• Berita
  • Warga Dago Elos Perlu Menyimpan Energi untuk Babak Baru Persidangan

Warga Dago Elos Perlu Menyimpan Energi untuk Babak Baru Persidangan

Kasus Dago Elos layak dikembangkan untuk menjerat seluruh mafia tanah yang terlibat. PT. Dago Inti Graha sering disebut-sebut dalam persidangan.

Ekspresi warga usai sidang vonis pidana pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, 14 Oktober 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul19 Oktober 2024


BandungBergerak.id - Duo Muller bersaudara telah dinyatakan bersalah menggunakan akta palsu dalam perkara pidana tanah Dago Elos, Bandung. Tindakan keluarga Muller ini mengakibatkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 2 KUHPidana. Pakar hukum tata negara menyebutkan, kemenangan “kecil” di tingkat pertama ini memang perlu dirayakan, tetapi jangan lupa warga dan solidaritas agar menyimpan energi untuk tahap selanjutnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Valeri B. Jehanu sebelumnya telah memprediksi hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan memvonis duo Muller lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan atau kecenderungan hakim memutuskan sebuah perkara di bawah tuntutan jaksa.

Valeri berpendapat, hakim memutuskan perkara itu dengan pasal 266 ayat 2 karena seluruh unsur-unsurnya yang sudah terpenuhi, meskipun jaksa mendakwa empat pasal dengan dakwaan alternatif. Menurutnya, sesuai keputusan hakim, duo Muller tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Tetapi, keduanya terbukti sengaja menggunakan dokumen palsu.

“Hakim merasa bahwa unsur-unsur yang terpenuhi itu di pasal 266 ayat 2, soal sengaja memakai surat tersebut yang isinya tidak asli. Fakta di persidangan itu kan yang lebih banyak dipertunjukkan adalah kedua orang ini menggunakan itu di dalam perdata,” ungkapnya ketika dihubungi melalui telepon, Kamis, 17 Oktober 2024. “Iya, (dokumen) terbukti palsu dan digunakan untuk merugikan orang lain, dalam hal ini warga Dago Elos.”

Namun begitu, yang banyak dipersoalkan dan mendapat sorotan dari putusan hakim adalah akta kelahiran duo Muller dan akta van geborte atas nama Muller Eduard. Sedangkan Eigendom Verponding tidak terlalu banyak dipersoalkan.

Penasehat hukum duo Muller Jogi Nainggolan pascaputusan persidangan yang dibacakan pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu memastikan, pihaknya akan melakukan langkah banding. “Kami akan melakukan upaya banding untuk membebaskan mereka ke depannya,” tegas Jogi.

Valeri menyebut, kebanyakan putusan banding memperkuat putusan di tingkat pertama. Sebab, pengadilan tingkat banding biasanya hanya akan melakukan cross check apakah seluruh fakta dan bukti persidangan telah masuk atau ada yang terlewat ke dalam pertimbangan hukum hakim. Ia menduga, putusan banding tidak akan jauh berbeda dengan putusan tingkat pertama.

“Jadi ketika semua itu sudah masuk di dalam pertimbangan hukum hakim, maka, kuat kemungkinannya putusan banding itu hanya memperkuat tingkat pertama. Dengan ini ya sama dengan putusan tingkat pertama,” tambah Ketua LBH Pengayoman Unpar ini.

Meski begitu, Valeri mewanti-wanti, yang berpotensi menjadi serangan balik atau merugikan warga Dago Elos adalah ketika duo Muller lanjut ke tingkat kasasi, jika putusan banding sesuai dengan putusan tingkat pertama. Tingkat kasasi di level Mahkamah Agung sangat memungkinkan dapat menganulir putusan di tingkat sebelumnya.

Makanya, warga perlu menyimpan energi untuk menghadapi tahapan-tahapan selanjutnya. Jika tahapan persidangan sampai ke tingkat kasasi, warga harus memikirkan dan mengatur strategi pemantauan dan pengawasan dari Bandung ke Jakarta. Menurutnya, pemantauan di tingkat kasasi perlu melibatkan pihak-pihak lain, seperti lembaga resmi negara Komisi Yudisial (KY) maupun jaringan-jaringan masyarakat sipil.

“Jadi yang harus dipersiapkan energi, karena ini panjang. Ini baru satu kemenangan kecil. Masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus juga dipersiapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Muller Bersaudara Memohon Dibebaskan dari Jeratan Hukum Pidana Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Duo Muller Menghadirkan Saksi yang Menyatakan Bahwa Mereka Keturunan Sah Muller

Bukti Warga Kuat, Namun Luput Perhatian Hakim

Untuk menghadapi tingkat selanjutnya, lanjut Valeri, warga perlu tetap bertahan dengan bukti-bukti dan keterangan yang dimiliki di tingkat pertama. Tetapi, Valeri memberi catatan dari pertimbangan hukum hakim di putusan, bahwa yang menjadi bukti “shahih” yang menguatkan pidana adalah dokumen yang dipakai duo Muller terbukti palsu dari laboratorium forensik.

Sementara alat bukti lainnya yang dihadirkan JPU dan warga, seperti keterangan maupun petunjuk tidak begitu signifikan mempengaruhi pertimbangan hukum hakim. Padahal, warga telah banyak menyuplai banyak bukti dan petunjuk yang mengindikasikan dokumen tersebut palsu, serta petunjuk untuk mengembangkan kasus dengan menjerat pihak lain yang sengaja ikut terlibat menggugat warga Dago Elos.

