• Berita
  • Duo Muller Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengembangan Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos agar Dilanjutkan

Duo Muller Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengembangan Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos agar Dilanjutkan

Jaksa menuntut duo Muller Herry Hermawan dan Doddy Rustandi dengan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHPidana tentang pemalsuan.

Dua anggota keluarga Muller, Dodi Rustandi dan Herry Hermawan di persidangan PN Bandung, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah3 Oktober 2024


BandungBergerak.idDua anggota keluarga Muller, Dodi Rustandi dan Herry Hermawan yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum berharap majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,  masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan masa penahanan yang pernah dijalani oleh para terdakwa, dengan perintah agar segera ditahan rutan Bandung," kata JPU Sukanda, di ruang persidangan PN Bandung, Kamis, 3 Oktober 2024.

Sukanda juga mengatakan, agar barang bukti-bukti persidangan disita, serta saksi-saksi dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani pengembangan perkara lainnya sebagaimana diatur dalam poin Penetapan Penyitaan Nomor:333/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Bdg, tanggal 1 Maret 2022.

Diketahui, Dodi Rustandi dan Herry Hermawan mengklaim menyandang nama Muller. Mereka mengaku sebagai keturunan leluhur mereka di zaman Hindia Belanda yaitu  George Hendrik Muller. Dengan klaim tersebut, keduanya menggugat tanah Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang telah ditempati turun temurun oleh warga asli.

Tim Kuasa Hukum Duo Muller Siapkan Pembelaan

Jogi Nainggolan, kuasa hukum duo muller mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya yang dituntut 5 tahun 6 bulan atas perkara pemalsuan surat dan dokumen tanah Dago Elos. Persidangan selanjutnya diagendakan Selasa pekan depan, 8 Oktober 2024.

Menurutnya, penggunaan nama belakang orang tua pada kliennya bukanlah sesuatu yang kriminal. Penggunaan nama dilindungi secara adat dan dibenarkan di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. 

"Kami akan bantai itu semua. Karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya dan itu bukan merupakan satu kejahatan," jelas Jogi, kepada BandungBergerak.

Kuasa hukum akan mempelajari materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jogi, majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif atas perkara yang didakwakan pada kliennya.

Baca Juga: Keterangan Bos PT. Dago Inti Graha dalam Menyokong Keluarga Muller untuk Menggugat Warga Dago Elos, Semata-mata Urusan Bisnis
Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos, Nama Muller Tidak Tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Dokumen Klaim Tanah Dago Elos

 

Tuntutan Cukup Setimpal

Angga dari Forum Dago Melawan mengatakan, tuntutan yang didakwakan pada duo Muller memang tidak maksimal. Namun ia merasa tuntutan tersebut cukup sesuai dengan data, fakta, dan pertimbangan pasal-pasal yang direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kejaksaan Tinggi  Jawa Barat.

Kasus sengketa tanah Dago Elos telah disoroti oleh berbagai kelembagaan negara termasuk Kejaksaan Agung yang memiliki atensi lebih. Akan tetapi warga menyayangkan tidak dilibatkan dalam rekomendasi tuntutan tersebut. "Kenapa kita (warga) tidak ada, sedangkan Kejaksaan Agung ada," sebut Angga.

Pantauan BandungBergerak di lapangan, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan dimulai pukul 11.00 WIB. Warga Dago Elos tiba pukul 10.15 WIB, mereka membentangkan poster dan spanduk di pagar Pengadilan Negeri Bandung untuk berkampanye kepada publik.

"Tumpas Tuntas Mafia Tanah Dago Elos Takkan Rela Kau Lolos," demikian bunyi spanduk berwarna merah yang dipasang oleh warga Dago Elos. 

Di sebrang jalan depan Pengadilan Negeri Bandung di Jalan R E Martadinata, spanduk besar berwarna hitam bertuliskan "Tanah Untuk Rakyat," membentang. Pascapersidangan, warga melakukan konvoi dan akan terus mengawal kasus sengketa tanah Dago Elos.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//