jakarta.

“Sekarang aja sudah dihabisi, imej Ridwan Kamil hancur bukan hanya dalam konteks Pilgub Jakarta tapi juga di Jabar. Netizen Jabar malah ikutan roasting RK,” ungkapnya.

Ari juga melihat strategi KIM Plus malah menjadi boomerang. Sebab, pemetaan KIM Plus di Pilkada-pilkada di daerah cenderung memaksakan kepentingan elite. KIM Plus dianggap tidak mempertimbangkan karakter politik daerah.

“Di Jakarta sudah terbukti menyulut demo besar-besaran. Kalau dipaksakan daerah lain, repot dan riskan untuk stabilitas pemerintahannya,” ujar Ari.

Di Jawa Barat sendiri partai yang tergabung dalam KIM Plus di Pilkada Jakarta lebih mengusung calonnya sendiri. Dikarbarkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasional Demokrat (Nasdem) akan mengusung Ahmad Syaikhu dengan Iham Habibie.  

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Pilgub Jabar atau Pilwalkot Bandung

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//