• Kolom
  • Omong-omong soal Buku Teks Sejarah

Omong-omong soal Buku Teks Sejarah

Berbeda dengan karya historiografi lainnya, buku teks sejarah mempunyai muatan pedagogik. Ia juga punya arti penting dalam upaya merawat memori kolektif.

Yogi Esa Sukma Nugraha

Warga biasa yang gemar menulis isu-isu sosial dan sejarah

Buku teks mata pelajaran Sejarah terbitan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud 2021. Dari segi konten, ada beberapa perubahan ke arah kemajuan, seperti misal memuat materi tentang peran sastra dan jurnalistik dalam pergerakan nasional. (Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)

8 Maret 2025


BandungBergerak.id – Apa yang harus dijawab ketika seorang siswa tiba-tiba memunculkan satu pertanyaan kritis, "Kenapa, sih, Pak/Bu, bukan kelahiran Sarekat Prijaji yang menjadi patokan awal Kebangkitan Nasional?"

Syahdan, tidak sedikit insan pengajar yang kerap menerima pertanyaan sebagaimana disematkan di atas. Menurut penuturan sejumlah kolega, terkadang inisiatif serupa timbul dalam satu percakapan sambil lalu di tongkrongan. Namun, bayangkan apabila pertanyaan itu tiba-tiba datang dari anak-anak di luar jam pelajaran, atau tepatnya, pada saat memasuki momen istirahat –atau di tengah situasi santai, jawaban apa yang patut diberikan?

Betapa kurang bijak apabila kita mengelak lalu mengatakan bahwa apa yang dipertanyakan tidak tercantum dalam buku teks atau buku pelajaran. Bagaimanapun, melihat derasnya arus informasi seperti sekarang –muncul tantangan berupa wacana alternatif yang punya tafsir beragam, persoalannya menjadi tidak semudah yang dibayangkan. Benar bahwa buku-buku teks itu disusun berdasar kurikulum dan tentu saja punya standar, bahkan menjadi acuan wajib yang digunakan setiap pengajar, tetapi ada semacam kecenderungan untuk menghindari masalah yang justru jawabannya diperlukan.

Saya merasa itu sebuah persoalan. Sungguh disayangkan terutama jika mengingat mata pelajaran (mapel) sejarah yang sebetulnya mampu dipergunakan untuk memantik kesadaran; melatih daya kritis. Berbeda dengan karya historiografi lainnya, buku teks sejarah mempunyai muatan pedagogik. Ia juga punya arti penting dalam upaya merawat memori kolektif.

Saya menyadari sepenuhnya bahwa buku teks pelajaran –dalam hal ini, mapel sejarah di sekolah– selalu berkelindan dengan realitas politik. Ia ditetapkan dalam bentuk kurikulum, dan dari situlah, buku teks kemudian lahir, menjadi anak sah beleid pemerintah. Jika merujuk penjelasan Agus Mulyana, seperti dikutip Indah Wahyu Puji Utami dalam tesis berjudul Wacana Ideologi Negara dalam Buku Sekolah Elektronik Sejarah Sekolah Menengah Atas (2012), "kurikulum yang menjadi patokan penulisan buku teks merupakan produk politik pendidikan pemerintah pada masanya."

Pemerintah merekonstruksi, dan melakukan seleksi tentang peristiwa apa saja yang layak ditulis, dan bagaimana memberikan interpretasi. Bagi siapa-siapa yang berupaya memaksimalkan kedua fungsi mata pelajaran sejarah sebagaimana disinggung di muka, karenanya, sukar untuk lepas dari tangan pemerintah. Dalam momen tertentu, utamanya era Orde Baru, situasi demikian itu memasuki tahap yang paling dominan.

