Mahasiswa Stikom Bandung Terus Mengawasi Perbaikan Tata Kelola Setelah Kampus Lolos dari Sanksi Berat
Meski sanksi berat untuk Stikom telah dicabut, mahasiswa masih khawatir kampus tidak melakukan perbaikan tata kelola sebagaimana direkomendasikan oleh kementerian.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah6 Februari 2025
BandungBergerak.id - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung sedikit bernapas lega setelah kampusnya diberi keringanan dari sanksi berat menjadi sanksi sedang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Namun, rasa khawatir masih tetap menyelimuti, mahasiswa takut pihak kampus tidak membereskan sanksi dan akhirnya harapan mendapatkan ijazah serta gelar sarjana perguruan tinggi pupus.
Kondisi yang dialami Stikom bisa jadi terjadi di kampus-kampus swasta yang bertebaran di Bandung. Kualitas penyelenggaraan pendidikan di kampus-kampus tersebut tidak merata.
Sebelumnya, Stikom Bandung menggeluarkan kebijakan membatalkan 233 ijazah setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) mengevaluasi kampus dan mendapati pelanggaran-pelanggaran serius. Stikom kemudian dijatuhi sanksi berat. Sanksi ini akhirnya dicabut pada 22 Januari 2025 berdasarkan surat Dirjen Dikti nomor 0037/D.D3/DT.03.08/2025 karena Stikom Bandung dianggap telah mengikuti arahan dan perbaikan yang diminta oleh Tim EKA.
Zahra, mahasiswi Stikom Bandung menuturkan, merasa kekhawatiran kampusnya ditutup kini sedikit berkurang. “Sedikit lega dengan sanksi sedang, Stikom bisa membereskan semuanya. Kita bisa ngampus dengan leluasa,” kata Zahra saat ditemui BandungBergerak, Rabu, 5 Februari 2025.
Ketika kampusnya mendapat sanksi berat, Zahra menceritakan masalah ini ke orang tuanya. Ia diminta untuk tidak pindah kampus. Kini orang tua Zahra pun merasa lega.
“Dengan dicabutnya sanksi mungin kuliah yang bener aja, pada rajin lagi masuk jangan bolos, karena kemarin pas sanksi berat banyak yang bolos,” jelas Zahra.
Walau ada sedikit rasa lega karena kampus tidak ditutup, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stikom Bandung Kakang tetap khawatir karena kampus masih belum bisa menerima mahasiswa baru. Sanksi ini ujung-ujungnya bisa mengancam keberlangsungan kampus tempat Kakang dan mahasiswa lainnya menimba ilmu.
“Ada kelegaan sedikit karena ancaman ditutupnya hilang, kekhawatirannya belum bebas dari sanksi saja,” beber Kakang.
Kakang berharap kampus bisa bebas dari ancaman sanksi baik berat ataupun ringan. Meski begitu, proses yang dilakukan kampus dari sanksi berat dinilai sebagai langkah yang baik. Selama ini mahasiswa selalu melakukan menekankan agar kampus melakukan perbaikan tata kelola perguruan tinggi.
Baca Juga: Protes Visual Mahasiswa Stikom Bandung Soal Pembatalan 233 Ijazah Alumni
UKT Batal Naik, Sekadar Omon-Omon Belaka?
Kebijakan UPI Menghentikan Cicilan Uang Kuliah Tunggal Merugikan Mahasiswa
Langkah Perbaikan Bebas dari Sanksi Sedang
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik menjelaskan, untuk bebas dari sanksi sedang saat ini pihaknya akan menuntaskan dengan melakukan sidang skripsi bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan SKS, melaksanakan yudisium yang tertunda, dan melakukan proses verifikasi serta validasi data perbaikan lulusan.
Ia juga menyebut, dari pembatalan 233 ijazah, sekitar 157 ijazah sudah diterima oleh mahasiswa angkatan 2018-2023. Beberapa lulusan juga diharuskan melakukan perbaikan dan mengikuti yudisium. Yudisium sendiri berbeda dengan wisuda, yakni pemberian gelar namun tidak diberikan ijazahnya. Ijazah akan diberikan pada saat wisuda.
“Cuma persoalannya, dari sidang ke wisuda itu satu tahun. Karena harus menunggu jumlah, untuk Stikom minimal 100 wisudawan. Ini lama, makannya kita sekarang menggubah tradisi, ujian sidang mah ujian sidang, nanti yusidium, tapi harus ikut wisuda,” jelas Dedy.
Mengenai pembatalan ijazah, Dedy menjelaskan, hal itu dilakukan karena berbagai sebab, mulai dari skripsi yang diduga hasil plagiat, tidak patuh ketentuan, kuliah yang lebih dari tujuh tahun, dan jumlah SKS yang kurang. Semuanya harus diperbaiki.
“Jadi prosedur ditempuh, dinilai oleh asesor, maka asesor meminta ijazah yang dicabut itu untuk diaktifkan kembali,” kata Dedy.
Perbaikan yang dilakukan oleh Stikom Bandung saat ini didampingi langsung oleh LL Dikti Wilayah IV Jabar Banten berdasarkan kewenangan Tim EKA dengan menyesuaikan arahan serta ketentuan status pedoman akademik, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Selain itu, pengawasan internal terus dilakukan dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adminstrasi akademik dan lain-lain.
Kualitas Perguruan Tinggi Swasta Mengkhawatirkan
Bandung merupakan kota dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di Jawa Barat baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sayang, banyaknya kampus tak diiringi dengan peningkatan kualitas. Masalah ini dikaji Agnes Annatasya Putri Ziluwu dalam skripsinya “Analisis Dinamika Persaingan Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bandung” (Unpar, Bandung, 2023).
Menurut Agnes, jumlah lembaga perguruan tinggi swasta di Kota Bandung pada 2021 sebanyak 109 lembaga (BPS Kota Bandung, 2022). BPS juga mencatat, jumlah pelajar mahasiswa di Kota Bandung menduduki posisi terbanyak kedua setelah pekerjaan wiraswasta yaitu 535.068 jiwa (BPS Kota Bandung, 2022).
Namun Agnes juga mencatat tidak semua perguruan tinggi swasta di Bandung memiliki kualitas yang merata. “Kualitas Perguruan Tinggi Swasta yang masih mengkhawatirkan dari segi akreditasi termasuk hanya sebagian yang sudah terakreditasi A hingga C,” kata Agnes.
*Kawan-kawan silakan membaca tulisan lain Muhammad Akmal Firmansyah atau artikel-artikel tentang Kampus Bandung