• Berita
  • Landak Jawa di Jalan Padjadjaran Diserahkan Unpad ke BKSDA Jabar

Landak Jawa di Jalan Padjadjaran Diserahkan Unpad ke BKSDA Jabar

Landak jawa di Jalan Padjadjaran dievakuasi Diskar PB Kota Bandung. Hewan dilindungi ini awalnya piaraan.

Landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan menuju mobil BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Sumedang, 17 September 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah18 September 2024


BandungBergerak.id - Seekor landak jawa (Hystrix javanica) ditemukan berkeliaran di Jalan Padjadjaran, Kota Bandung. Hewan dilindungi ini dievakuasi Dinas Pemadam Kebakaran Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Selasa, 17 September 2024.

Landak jawa kemudian serahkan Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Unpad Bandung ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Hewan berduri ini merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Periset Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Unpad Herlina Agustin menuturkan, landak ini merupakan hewan yang dilepaskan oleh pemiliknya. Sang pemilik mungkin belajar dari kasus yang menjerat seorang warga Kabupaten Badung, Bali yang memelihara landak.

"Untungnya ketemu sama Damkar, kalau dilepas sembarangan bahaya. Kalau enggak, bisa mati karena itu bukan habitatnya," jelas Herlina, saat ditemui BandungBergerak, Selasa, 17 September 2024.

Herlina mengatakan, landak jawa yang keluar dari habitatnya bisa terancam kematian, paling tidak dia akan mati karena sulit mendapatkan makanan. Selain itu, hewan liar yang dipiara menyebabkan dia sulit bertahan karena kemampuan mencari makannya cenderung menurun.

"Biasanya kalau hasil peliharaan dia kemampuan hidup, cari makannya itu menurun. Maka tugas BKSDA mengevakuasi satwa tersebut," papar Herlina

Herlina berharap para pemelihara hewan liar agar mau menyerahkan hewan piarannya ke BKSDA Jawa Barat. "Jangan pelihara satwa liar. Apalagi yang dilindungi," tuturnya.

Ia menegaskan, hewan liar tidak bisa dipiara. Hewan liar memiliki fungsi alami sebagai pelaku konservasi alam secara alamiah.

Baca Juga: PELETAK DASAR KONSERVASI SATWA LIAR DI HINDIA BELANDA #1: Dari Pemburu Menjadi Aktivis Konservasi Satwa Liar
Kebun Binatang Bandung dan Taman Satwa Cikembulan bakal Pasrahkan Satwanya ke Negara
PELETAK DASAR KONSERVASI SATWA LIAR DI HINDIA BELANDA #2: Venatoria dan Sekelumit Cerita di Cikepuh

Petugas membawa landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan menuju mobil BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Sumedang, 17 September 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Petugas membawa landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan menuju mobil BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Sumedang, 17 September 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Elang Dilindungi

Pengendalian Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Jabar Mamat mengatakan, tidak hanya landak jawa yang tidak boleh dipelihara. Beberapa hewan liar lainnya yang dilindungi harus diserahkan untuk dilepasliarkan. Salah satu hewan yang kerap dipiara adalah elang yang statusnya juga dilindungi.

"Di kita juga ada pusat konservasi elang di Kamojang, hasil dari sitaan penyerahan dari masyarakat, direhabilitasi dulu di Kamojang," tutur Mamat.

Sementara itu, landak jawa akan dilepasliarkan di Taman Buru Cikareumbi, Kabupaten Sumedang setelah melalui proses rehabilitasi. Mamat juga menuturkan populasi landak Jawa kian berkurang akibat pemeliharaan tanpa izin. Oleh karena itu, ia meminta supaya masyarakat yang memelihara hewan mamalia dilindungi ini agar mau menyerahkan ke BKSDA.

"Hewan dilindungi diserahkan ke BKSDA, apabila tidak diserahkan sukarela, tindakan hukum dari pihak kepolisian," beber Mamat.

Populasi Landak Jawa Kian Terancam

Gilang Herlindo dalam reportase khusus berjudul "Jadi Kuliner Ekstrem, Landak Jawa Terancam Punah" menjelaskan populasi landak jawa berkurang akibat dijadikan kuliner ekstrem di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kuliner tersebut misalnya sate landak.

Padahal hewan mamalia endemik Indonesia ini merupakan satwa yang dilindungi. Sekitar 2016-2017 para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengajukan Landak Jawa sebagai satwa liar dilindungi. Hal ini disebabkan karena pemanfaatan landak di Pulau Jawa semakin meningkat baik secara perdagangan atau pun mengonsumsi makanan.

Landak jawa mengonsumsi makanan tumbuh-tumbuhan baik akar-akaran atau cabang-cabang tumbuhan muda termasuk jahe. Mamalia ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau risiko rendah dari Redlist of Threatened Species oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Selain langka akibat pemeliharaan liar dan menjadi kuliner ekstrem. Landak juga semakin langka akibat banyaknya alih fungsi lahan yang membuat habibatnya hilang.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Satwa Liar

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//