Baca Juga: Menelisik Isu Kecurangan Pemilu Sejak Orde Lama hingga Orde Baru
Menggali Hikmah dari Bung Hatta
Cerita Lampau Timnas Indonesia: Menjalin Keakraban dengan China, Menolak Tegas Kedatangan Israel, Memupus Asa ke Piala Dunia 1958

Selayang Pandang

Sejarah mampu memengaruhi persepsi publik. Malah terkadang bisa memberi legitimasi kekuasaan. Itulah mengapa tak jarang kita menemukan percakapan politik yang berbasis pada kisah yang ada di dalam catatan sejarah. Ia sering dipolitisasi, sebagaimana yang hendak disampaikan dengan bijak oleh Friedrich Nietzsche dalam On the Use and Abuse of History for Life (1874): "sejarah bisa menimbulkan bahaya sekaligus manfaat yang sama bagi masyarakat."

Umumnya orang menerima pengetahuan dasar ihwal sejarah di sekolah formal. Secara teoritis, ini artinya sejarah sebagai aktivitas pembelajaran, atau kegiatan interaksi antara guru dan peserta didik untuk mengkaji peristiwa yang telah terjadi. Semua itu harus memenuhi capaian belajar, dan idealnya mampu menjadi bahan untuk pemecahan soal kehidupan hari ini, dan masa yang akan datang.

Menurut Robert Phillip dalam studi berkepala Reflective Teaching of History (2003), pembelajaran sejarah punya arti yang penting bagi kehidupan masyarakat. Ia bisa melahirkan kesadaran sejarah. Sebab, belajar sejarah adalah belajar tentang manusia dan segala aspek kehidupannya. Dari situ juga kemudian tumbuh kesadaran tentang hakikat dan dinamika peradaban, serta budaya.

Demi menopang pembelajaran sejarah, pemerintah melalui instansi yang berwenang biasanya merancang apa yang kemudian kita kenal sebagai kurikulum. Ia dibuat sedemikian rupa dalam rangka memberikan bekal kepada peserta didik. Untuk mempermudah, dan sebagai pegangan yang dipergunakan tenaga pengajar, dengan adanya itu, maka dibuatlah buku teks pelajaran, yang berisi muatan materi sesuai dengan perkembangan laju usia.

Peran buku teks dalam upaya pembelajaran sejarah cukup krusial. Ini terutama ketika seorang pengajar kurang memiliki kehendak lebih dalam mengakses materi. Dalam konteks itu, buku teks pelajaran sejarah kemudian mempunyai arti yang sangat penting. Ia punya fungsi sebagai bahan yang digunakan siswa dalam menggali pengetahuan.

Pada setiap tingkatannya, pendekatan yang hendak digunakan dalam mempelajari sejarah dianjurkan bertahap, dan tentu berbeda-beda. Kuntowijoyo dalam Pengantar Ilmu Sejarah (1995, hlm. 3) menunjukkan bahwa pendidikan untuk tingkat dasar harus memakai pendekatan estetis. Dalam hal ini, sejarah diberikan untuk menanamkan rasa cinta pada pahlawan, tanah air, dan bangsa.

Selanjutnya, untuk jenjang menengah pertama, materi sejarah juga dipelajari dengan pendekatan etis, yang artinya siswa mulai ditanamkan pengertian tentang posisi mereka dalam hidup di lingkungan masyarakat yang berkebudayaan. Berbeda halnya dengan jenjang menengah atas. Di sini, sejarah mulai dipelajari melalui pendekatan kritis, dan diharapkan dapat memantik siswa untuk berpikir mengapa sesuatu ada, apa yang sebenarnya, dan bagaimana dampak yang kelak bisa terjadi.

Sudah banyak pakar yang telah mengkaji secara khusus buku teks sejarah. Merujuk pada tesis Indah Wahyu Puji Utami, tercatat bahwa sejak tahun 1997, seorang pakar bernama Niels Mulder telah melakukan kajian kritis terhadap buku teks sejarah di Indonesia. Pada 2001 lahir riset mengenai buku teks sejarah yang dilakukan oleh Murti Kusuma Wirasti. Ia mengkaji berbagai tema ideologi negara yang muncul dalam buku teks sejarah periode 1975-2001, salah satunya yang berkaitan dengan wacana nasionalisme. Kemudian pada tahun 2012, seorang ahli bernama Hyronimus Purwanta mengulas secara menarik wacana ideologi nasional yang terdapat dalam buku teks sejarah yang dikonstruksikan sebagai pengganti identitas lokal dan cenderung dipaksakan.

