Warga Dago Elos Mengawasi Gugatan Keluarga Muller ke PTUN Bandung
PN Bandung telah menetapkan keluarga Muller bersalah berdasarkan akta palsu. Keluarga Muller berusaha lolos dengan menggugat ke PTUN Bandung.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah12 Februari 2025
BandungBergerak.id – Di tengah kemenangan warga Dago Elos atas sengketa tanah melawan keluarga Muller di ranah pidana, upaya merebut tanah masih terus berlangsung. Melalui kuasa hukumnya keluarga Muller mencoba jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak yang digugat kuasa hukum keluarga Muller adalah Disdukcapil Kabupaten Bandung yang menerbitkan akta kelahiran Muller.
Atas dasar administratif dari Disdukcapil Kabupaten Bandung keluarga Muller: Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dinyatkan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim PN Bandung memvonis mereka 3 tahun 6 bulan penjara. Pihak keluarga Muller merasa dirugikan dengan penerbitan akta dari Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Warga Dago Elos menilai gugatan ini sebagai upaya keluarga Muller untuk lolos dari jeratan hukum setelah kalah di PN Bandung yang menghukum mereka 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara pemalsuan surat dan dokumen tanah Dago Elos. Putusan ini bahkan dikuatkan dalam proses putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Saat ini perkara sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan kemudian melakukan aksi di PTUN Bandung, Rabu, 12 Februari 2025. Mereka menekan PTUN Bandung agar memberikan perhatian serius terhadap perjalanan gugatan yang dilayangkan keluarga Muller ke Disdukcapil Kabupaten Bandung. Sebab hasil dari persidangan ini akan berdampak pada perjalanan proses perjuangan warga yang berpuluh-puluh tahun tinggal di tanah leluhur Dago Elos.
Angga dari Forum Dago Melawan menjelaskan, sidang perdana pembacaan gugatan dari pihak penggugat di PTUN Bandung sudah berlangsung secara online. Selanjutnya, sidang akan dibuka untuk umum pada saat pembuktian saksi ahli.
Angga menjelaskan, produk hukum yang dihasilkan dari gugatan ke PTUN Bandung ini berpengaruh terhadap peninjauan kasasi (PK) kedua nanti setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah). Melalui gugatan di PTUN Bandung, Angga menilai kuasa hukum Muller ingin melawan balik hasil PK nanti.
“Kalau Muller menang di PTUN, maka secara otomatis mereka memiliki novum untuk diajukan PK, mengancam putusan pidana yang dimenangkan (warga Dago Elos),” kata Angga kepada BandungBergerak, Kamis, 12 Februari 2025.
BandungBergerak mencoba menghubungi kuasa hukum keluarga Muller Jogi Nainggolan. Jogi membenarkan gugatan terhadap Disdukcapil Kabupaten Bandung ke PTUN. “Betul,” sebutnya, melalui pesan singkat. Namun saat BandungBergerak hendak bertanya lebih lanjut, Jogi belum meresponsnya.
Baca Juga: Dago Elos Menang! |
Warga Dago Elos Perlu Menyimpan Energi untuk Babak Baru Persidangan
Perlawanan Rakyat Dago Elos di Meja Hijau, 18 Fakta Persidangan yang Menjerat Keluarga Muller
Menuntut Sidang PTUN Bandung Transparan
Aksi warga Dago Elos di PTUN menuntut agar persidangan bisa dilakukan secara terbuka. Sehingga publik bisa mengontrol setiap perjalanan sidang. Warga Dago Elos menilai perjuangan ini tidak sekadar mempertahankan hak ruang hidup saja melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tanah.
Humas PTUN Bandung Kukuh menjelaskan, persidangan terbuka dilakukan saat pembuktian saksi. Saat ini tahapan persidangan baru pembacaan gugatan, replik, dan duplik yang hanya bisa disaksikan secara elektronik oleh pihak tergugat dan penggugat.
“Masih dalam para pihak saja yang bersidang di situ. Karena belum terbuka karena sifatnya elektronik, persidangan elektronik dalam e-cord. Para pihak mempunyai akun, hanya bisa dilakukan melalui daring tidak perlu hadir atau ke kantor PTUN Bandung,” jelas Kukuh.
Sebelumnya, melalui putusan bernomor 375/PID/2024/PT BDG Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Matras Supomo menolak permintaan banding Heri Hermawan dan Dodi Rustandi. Permintaan banding sendiri diajukan setelah putusan PN Bandung memvonis duo Muller terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada 14 Oktober 2024 lalu.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 2 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang keberadaannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
*Kawan-kawan dapat membaca karya-karya lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel-artikel lain tentang tentang Dago Elos