• Berita
  • Warga Dago Elos Menagih Keseriusan AHY Gebuk Mafia Tanah

Warga Dago Elos Menagih Keseriusan AHY Gebuk Mafia Tanah

Warga Dago Elos menyambut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Unpad dengan demonstrasi.

Warga Dago Elos berunjuk rasa menyambut kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Bandung, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah20 September 2024


BandungBergerak.id - Warga Dago Elos menagih janji Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pemberantasan mafia tanah. Mereka menggeruduk kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Bandung, Kamis 19 September 2024, ketika putra mantan Presiden SBY itu mengisi Dies Natalis Unpad ke-67.

Warga Dago Elos menuntut Menteri Agus serius melakukan pemberantasan sindikat mafia tanah terutama kasus sengketa tanah Dago Elos. Warga Dago Elos meminta pemenuhan hak-hak mereka terkait ruang hidup yang sudah mereka tinggali berpuluh-puluh tahun.

Angga dari Forum Dago Elos Melawan menuturkan, aksi warga Dago Elos di kampus Unpad ini untuk meminta pertanggungjawaban negara dan lembaga pemerintahan atas kasus yang dihadapi warga selama bertahun-tahun.

"Kami ingin menyampaikan bahwa ada satu permasalahan yang ini belum tuntas sampai sekarang dan mereka harus tahu bahwa apa yang kami lakukan sudah 8 tahun lamanya kita berlawan dengan mafia tanah," jelas Angga, saat ditemui BandungBergerak di lokasi aksi depan kampus Unpad.

Warga Dago Elos memberikan surat tuntutan pada Kasatgas Anti Mafia Tanah dan Menteri ATR/BPN. Surat ini harus menjadi bahan bagi kementerian untuk menindaklanjuti kasus Dago Elos.

Meski demikian, Menteri Agus tidak bisa menemui massa aksi. Namun, menurut Angga surat tuntutan tersebut telah disampaikan oleh mahasiswa fakultas hukum Unpad kepada AHY.

"Nah, sebetulnya itu salah satu hasil yang memang kita dapatkan sekalipun kita tidak bertemu langsung dengan menteri yang bersangkutan," jelas Angga.

BandungBergerak mencoba melakukan wawancara langsung dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, namun tidak berkenan dengan alasan telah ada sesi keterangan pers.

Warga juga berteriak saat AHY pergi meninggalkan kampus Unpad. "Pak AHY keluar pak!" kata warga. "Pak AHY perhatikan warga Dago Elos pak." Namun warga dihalangi penjagaan petugas.

Mafia Tanah

Saat ini warga masih menghadapi persidangan yang menyeret duo Muller. Mereka terdakwa atas perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.

"Muller bersaudara diduga kuat telah memalsukan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Muller bersaudara menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Cimahi bahwa anak dari George Hendrik Muller adalah Renih, Edi Edwar Muller, Gustaaf Muller, Theo Muller dan Dora Muller," tulis Forum Dago Melawan, dalam keterangan resminya

Faktanya, warga menemukan asal-usul keluarga Muller yang dipublikasikan oleh surat kabar Limburg Daglad edisi 7 Desember 1989. Di sana tidak ada nama Renih sebagai keturunan George Hendrik Muller.

"Adapun nama yang muncul adalah Harrie Muller yang kemudian dihilangkan dan diganti oleh terdakwa (Muller) dengan Renih," jelasnya.

Fakta lain yang didapatkan oleh warga, hubungan antara PT Dago Inti Graha sebagai pihak yang turut menggugat warga Dago Elos dinilai ingin cuci tangan saat dihadapkan ke meja hijau.

"Dari keterangan yang disampaikan saksi Orie Agus Chandra (Direktur) dan Jo Budi Hartanto (Pemilik PT.DIG) yang saling bertentangan, sama-sama berupaya “cuci tangan” keluar dari jerat hukum," kata forum.

Namun, Jo Budi Hartanto mengakui bahwa PT Dago Inti Graha sengaja dibuat sebagai perusahaan yang khusus menangani kasus tanah Dago Elos. Warga menilai Jo Budi  Hartanto terlibat dan bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan tindakan Muller bersaudara untuk merampas tanah Dago Elos.

"Maka bagi kami sungguh tidak ada keraguan, sudah selayaknya jaksa dapat mendorong mereka dalam perhatian khusus hakim, atau menjadikan mereka sebagai tersangka baru, yang berkelit melakukan kebohongan di muka pengadilan. Bahkan hakim dapat memerintahkan kepolisian agar memproses penyelidikan-penyidikan atas dasar dugaan keterlibatan mereka," ungkap forum.

Baca Juga: Pengadilan Rakyat Dago Elos Memvonis Bersalah Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha
Keterangan Bos PT. Dago Inti Graha dalam Menyokong Keluarga Muller untuk Menggugat Warga Dago Elos, Semata-mata Urusan Bisnis
Solidaritas Mahasiswa Mempertahankan Dago Elos Sabubukna

Janji AHY Gebuk Mafia Tanah

Di Unpad, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menjadi pembicara dalam Studium Generale bertema “Transformasi Digital Tata Kelola Pertanahan dalam Menyongsong Indonesia Emas”. AHY menyinggung soal kebijakan Reforma Agraria melalui redistribusi tanah. Menurutnya, sebanyak 12,5 juta hektar tanah sudah diredistribusi oleh Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah dan mengalami kemiskinan struktural. Harapannya adalah tanah tersebut produktif kembali hingga dapat menghasilkan pendapatan yang layak agar masyarakat semakin sejahtera. 

“Ini sekali lagi menunjukkan negara hadir, pemerintah hadir, utamanya untuk meyakinkan agar setiap warga negara punya tanah. Karena tanpa tanah pasti terjadi kemiskinan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” jelas Agus

Tidak hanya itu, Agus mengatakan upaya lainnya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah mendaftarkan tanah-tanah milik warga agar tanah tersebut menjadi legal, melakukan transformasi digital melalui pengembangan sertifikat elektronik, penerbitan SK Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat atau tanah milik masyarakat adat, serta penyelenggaraan operasi “Gebuk Mafia Tanah” untuk mencegah kerugian masyarakat akibat mafia tanah. 

Agus juga menyampaikan bahwa kepastian hukum serta regulasi pertanahan di Indonesia tentu dapat mendatangkan investor untuk berinvestasi dan berkontribusi secara signifikan untuk ekonomi negara melalui pembangunan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keseimbangan yang harmonis dalam pengelolaan tanah tersebut. 

“Ini adalah tantangan besar kita, bagaimana kita tetap memberikan ruang yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi, hunian masyarakat, sentra-sentra bisnis, industri dan pabrik-pabrik, perkebunan dan pertanian, tetapi juga kita tidak boleh mengonversi semua lahan termasuk lahan sawah secara serampangan, hingga berkuranglah kapasitas kita melakukan produksi pangan,” kata Agus. 

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//