Menarik ketika melihat fakta bahwa hasil penelitiannya itu dipertajam oleh Agus Mulyana, yang mengupas secara kritis tema nasionalisme dan militerisme. Dalam momen tertentu, sebagaimana telah disinggung di muka, ia begitu dominan dalam penulisan buku teks sejarah di Indonesia. Penjelasan yang tidak jauh berbeda juga diungkap secara rinci oleh Purwanta. Pada tahun 2013, ia mengemukakan bahwa ideologi militerisme sangat dominan dalam penulisan buku teks sejarah di Indonesia periode 1975-1994.

Secara eksplisit, semua sepakat bahwa buku teks sejarah dapat dipandang sebagai wacana yang merepresentasikan nilai dan ideologi tertentu. Ia mampu mengarahkan pemahaman dan pemaknaan pembacanya. Sebabnya, nyaris seluruh wacana yang terhampar dalam buku teks sejarah juga terikat dengan konteks lebih luas.

Pemilihan diksi misalnya. Ia mempunyai tujuan dan implikasi yang nyata. Misalnya, kita tahu bahwa kata tewas dan meninggal mempunyai makna yang sama, tetapi pemilihan kata meninggal dirasa lebih halus daripada kata yang pertama. Atau sejarah yang memberi penjelasan nomenklatur buruh diganti dengan istilah karyawan, dan itu memberi dampak signifikan. Inilah yang disebut Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik dalam rupa eufimisme bahasa.

Beberapa pakar ini juga menyebut bahwa buku teks sejarah bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Sekurang-kurangnya ada tiga implikasi yang menjadi wujud keberadaannya: produk kultural; produk politik; komoditas komersial. Dalam kisah perjalanannya, buku teks pelajaran sejarah juga tak jarang memunculkan dinamika yang khas. Berbagai perubahan terjadi seiring perkembangan buku teks sejarah ini. Indah Puji Utami, dalam studi intensifnya, merumuskan sejumlah periodisasi tentang perkembangan buku teks sejarah Indonesia.

Pertama ada periode survival (1945-1949). Kita tahu bahwa pendidikan pada tahun-tahun awal berdirinya republik ini berjalan kurang efektif. Kala itu, pengelolaan pendidikan belum berjalan secara optimal; situasi perang membuat seluruh aspek kehidupan –dan tentu saja berdampak pada pendidikan– kacau balau. Kemudian kedua ada periode formatif (1950-1967). Di era ini juga tidak jauh berbeda; belum ada beleid yang dirancang khusus untuk mengatur prasyarat keberadaan buku teks. Ketiga sentralisasi atau terpusat (1968-2003). Pada era ini, mulai terbentuk Clearing House –sebuah lembaga yang bertugas melakukan kajian terhadap buku-buku yang dinilai berbahaya. Dan yang terakhir desentralisasi (2004-2017), di satu era yang menjanjikan kebebasan ini, Clearing House masih punya legitimasi.

Ada pula sejumlah perubahan terkait dengan aktor di balik penulisan buku teks sejarah. Pada periode formatif, buku teks sejarah ditulis guru, intelektual (dalam hal ini, tokoh-tokoh nasional), dan pegawai pemerintah. Sementara pada periode terpusat, ada peran guru, sejarawan militer (di bawah Pusat Sejarah ABRI, yang kini TNI), dan profesional, dan yang terakhir, pada masa desentralisasi, diambil alih oleh guru, pegawai pemerintah, dan sejarawan profesional. Kelak, dalam perjalanannya lebih lanjut, sebagian pihak memandangnya sebagai sesuatu yang punya kecenderungan tidak netral. Mengapa?

