• Berita
  • Protes Visual Mahasiswa Stikom Bandung Soal Pembatalan 233 Ijazah Alumni

Protes Visual Mahasiswa Stikom Bandung Soal Pembatalan 233 Ijazah Alumni

Stikom Bandung mendapatkan sanksi berat karena dugaan maladministrasi. Data mahasiswa di kampus dan Dikti tidak sinkron.

Narasi salah satu foto berjudul Sinar Yang Meredup terkait kisruh ijazah lulusan Stikom saat pameran foto bertema Berakhir di Januari dari calon anggota UKM Bidik di Stikom, Bandung, 21 Januari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah22 Januari 2025


BandungBergerak.id – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan keputusan menggemparkan dunia akademik. Pihak kampus membatalkan 233 ijazah mahasiswa lulusan 2018-2023. Mahasiswa Stikom pun menyatakan sikap dengan menggelar pameran foto sebagai protes terhadap keputusan yang merugikan mahasiswa. 

Pameran ini merangkum segala kesedihan, amarah, dan rasa takut yang meliputi mahasiswa Stikom. Pembatalan ijazah dilakukan kampus setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mensinyalir dugaan maladminstari oleh Stikom Bandung. Sehingga, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jabar Banten menjatuhkan sangsi berat. 

Setelah mencuatnya kabar pembatalan ijazah mahasiswa Stikom, beragam isu mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan penyelewengan pengelolaan dana mahasiswa, sampai praktik jual beli nilai. Belum cukup sampai situ, kampus yang sudah tiga puluh tahun berdiri ini juga dikhawatirkan ditutup. 

Ada 13 foto di pameran protes yang digelar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bidik Photography bertajuk “Berakhir di Januari” di kampus Stikom Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Senin-Rabu, 20-22 Januari 2025. 

Tiga belas foto pameran merupakan karya 13 anggota Bidik Photography angkatan ke-26. Salah satu karya berjudul “Ekpetasi Tak Sesuai Realita” yang menampilkan mahasisiwi yang bahagia masuk perguruan tinggi demi bisa meraih cita-cita. Namun harapan inu seolah pupus. 

“Di tengah situasi yang semakin tak menentu, para mahasiswa kini hidup dalam bayang-bayang kebimbangan. Kelalain dari oknum yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan mimpi-mimpi mereka berada di ambang kehancuran,” demikian tulis Alan Pradana Putra dalam karya pameran tersebut. 

Aura Juniana Citra, mahasiswa Stikom Bandung dan kurator pameran mengatakan, rasa campur aduk dan penarikan ijazah alumni menjadi tema besar dari ragam foto teknis simbolis. Judul pameran “Berakhir di Januari” merupakan harapan dan doa dari mahasiswa agar persoalan yang membelit kampus bisa selesai dan tak berlarut. 

“Kami tuangkan lewat visual. Jadi ‘Berakhir di Januari’ itu mewakili suara-suara mahasiswa tentang kampus Stikom, kondisi saat ini bagaimana, lalu kami berharap semoga masalah ini berakhir di Januari,” jelas Aura, saat ditemui BandungBergerak, Selasa, 21 Januari 2025. 

Proses kurasi pameran dilakukan cepat. Ada foto tunggal maupun foto kolase. Aura mengatakan, karya-karya tersebut mengungkap emosi, kerinduan, dan harapan mahasiswa. 

“Walau pun kecewa tapi selalu berharap di Stikom, Karena selalu ada cerita yang tidak hilang dari Stikom,” tuturnya. 

Dihubungi terpisah, Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengapresiasi pameran mahasiswa. Ia menganggap pameran ini menjadi modal semangat memperjuangkan kampus agar izinnya tidak dicabut.

“Bagus masukan untuk saya, memperjuangkan supaya tidak dicabut, saya kira itu bentuk ekspresi keresahan, ketidakpuasan, dan protes. Itu yang paling kreatif dan paling produktif,” sebut Dedy Djamaluddin Malik. 

Kampus Stikom, Bandung, 21 Januari 2025. Stikom membatalkan 233 ijazah mahasiswa lulusan 20180-2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Kampus Stikom, Bandung, 21 Januari 2025. Stikom membatalkan 233 ijazah mahasiswa lulusan 20180-2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Input Data Mahasiswa Stikom Bermasalah

Pembatalan ijazah lulusan Stikom dimulai ketika Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan kejanggalan dalam kelola akademik. Stikom Bandung kemudian menarik ijazah 223 mahasiswa periode 2018-2023. 

