• Berita
  • Hakim Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Banding Duo Muller, Mereka Tetap Ditahan

Hakim Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Banding Duo Muller, Mereka Tetap Ditahan

Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Bandung bahwa Heri Hermawan dan Doddy Rustandi tetap bersalah dan ditahan atas kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.

Duo Muller divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024 atas perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah16 November 2024


BandungBergerak.id - Heri Hermawan dan Doddy Rustandi tetap ditahan setelah mengajukan banding atas kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. Dalam putusan bernomor 375/PID/2024/PT BDG, Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Matras Supomo menolak permintaan banding mereka, Kamis, 14 November 2024.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Tinggi, dalam keterangan resmi yang diakses Sabtu, 16 November 2024.

Dalam persidangan tersebut, Duo Muller juga dibebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan 5.000 rupiah. Sebelumnya, kedua terdakwa meminta banding dalam putusan pengadilan negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg dengan putusan Duo Muller terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada 14 Oktober 2024 lalu.

Majelis Hakim tingkat pertama di PN Bandung yang dipimpin oleh Syarip menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP. Bunyi lengkap pasal ini yaitu, ayat 1 pasal 266 adalah: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Angga dari Forum Dago Melawan berharap dengan ada putusan banding tersebut, Duo Muller tidak akan kasasi. Perjuangan kemenangan ini tentu merupakan perjalanan panjang warga Dago Elos mempertahankan tanahnya.

“Mudahan-mudahan mereka tidak akan kasasi,” singkat Angga, saat dihubungi BandungBergerak.

Sebelumnya, tahun 2022, warga Dago Elos melawan perebutan tanah setelah PT Dago Inti Graha memenangkan gugatan pada Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Warga lantas mengumpulkan beragam bukti dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. Keluarga Muller dinilai telah menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Cimahi yang menjadi dasar gugatan perdata tahun 2016.

Duo muller juga mengklaim sebagai keturunan George Hendrik Muller. Akan tetapi dalam silisilah yang ditelusuri dari Surat Kabar Limburg Dagblaad tak ada satu pun nama Renih dan Edi Edward sebagai keturunan George Hendrik Muller. 

Muller Cs juga mengklaim sebagai kerabat Ratu Wilhelmina dari buyut Georgius Hendricus Wilhelmus. Namun, saat ditelusuri di situ web Royal House of The Netherlands, tidak ditemukan nama tersebut.

Dalam putusan sidang nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg Muller Cs mengklaim tanah kepemilikan Verponding 3740, 3741, 3742 Dago Elos telah beralih kepemilikan kepada George Hendrik Muller dari pemilik semula Perseroan Terbatas pabrik di Tegel Handeel ‘Simongan’ pada 1899. Akan tetapi, dalam dalam data perusahaan di era Hindia Belanda yang diarsipkan Universitas Leiden Belanda, Pabrik Semen Simongan baru berdiri 17 April 1916. 

Forum Dago Melawan menilai, bagaimana mungkin seorang yang belum lahir telah diserahi atas hak kepemilikan tanah oleh sebuah perusahaan yang belum ada?

Baca Juga: Dago Elos Menang!
Cerita Perempuan-perempuan Dago Elos Melawan Mafia Tanah
Warga Dago Elos Bercukur Sampai Plontos

 

Mafia Tanah Dikenakan Pasal Pemiskinan

Kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos disebut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai total kerugian 3,65 triliun rupiah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos. Saat ini kementerian sedang menindaklanjuti kemungkinan adanya pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan sudah dinyatakan trouble dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Nusron sebagaimana dilansir dari laman resmi.  (https://www.atrbpn.go.id/siaran-pers/detail/29987/berikan-efek-jera-bagi-mafia-tanah-tersangka-tindak-pidana-pertanahan-di-bandung-untuk-pertama-kalinya-dikenakan-pasal-pemiskinan). 

Nusron menyebut, pengusutan TPPU merupakan langkah untuk memberikan efek jera terhadap mafia tanah. Kemudian, akan dilakukan pelacakan aset-aset kekayaan yang akan disita negara. Jika tindakan ini merugikan masyarkat maka akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi. 

Nurson menegaskan, tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini telah didukung bukti-bukti jelas dan lengkap. “Kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas kami tidak berani mengekspos karena ini masalah kriminal,” tutur Nusron.

*Kawan-kawan yang baik silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//