• Kolom
  • PAYUNG HITAM #44: Tumpas Tuntas Mafia Tanah!

PAYUNG HITAM #44: Tumpas Tuntas Mafia Tanah!

Jalannya persidangan terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi membuat makin terang adanya tangan mafia tanah di balik upaya mencaplok tanah warga Dago Elos.

Rizki Fauzan

Pegiat Aksi Kamisan Bandung

Sidang perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dengan terdakwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 9 September 2024. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

3 Oktober 2024


BandungBergerak.id – Sejak akhir bulan Juli 2024 lalu warga Dago Elos seperti memiliki rutinitas baru. Dua kali dalam satu minggu warga Dago Elos berbondong-bondong datang ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal jalannya persidangan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh duo bersaudara Heri Hermawan & Dodi Rustandi. Dua kali dalam seminggu warga Dago Elos yang mayoritas bekerja sebagai pedagang meski kehilangan pemasukan hariannya karena harus mengawal persidangan tersebut.

Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh duo Muller tentu menjadi salah satu keyakinan untuk terus memperpanjang nafas perlawanan melawan para mafia tanah yang terus mencoba berbagai siasat untuk merampas tanah di Dago Elos. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, duo Muller mencoba berbagai upaya untuk lepas dari jerat hukum yang menghantui mereka.

Sidang praperadilan jadi upaya pertama lepas dari tuduhan yang ada, bersama dengan kuasa hukum yang baru duo Muller merasa percaya diri dapat kembali menghirup udara bebas. Keyakinan itu nyatanya tidak membuahkan apa pun untuk duo Muller. Di tengah berjalannya sidang praperadilan, agenda sidang pokok perkara telah ditentukan dan untuk alasan demi hukum maka sidang praperadilan dengan sendirinya batal. Tak sampai di situ, kembali duo Muller bersama kuasa hukumnya berusaha untuk membatalkan sidang pokok perkara melalui nota keberatan atau eksepsi yang mereka sampaikan atas dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda pembuktian-pun berjalan. Saksi yang memberatkan dakwaan terhadap duo Muller sebagai terdakwa dihadirkan oleh JPU. Agenda sidang pembuktian ini bagi warga Dago Elos yang terpanggil menjadi saksi dimanfaatkan untuk mengungkapkan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam berbagai dokumen yang dipakai untuk menggugat tanah di Dago Elos. Tak hanya warga Dago Elos, beberapa instansi seperti Disdukcapil Kota dan Kabupaten Bandung, PT Pos, dan beberapa instansi lainnya turut dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan.

Baca Juga: PAYUNG HITAM #41: Keadaan Selalu Darurat
PAYUNG HITAM #42: Pasal 47 Revisi UU TNI Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi TNI
PAYUNG HITAM #43: Istirahat untuk Bersiap!

Bangkai akan Selalu Tercium

Dakwaan yang hanya menyasar pada pemalsuan dokumen akta kelahiran dan kepemilikan Eigendom Verponding seperti jadi gerbang masuk untuk saksi dari warga Dago Elos untuk menerangkan di depan majelis hakim jika masih banyak kejanggalan yang terjadi tidak hanya akta kelahiran.

Penambahan nama Muller yang tidak jelas, dugaan KTP ganda, hingga pemalsuan akta kelahiran semakin memperjelas niat jahat duo Muller untuk mengklaim tanah Dago Elos. Tak hanya warga Dago Elos dan instansi terkait; Orie Chandra, Jo Budi Hartanto, dan Tri Nurseptari aktor lain dalam lingkaran mafia tanah Dago Elos juga turut dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Seperti dugaan awal, Orie Chandra dan Jo Budi Hartanto sejak awal bersaksi mencoba untuk mencuci tangan dari tuduhan terlibat dalam gugatan tanah di Dago Elos. Orie Chandra menerangkan di hadapan majelis hakim jika ia hanya menjabat sebagai direktur PT. Dago Inti Graha selama 2018 serta tidak mengetahui apa pun dibalik Eigendom Verponding. Tentu niat licik akan terbongkar pada waktunya. Pada kesaksian komisaris PT Dago Inti Graha Jo Budi Hartanto mengaku jika Orie Chandra bertemu dengan Dodi Rustandi untuk membahas tentang pengurusan sertifikasi tanah di Dago Elos.

Setali tiga uang dengan Orie Chandra, pada kesaksiannya, Jo Budi Hartanto di hadapan majelis berulang kali kesulitan menjawab pertanyaan majelis hakim dan juga JPU. Dengan siasat untuk menumbalkan duo Muller dalam persoalan ini, Jo Budi Hartanto berulang kali memberikan keterangan yang tidak jelas. Hingga akhirnya terungkap jika PT. Dago Inti Graha didirikan khusus untuk menggugat tanah Dago Elos, serta untuk memuluskan pengurusan dokumen dibuatlah akta pengoperan antara Muller bersaudara dan Jo Budi Hartanto sebagai pemilik PT. Dago Inti Graha, dalam akta pengoperan tersebut tertera jika Jo Budi menggelontorkan dana sebesar Rp 300 juta sebagai “pengikatan” kedua belah pihak. Sehingga menjadi terang jika Jo Budi Hartanto dan PT Dago Inti Graha adalah pemodal utama untuk menggusur tanah Dago Elos.

Tri Nurseptari, seorang notaris PPAT yang membantu pembuatan akta pengoperan Eigendom Verponding dari Muller bersaudara ke Jo Budi Hartanto. Tri mengungkapkan jika KTP milik Heri, Dodi dan Pipin yang mengklaim sebagai ahli waris nyatanya tidak tercantum nama “Muller”. Berulang kali notaris berkeyakinan jika akta pengoperan Eigendom adalah proses yang dapat dijalani untuk mengurus ke BPN, hal ini bertentangan dengan pendapat ahli hukum agraria dari Universitas Padjajaran Dr. Yani Pujiwati, S.H., M.H menerangkan, “Eigendom itu sudah hingga haknya, sudah diberi waktu konversi 20  tahun sebagai kebijakan dari pemerintah. Ketika tidak diajukan maka jadi tanah negara.”

Maka jelas, karena Eigendom yang diklaim tidak pernah dikonversi maka status akta pengoperan dari Muller bersaudara ke Jo Budi Hartanto adalah tindakan yang ilegal. Dengan status tanah negara maka tanah di Dago Elos seharusnya diprioritaskan untuk WNI yang menempati dan mengurus tanah di Dago Elos, yaitu warga Dago Elos sendirinya.

Tidak Cukup Muller Saja!

Pihak yang ingin mencaplok tanah di Dago Elos tentu bukan hanya dua orang yang hari ini menjadi terdakwa yaitu Heri Hermawan & Dodi Rustandi. Lebih dari ini adalah jaringan mafia tanah yang sudah sangat sering merebut ruang-ruang hidup rakyat untuk kepentingan pribadi mereka.

Jo Budi Hartanto sebagai pemilik modal untuk menggusur tanah Dago Elos sudah semestinya harus segera diselidiki. Selain itu Orie Chandra, Erwin Hartanto, serta PT Dago Inti Graha perusahaan yang di dirikan hanya untuk menggugat warga Dago Elos juga perlu turut diseret ke dalam persidangan karena hari ini semakin jelas jika ini bukan hanya konflik biasa, lebih rumit dari itu ini melibatkan setan tanah yang ingin merampas tanah kita!

*Tulisan kolom PAYUNG HITAM merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak.id dan Aksi Kamisan Bandung

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//