Aras, alumnus Stikom Bandung, mengatakan pembatalan ijazah terjadi karena ada perbedaan input data akademik antara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan sistem akademik Stikom Bandung, misalnya data mengenai jumlah Satuan Kredit Semester (SKS). Imbasnya, terjadi pembatalan ijazah. 

Setelah keputusan pembatalan ijazah, pihak kampus memutuskan agar para lulusan kuliah kembali. Aras keberatan dengan keputusan ini. “Hal tersebut menurut kami tidak perlu kuliah lagi, tapi hanya perlu integrasi ulang data dari Stikom dan PD Dikti,” katanya, saat ditemui BandungBergerak, Selasa, 21 Januari 2024. 

Aras menegaskan, Stikom Bandung seharusnya membuka data kepada publik. Ia tidak setuju dengan keputusan pukul rata pembatalan ijazah, sebab dirinya kuliah dengan baik dan mengikuti segala proses akademik. Berdasarkan arahan LL Dikti, Aras mengatakan mahasiswa tidak terbukti melakukan kesalahan tidak harus dicabut ijazahnya serta tidak harus kuliah lagi. 

“Sedangkan yang harus dicabut mungkin ada mahasiswa atau alumni yang terbukti membeli ijazah atau segala macam. Kami itu rata-rata tidak membenarkan hal tersebut,” terangnya. 

Pembatalan ijazah memang belum berdampak secara signifikan. Namun, Aras mengatakan, sebagian teman-temannya terancam dari pekerjaan mereka karena pembatalan ijazah ini. 

Hingga saat ini, ia bersama alumni lain menunggu hasil akhir evaluasi dari Tim EKA. Menurutnya, kesalahan dari tata kelola Stikom Bandung berimbas pada karier para alumni. 

”Datanya enggak tahu masih disimpan atau enggak. Berdampak kepada alumni yang sudah enam tahun berkarier, yang enam tahun sudah ke mana, dan baru ditemukan kesalahannya oleh Dikti di tahun ini,” ungkapnya. 

Aras mengingat betul Ketua LLDIKTI IV Uman Suherman menghadiri prosesi wisuda 2019. Aras yang diwisuda di tahun tersebut, merasa heran mengapa persoalan ini tidak terjadi di jauh-jauh hari, dan mengapa masalahnya baru ditemukan saat ini. 

”Profesor Uman pun memberikan statement bahwa ijazah yang alumni dapatkan adalah sah secara hukum, dan mudah-mudahan bisa dihargai di masyarakat. Itu ada di dokumentasi wisuda kami. Itu ada videonya. Jadi itu juga pertanyaan kami ke LL Dikti. Apakah tidak tercium sejak lama kesalahan data dan segala macamnya?” beber Aras. 

Manipulasi Nilai

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri menjelaskan, saat ini Stikom Bandung sedang dijatuhi sanksi berat setelah ditemukan dalam proses evaluasi beberapa pelanggaran, dari perkuliahan yang tidak melalui proses sampai manipulasi nilai. 

Meski demikian, ia menyatakan Stikom Bandung tetap memperbaiki mutu internal kampus, yaitu dengan melakukan perbaikan data-data mahasiswa. Samsuri menegaskan, perbaikan yang dilakukan kampus bisa menurunkan sanksi dari berat menjadi sedang berdasarkan kadar hasil perbaikannya. 

"Kalau sudah bersih, bisa dilakukan normalisasi kembali, jadi dicabut sanksinya. Saya kira dalam konteks ini kami melihat sepertinya Stikom sudah mulai ada perbaikan," kata Samsuri dalam konferensi pers di zoomeeting, Jumat, 17 Januari 2025 lalu. 

Pencabutan ijazah sendiri, lanjut Samsuri, seharusnya diumumkan terlebih dahulu kepada para mahasiswa. Tidak bisa dilakukan asal-asalan, tapi secara detail informasinya disampaikan oleh perguruan tinggi. 

Samsuri mengingatkan agar perguruan tinggi memiliki mutu internal. Sanksi yang diberikan kepada Stikom Bandung bagian dari menjaga tata kelola mutu dan tata kelola ketaatan asas perguruan tinggi. 