Agus Mulyana dalam studi berkepala Nasionalisme dan Militerisme: Ideologisasi Historiografi Buku Teks Pelajaran SMA (2013, hlm. 80) mengatakan ada dua aspek yang kerap bersinggungan ketika membahas buku teks. Pertama, sebagai sebuah karya historiografi, ia dituntut bersifat objektif; didasarkan pada kaidah-kaidah kebenaran ilmu; memiliki struktur umum yang berpijak dari landasan epistemologi, ontologi, dan semantik. Kedua, adanya keharusan untuk memiliki misi yang bersifat ideologis.

Persoalannya, jika memang harus mengutamakan aspek yang kedua itu, maka corak subjektivitas menjadi dominan. Sebetulnya beberapa pakar telah menganjurkan segi ideal mengenai keharusan adanya sinkronisasi antara sejarah di ranah akademis dengan sejarah untuk kepentingan pendidikan, atau lebih singkatnya, bobot ilmiah di buku teks. Namun, hal ini menjadi rumit karena perbedaan fungsi sebagaimana disinggung sebelumnya.

Kita tahu bahwa sejarah akademis bertujuan untuk mencari kebenaran melalui metode yang ketat, sementara itu kepentingan politik pendidikan membuat kelokan untuk penanaman nilai dan pelestarian memori kolektif. Catatan sejarah itu sendiri telah menunjukkan bahwa dominasi yang kedua berdampak pada penulisan buku teks yang subjektif, karenanya, malah menumbuhkan sikap tidak kritis.

Secercah Harapan

Watak pendidikan yang dirancang terpusat selama Orde Baru begitu tampak. Implikasinya yang paling konkret bisa dilihat dari pemahaman mayoritas generasi yang tumbuh dan berkembang di era itu. Narasi sejarah yang dominan diisi dengan materi yang sesuai kehendak pemerintah Orde Baru (Orba). Padahal, secara faktual, kita tahu bahwa begitu banyak unsur dari kekuatan masyarakat yang bahu-membahu memereteli kekuasaan kolonial Belanda.

Merujuk keterangan Indah Wahyu Puji Utami (2012, hlm. 139), mulai dari kurikulum, GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran), buku teks, semuanya dikontrol ketat. Selain itu, kriteria penilaiannya pun sarat muatan politis. Dalam aspek keamanan, misalnya. Ini harus disesuaikan dengan siapa yang sedang berkuasa (tentu kita tahu siapa itu).

Dan penilaian aspek keamanan ini sangat krusial –jika dirasa sulit untuk berkata amat menentukan. Seandainya ada satu persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan dasar negara, maka buku itu langsung didiskualifikasi dari proses penilaian selanjutnya (isi, bahasa, dan grafika). Sekurang-kurangnya ada lima indikator penilaian dari aspek keamanan, yang  dilakukan oleh tenaga ahli dari Kejaksaan Agung, Mabes ABRI/TNI, dan Inspektorat Jenderal Depdiknas (sekarang Itjen Kemdikbud): (1) tidak bertentangan dengan Pancasila; (2) tidak bertentangan dengan UUD 1945; (3) tidak bertentangan dengan GBHN; (4) tidak bertentangan dengan hukum, peraturan yang berlaku, dan etika masyarakat; (5) tidak mempertentangkan SARA.

Namun semua itu ambruk ketika angin reformasi 1998 berhembus. Adanya tuntutan otonomi dan desentralisasi mempengaruhi pula aspek pendidikan. Pada era reformasi, peran dan partisipasi masyarakat di daerah dipertimbangkan. Meski bukan berarti upaya penyelenggaraan pendidikan di daerah abai dengan pendidikan nasional, dan bisa dengan mudah menyajikan materi yang berpotensi memicu disintegrasi.

