Seruan Save Karst Citatah Melalui Aksi Berjalan di Atas Tali dan Tebing Padalarang
Perubahan RTRW Kabupaten Bandung Barat dikhawatirkan mengancam kelestarian karst-karst di kawasan Padalarang. Save Karst Citatah!
Penulis Prima Mulia11 September 2024
BandungBergerak.id - Berkali-kali Hanif terpental dan menggantung di ketinggian, harness jadi satu-satunya alat penyelamat yang sangat diandalkan. Perempuan 25 tahun asal Yogyakarta ini akhirnya berhasil berjalan di atas bentangan tali highline yang membentang antartebing di puncak pegunungan kapur Gunung Hawu (827 mdpl) yang berada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu sore, 7 September 2024.
Seperti bertarung dengan matahari yang semakin tenggelam di ufuk, Martha (26 tahun), atlet highline asal Hungaria ini berkonsentrasi menaklukan bentangan tali sepanjang 200 meter. Berkali-kali jatuh, berkali-kali juga ia bangkit dan menapakan kakinya langkah demi langkah.
"Ini kali pertama saya ke tebing Hawu, perlu konsentrasi tinggi untuk melangkah di atas line," katanya.
Untuk pemula yang baru belajar highline, bentangan tali line dengan jarak sekitar 20 meter membentang antara tebing di lengkungan alami atau natural arch Gunung Hawu yang mirip jembatan. Dari bawah bentuknya mirip hawu atau perapian tradisional Sunda. Dari atas bentangan line, jurang sedalam 50 meter menganga, bikin nyali ciut.
"Tebing Hawu sangat bagus untuk para pemula mulai belajar highline, ada yang jaraknya pendek, dan ada yang 200 meter untuk yang lebih ahli," kata Igor Scotland, atlet highline dari Austria berusia 39 tahun.
Di tengah embusan angin cukup kencang, sekitar 12 orang pegiat olahraga ekstrem highline ikut berpartisipasi di Indonesia Highline Festival 2024. Ini adalah kegiatan olahraga ekstrim tahun ke enam yang digagas Pushing Panda di tebing Gunung Hawu. Selain peserta dari sejumlah daerah selain Bandung yaitu Depok, Bekasi, Tengerang, Yogyakarta, juga diikuti peserta dari Austria, Hungaria, Argentina, Australia, dan India.
Setelah memastikan semua jalur aman, Dadeng Mulyana (43 tahun) dedengkot highline dari Pushing Panda, bisa bernafas lega. Ia sempat mencoba highline 200 meter sebelum kembali ke camp untuk istirahat.
"Habis tenaga waktu sesi pagi tadi," katanya.
Vini (41 tahun) dari Pushing Panda menjelaskan alasan aksi berjalan di atas tali di wilayah Padalarang ini untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa gunung Hawu harus dijaga. Wilayah ini adalah kawasan konservasi karst yang harus dilestarikan.
Memang, kata dia, peserta aksi naik tali tahun ini tak seramai tahun sebelumnya. Dengan alasan tersebut, aksi ini lebih dari main-main di atas tali.
"Tidak sekadar main dan melakukan aktivitas luar ruang saja, tapi juga kita harus tahu Gunung Hawu ini masuk kawasan konservasi karst, harus dijaga, " tandas Vini.
Perbukitan batu kapur di Padalarang dikenal dengan nama formasi Rajamandala. Formasi batuan ini telah mengalami pengangkatan dari posisinya sebagai laut dangkal pada 20-30 juta tahun yang lalu.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan tentang kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi. Luasannya sekitar 375 hektare, membentang dari Tagog Apu di Padalarang sampai Sukabumi dengan istilah Kawasan Bentang Alam Karst.
Di kawasan karst Citatah sendiri, yang masih "aman" sampai saat ini adalah Goa Pawon, Tebing 125, dan Gunung Hawu. Namun apa pun bisa terjadi di negeri ini demi faktor ekonomi. Penambangan secara massif batu gamping atau kapur untuk industri semen, kalsium karbonat, serta batu alam atau marmer, bisa membuyarkan segalanya, bila perlu dipaksa untuk melanggar aturan.