Baca Juga: Buntut dari Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Kuliah, Dosen dan Staf Universitas Bandung Tujuh Bulan tak Digaji
Cerita Barista Paruh Waktu Mahasiswa Bandung, Mandi Keringat Demi Tambahan Uang Kuliah
Menaikkan Uang Kuliah Tunggal, Melupakan Amanat Undang-undang

Pameran foto bertema Berakhir di Januari dari calon anggota UKM Bidik  di Stikom, Bandung, 21 Januari 2025. Stikom membatalkan 233 ijazah mahasiswa lulusan 20180-2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Pameran foto bertema Berakhir di Januari dari calon anggota UKM Bidik di Stikom, Bandung, 21 Januari 2025. Stikom membatalkan 233 ijazah mahasiswa lulusan 20180-2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Kekeliruan Stikom

Ketua Stikom Deddy Djamaludin menjelaskan, masalah data ini diketahui setelah dilakukan evaluasi oleh Tim EKA. Tim menyatakan terdapat kesalahan dan kekeliruan data yang harus diverifikasi ulang serta disempurnakan kembali. 

“Ya, kita karena tadi turut dari pemerintah, lalu kita ingin ikut peraturan-peraturan yang ada. Ya, kita sadari kekeliruan, lalu kita perbaiki, gitu. Nah, salah satu perbaikannya adalah tadi ijazah,” kata Dedy, dihubungi BandungBergerak, Selasa, 21 Januari 2025. 

Deddy melururuskan bahwa mereka yang dibatalkan ijazahnya bukan berarti harus mengikuti proses perkuliahan dari awal sampai akhir, melainkan menjalani kuliah sesuai dengan data SKS yang kurang. Termasuk juga dengan mahasiswa yang diplagiasi skripsinya melebihi 40 persen, bahwa tim EKA mendapati Stikom Bandung belum menjalani uji plagiasi menggunakan perangkat lunak. Dedy mengatakan sebagian mahasiswa sudah mulai memperbaiki skripsinya. 

“Skripsinya juga tidak dibatalkan, tapi disempurnakan, di setiap skripsi itu ada pernyataan, dengan ini saya menyatakan skripsi yang saya buat adalah asli dan bukan plagiasi. Jadi sekali lagi, bukan membatalkan seluruh proses akademik,” kata Dedy. 

Dedy mengaku sudah menyampaikan sebanyak tiga kali kepada para alumni mengenai persoalan ijazah, perkuliahan yang harus diperbaiki, IPK yang kurang, dan kepastian Stikom Bandung dicabut izinnya atau tidak. 

“Nah, soal kapan LLDikti atau tim EKA sebenarnya mencabut izin kita atau mencabut sanksi kita, ya mungkin sebulan lebih ini kita tunggu,” terang Deddy. 

Saat ini Stikom Bandung disanksi berat dengan dilarang membuka pendaftaraan mahasiswa baru sampai keputusan akhir dari Kemendiktisaintek pada Januari atau Februari. Stikom Bandung diminta melakukan perbaikan-perbaikan agar bisa diturunkan sanksinya dari berat menjadi ringan. 

Dedy menuturkan, sanksi berat itu terjadi dikarenakan tata kelola yang belum sempurna, seperti bangunan, luas lahan, jumlah dosen, jumlah mahasiswa, dan lain-lain. Dosen Stikom saat ini berjumlah 29 orang, sementara jumlah mahasiswa 1.229 mahasiswa. 

Apabila Stikom tidak mampu melakukan perbaikan, maka izin operasional kampus akan dicabut. Mengenai indikasi jual beli nilai, Dedy mengatakan adanya evaluasi dari Tim Eka menjadikan tabir yang tertutup kembali terbuka. Ia menceritakan, tiga tahun yang lalu seorang mahasiswa mengeluh dikarenakan nilai yang diperoleh tidak sesuai.

Setelah ditelusuri, Dedy menyebut kasus tersebut dibantu oleh oknum operator. Aksi tersebut sudah tercium dari tiga tahun yang lalu. “Karena pegang data, lalu tahu siapa yang dapet E, siapa yang dapat D, gitu. Nah, itu (oknum) menelepon mahasiswa, kamu mau perubahan nilai ga, gitu. Nah, itu sudah kecium beberapa tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu,” terangnya.

Setelah berkasus, oknum tersebut masih dipekerjakan dan hanya diberi teguran. Dedy berterima kasih dengan adanya evaluasi dari Tim EKA karena bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi jantungnya universitas, yaitu nilai. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas permasalahan ini.

”Kami, mohon maaf kepada publik, ya, tidak melakukan bukan kontrol yang ketat,” jelasnya.

 

*Kawan-kawan silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Kampus Bandung

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//