“Sehingga yang bisa disiapkan oleh warga adalah bagaimana mengkapitalisasi sumber-sumber yang mereka punya sebagai amunisi untuk menghadapi di level berikutnya. Saya kira apa yang dimiliki warga itu sebetulnya sudah cukup banyak seandainya hakim mau melihat itu sebagai petunjuk untuk memperkuat atau meneguhkan keyakinan. Tapi kan gak dipake. Jadi di tingkat berikutnya hal yang sama perlu terus diperkuat supaya menambah keyakinan hakim di tingkat berikutnya,” jelasnya.

Valeri menilai bahwa bukti-bukti dari warga memang dimaksudkan untuk memberantas mafia tanah, bukan hanya berakhir pada duo Muller. Selain itu, Valeri juga memuji peninggalan kolonialisme, yaitu arsip-arsip maupun pemberitaan yang menjadi alat bukti untuk warga.

Bagi Valeri, bukti-bukti serta narasi yang dibawa oleh warga ke persidangan bukan hanya ingin membongkar soal pemalsuan dokumen fisik saja. Tetapi juga pemalsuan keterangan dan pemalsuan narasi tentang kepemilikan yang berpijak pada kebijakan kolonial. Seharusnya, putusan hakim untuk dago Elos bisa dikemabangkan dan menjadi amunisi untuk kasus-kasus serupa yang menggunakan pola yang sama di tempat-tempat yang lain.

“Kasus semacam ini kan terjadi di tempat yang lain,” imbuhnya.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki oleh warga Dago Elos sebenarnya hendak menjahit bahwa yang menjadi pelaku penyengsaraan warga bukan hanya duo Muller, tetapi ada pihak lain. Misalnya, di dalam sidang telah terkuak bahwa tanah Dago Elos telah dioper kepemilikannya dari Muller bersaudara kepada korporasi bernama PT. Dago Inti Graha yang dimiliki oleh Jo Budi Hartanto.

Antara yang asli dan salinannya, akta pengoperan lahan ini masing-masingnya memiliki perbedaan. Sayangnya, akta pengoperan ini tidak mendapat perhatian khusus di persidangan. Jo Budi Hartanto dan Orie Chandra dari PT. Dago Intri Graha dan notaris Tri Nurseptari pun telah dipanggil dan berkali-kali disebut di persidangan.

Valeri menilai, kasus ini sudah layak dikembangkan untuk menjerat seluruh mafia tanah yang terlibat di kasus sengketa lahan Dago Elos yang telah berjalan selama delapan tahun lamanya. Dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki oleh warga, sudah seharusnya beban pembuktian dilimpah kepada negara melalui instrumen hukum dan pengadilannya.

“Sebetulnya dari sisi warga kan berharap ini mau dituntaskan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya soal Muller, tapi ngomongin mafia tanahnya. Nah, itu yang menurut saya apa yang dimiliki oleh warga, memang petunjuk-petunjuk yang harusnya diperhitungkan,” pungkasnya.

Kronologi, dari Perdata ke Pidana

Konflik agraria Dago Elos pertama kali mengemuka tahun 2016 di ranah perdata. Warga Dago Elos dan Kampung Cirapuhan yang sudah menempati perkampungan sejak puluhan tahun silam dikagetkan dengan kedatangan petugas Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberikan surat gugatan oleh seseorang bermarga Muller; dia mengaku pemilik lahan yang sah di Dago Elos dan Kampung Cirapuhan.

Tanah yang diaku Muller berada di antara Terminal Dago dan hotel apartemen mewah The Maj seluas hampir 7 hektare. Keluarga Muller melakukan gugatan perdata menggandeng developer property PT Dago Inti Graha. Pengadilan memenangkan keluarga Muller dan warga harus segera angkat kaki dari ruang hidup yang sudah mereka tempati secara turun-temurun.

Perlawanan di jalur hukum terus ditempuh. Tahun 2020 di pengadilan tingkat kasasi warga Dago Elos memenangi sengketa tanah melalui putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019. Warga bersyukur karena tanah leluhur mereka memang milik sah sejak dulu.

Namun, tahun 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilakukan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022. Konflik ini kembali memanas.

Tanggal 14 Agustus 2023 warga Dago Elos dan Koalisi Dago Melawan berbondong-bondong mendatangi kantor Polrestabes Bandung. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mengenai tindakan pemalsuan dokumen ahli waris yang berakibat pada perenggutan ruang hidup sekitar 2.000 jiwa yang bermukim di lahan seluas 6,9 hektare Dago Elos. Sebelumnya, warga telah melaporkan kasus dugaan penipuan klaim tanah Dago Elos oleh keluarga Muller.

Tanggal 7 Mei 2024. Perjuangan warga Dago Elos membuahkan hasil. Polda Jabar menetapkan dua anggota keluarga Muller sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dokumen tanah. Kabar ini berdasarkan gelar Laporan Polisi nomor: :LPB/336/VII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Ade Suherman yang resmi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjadi tersangka.

Kejaksaan kemudian menyatakan berkas Muller bersaudara lengkap alias P21. Babak baru kemudian bergulir di PN Bandung. Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu yang menyeret duo Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller digelar, Selasa, 30 Juli 2024. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis di KUHPidana dengan ancaman bervariasi, mulai dari 6 hingga 7 tahun penjara. Di saat yang sama, hakim sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap duo Muller sah.

Hari ini, status duo Muller telah ditetapkan bersalah menggunaan dokumen palsu untuk merugikan warga Dago Elos.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//