Bukit-bukit batu yang telah melalui proses karstifikasi ini menciptakan bentang alam yang luar biasa, terbentuknya sungai-sungai bawah tanah, penyimpanan cadangan air bersih karena kawasan karst seperti tangki raksasa penyimpan air bawah tanah, serta kaya situs purbakala dan geologi. Bentang alam nan mempesona ini juga mengundang investor yang menciptakan terbentuknya industri tambang di Citatah, yang tanpa pandang bulu menggerus perbukitan kapur rata dengan tanah.
Baca Juga: SEJARAH KERETA API DI BANDUNG RAYA (1): Dari Padalarang hingga Nagreg
Melihat Padalarang Lewat Koreografi Penari Muda
Gunung Pabeasan dan Karanghawu, Upaya Pelestarian Jejak Laut Purba di Padalarang
Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tagar Save Karst Citatah
Tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat resmi menetapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024. Setelah berproses hampir tujuh tahun, Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya rampung.
Penyusunan aturan ini memakan waktu panjang karena mesti selaras dengan undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bandung Barat telah bergulir sejak tahun 2018 guna mengakomodasi sejumlah program pemerintah pusat dan provinsi.
Perda RTRW ini mengakomodasi sejumlah PSN yang sebelumnya belum dimasukkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. PSN tersebut diantaranya Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLTA Upper Cisokan, serta PLTS Cirata dan Saguling.
Perubahan RTRW KBB ini ditanggapi sejumlah pegiat konservasi, petani, dan organisasi pengelola geowisata, dengan nada suram. Mereka menganggap dalam perubahan RTRW tersebut kawasan konservasi karst dihilangkan, padahal konservasi ini sangat penting bagi pertanian dan geowisata.
Ira Pryadarsani dari Bappelitbangda Bandung Barat menyanggah hal tersebut. "Sudah di-download Perda RTRW baru di Jaringan Dokumentasi dan Infrormasi Hukum Kabupaten Bandung Barat belum? Coba dibacanya jangan bagian pasal pola ruangnya saja, tapi dibaca keseluruhan di sana ada pasal ketentuan khusus dan kawasan perlindungan setempat," katanya, saat diminta tanggapan melalui WhatsApp.
Menurutnya, RTRW tidak bisa bisa hanya melihat peta rencana pola ruang, tapi harus dibaca keseluruhan agar lebih komprehensif. Menurut Ira memang ada beberapa pola ruang di RTRW lama yang terkesan hilang seperti kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, dan kawasan lindung geologi. Sebenarnya pola ruang yang terkesan hilang itu ada di pasal ketentuan khusus dan pasal perlindungan setempat.
Dalam Perda RTRW yang baru, kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, dan kawasan lindung geologi masuk dalam pasal ketentuan khusus. Sedangkan dalam pasal kawasan perlindungan setempat lainnya meliputi kawasan cagar alam geologi Pasir Pawon dan kawasan keunikan bentang alam Gunung Hawu Pabeasan.
Menanggapi klaim Pemerintah Daerah KBB bahwa revisi RTRW tidak akan mengganggu upaya konservasi kawasan karst, sebuah diskusi publik akan digelar untuk mengupas perubahan RTRW KBB dengan tagar Save Karst Citatah pada 14 September 2024 di Perpustakaan Desa Padalarang.
Acara ini digagas oleh organisasi Pemandu Geowisata Indonesia, Perpustakaan Desa Padalarang, Forum Pemuda Peduli Karst Citatah, dan Forum komunikasi Kader Konservasi Indonesia Jawa Barat, dengan tema bahasan suramnya geowisata dan pertanian di kawasan Karst Rajamandala/Citatah setelah Perda RTRW KBB direvisi. Siapa saja boleh datang.
*Kawan-kawan yang baik bisa mengunjungi karya-karya lain Prima Mulia atau artikel-artikel lain tentang Pelestarian Lingkungan