Warga Menuntut Menteri ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah Mengusut Dalang Perkara Dago Elos
Forum Dago Melawan menyatakan, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa ada dalang di balik perkara Dago Elos, Bandung.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah21 Oktober 2024
BandungBergerak.id - Perjuangan warga Dago Elos menemui babak baru setelah duo Muller Heri Hermawan dan Dodi Rustandi divonis 3 tahun 6 bulan atas tindakan penggunaan dokumen palsu. Beberapa hari setelah vonis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), dan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah menggelar ekspose atau gelar perkara khusus atas pencapaian kasus sengketa tahan di Bandung Raya yakni kasus sengketa di Kabupaten Bandung dan Dago Elos, Kota Bandung, Jumat, 18 Oktober 2024.
Menyikapi gelar perkara tersebut, Forum Dago Melawan menyadari vonis terhadap duo Muller bukanlah kemenangan mutlak. Masih ada proses-proses panjang yang masih harus dilalui. “Bahkan dalang di balik gugatan Muller bersaudara dan PT. Dago Inti Graha pun masih belum diproses secara hukum,” kata Forum Dago Melawan dalam konferensi pers yang dibacakan di Bale RW, Dago Elos, Kecamatan Coblong.
Forum Dago Melawan juga mengatakan, fakta persidangan menunjukkan duo Muller melibatkan secara langsung nama Jo Budi Hartanto, Orie Chandra, dan Tri Nurseptari. Ketiga nama tersebut mendukung bahwa Eigendom Verponding dapat diupayakan sebagai dokumen sah dalam pengurusan tanah seluas 6,35 hektare.
Forum Dago Melawan mendorong agar aparat Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar bisa menggembangkan proses penyelidikan kepada Jo Budi Hartanto, Orie A Candra, Tri Nurseptari beserta individu-individu yang diduga kuat terlibat dalam sengketa lahan di Dago Elos.
Selain itu, Menteri ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah diharapkan konsisten membuktikan sindikat mafia tanah dalam kasus Dago Elos. Kelembagaan negara ini harus tetap mengawal perjuangan warga hingga memiliki kepastian hukum hak atas tanah dan menerima sertifikat tanahnya.
“Suatu saat pascaputusan Muller bersaudara menjadi inkrach putusan, yang menjadikan kita berpeluang membawa “tiket”, novum tersebut sebagai bukti penguat PK (Peninjauan Kembali) ke 2 perdata,” kata Forum.
Forum juga mempertanyakan, apabila pertempuran hukum ini selesai, bagaimana tahapan dari ATR/BPN dalam pendistribusian sertifikat tanah sebagai realisasi kemenangan mutlak untuk warga Dago Elos.
Warga menegaskan, mempertahankan tanah dan melawan penggusuran merupakan perjuangan mempertahankan hak ruang hidup. Kasus Dago Elos bisa jadi dialami oleh masyarakat di daerah lain selama mafia tanah dibiarkan bebas. Mereka bisa melakukan berbagai macam cara dengan kekuatan modalnya.
Diketahui, pelaporan tindak pemalsuan dokumen dan keterangan palsu duo Muller telah dilakukan oleh Warga Dago Elos sebagaimana terdaftar dalam Laporan ke SPKT Polda Jabar itu teregister dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
Pada 21 September 2022 lalu, warga Dago Elos melaporkan kembali ke Markas Polda Jabar seusai keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dinyatakan menang dalam gugatan perdata Peninjauan kembali Mahkamah Agung tahun 2022.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh warga, keluarga Muller disebut menyampaikan keterangan palsu pada sidang Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Cimahi yang menjadi dasar gugatan perdata tahun 2016.
Ade Suherman, warga Dago Elos menuturkan, di acara gelar perkara telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa kasus Dago Elos belum selesai.
“Perjuangan warga Dago Elos belum selesai dan kita semua belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah. Dia (AHY) menyarankan silakan mengajukan sertifikat,” ujar Ade.
Ade berharap agar semua mafia tanah bisa tergusur ke akar-akarnya dan warga bisa memiliki hak atas tanahnya.
Baca Juga: Warga Dago Elos Perlu Menyimpan Energi untuk Babak Baru Persidangan
Cerita Perempuan-perempuan Dago Elos Melawan Mafia Tanah
Merayakan Kemenangan Kecil Dago Elos dengan Festival Musik Solidaritas
Mafia Tanah Merugikan Negara
Menteri Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan di Bandung terdapat dua kasus persoalan agraria yang telah diusut oleh Satgas Mafia Tanah. Yang pertama di Kabupaten Bandung dengan modus operandi penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan yang menyebabkan kerugian sejumlah lebih dari 996.000.000 rupiah.
Di wilayah tersebut akan dibangun kurang lebih 264 unit rumah dengan harga penjualan keseluruh mencapai 47.000.000.000 rupiah dan jumlah kerugian sebesar 51.000.000.000 rupiah.
“Kita tidak bisa bicara nominal itu dari alamat-alamat siapa. Bagi kami 1 rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. 1 rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Jadi ini juga menjadi konsen kami,” kata AHY.
Pada kasus kedua terjadi di Dago Elos dari sejak tahun 2016. AHY mengatakan modus operandinya merupakan pemalsuan surat yang menyeret Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Kasus ini mengakibatkan kerugian real loss sebesar 546.100.000.000 rupiah.
AHY menuturkan, potensi kerugian terjadi karena wilayah Dago Elos merupakan bagian dari wilayah metropolitan, strategis dari sisi ekonomi. Kerugian akibat kesempatan pembangunan dan pendapatan dari infrastruktur dan pendapat dari terminal Dago dikatakan sekitar 1.43.200.000 miliar rupiah.
Total kerugian yang dialami oleh warga Dago Elos yakni 3,6 triliun rupiah. AHY mengatakan dari dua kasus tersebut kerugian yang diselamatkan dengan potensial nilai kerugian negara dan masyarakat senilai 3 triliun rupiah.
*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artikel tentang Dago Elos