Ia tetap harus diarahkan menjadi corong wacana kebangsaan. Bedanya, daerah diberi kewenangan dan kebebasan yang lebih besar dalam mengelola pendidikan. Dengan lain perkataan, ada satu hal yang layak menjadi perhatian: itu semua tidak boleh bertentangan dengan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Saat itu pemerintah menerbitkan beleid tentang Standar Nasional Pendidikan dalam PP No. 19 tahun 2005. Menurut Indah Puji Utami (2012, hlm. 140), standar nasional pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum di NKRI. Standar nasional pendidikan ini terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Adalah standar isi yang amat sangat mempengaruhi buku teks sejarah dari ketujuh standar nasional pendidikan sebagaimana yang telah disebut di muka. Ini semua terjadi karena standar isi memuat kerangka dasar kurikulum, termasuk di antaranya standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang menjadi landasan penulisan buku teks sejarah. (2012, hlm. 140)

Kurikulum mapel sejarah itu sendiri sebetulnya telah mengalami beberapa kali pergantian sejak reformasi. Sebagian publik mulai berani mempersoalkan sejarah resmi (official history) yang diajarkan di sekolah. Momen inilah yang kelak melahirkan Suplemen Kurikulum 1999 dan Kurikulum 2004. Isinya berkaitan dengan revisi materi yang bersifat sensitif. Beberapa materi seperti pembahasan mengenai PKI, Tiongkok, Orde Baru, dan Timor Leste turut ditilik kembali.

Penyajian materi tentang isu-isu sensitif ini tidak lagi pada aspek indoktrinasi, tetapi lebih menekankan apa dan bagaimana dampak yang timbul setelah peristiwa itu terjadi. BSNP —atau Badan Standar Nasional Pendidikan, selaku otoritas yang menilai, tidak lagi menggunakan aspek keamanan dalam menilai buku-buku teks. Dengan demikian, tentu saja ada secercah harapan yang nampak pada era reformasi, sebagaimana pengakuan salah seorang penulis buku teks bernama Suryandari, yang mengatakan bahwa di era keterbukaan ini penulis bisa lebih bebas daripada di masa Orde Baru, meski masih ada hal-hal tertentu yang dibatasi.

"Kalau dulu kita itu takut sama penguasa, takut sama Pak Harto, jadinya penulis buku teks harus menonjolkan perannya Pak Harto. Misalnya saja soal Supersemar, Serangan Umum 1 Maret, sampai soal G30S. Uraiannya tentang peran Pak Harto bisa berlembar-lembar," kata Suryandari (2012, hlm. 141).

"Kalau sekarang tidak harus begitu. Ya memang kita tulis juga gimana Orde Baru itu berperan membangun Indonesia, tapi juga kita tulis kalau Orde Baru akhirnya terlalu mengekang, kemudian juga soal KKN. Ya, memang faktanya begitu. Sekarang berani nulis gitu, kalau dulu mana berani. Tapi, ada juga yang masih dibatasi, misalnya soal G30S. Ada yang sengaja tidak boleh ditampilkan. Ya, untuk yang sensitif memang tetap ada batasan."

Yang ironis adalah ketika melihat hasil analisis teks pada buku teks sejarah yang terbit di era reformasi. Studi yang digarap secara serius oleh Indah Puji Utami menunjukkan bahwa materi yang berkaitan Soeharto beserta Orde Baru didominasi atau lebih dilihat dari segi positif alih-alih negatif. Di sisi lain, rezim sebelum (artinya Demikian Terpimpin) dan sesudah Orde Baru (yang berarti periode reformasi) cenderung lebih sering dikonstruksikan secara negatif. Keadaan ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh rezim Orde Baru –jika merujuk konsepsi yang diusung Antonio Gramsci, situasi demikian ini dikenal dengan hegemoni.

Ironisnya lagi ketika melihat apa dampak yang terjadi setelahnya. Menurut Indah Puji Utami (2012, hlm 142), upaya penyeragaman yang berlangsung telah lama itu melahirkan sikap mental konfirmistik dan peniruan berpikir klise, bahkan mendorong timbulnya selera yang seragam. Penyeragaman wacana dan intervensi kebenaran yang dilakukan oleh rezim Orde Baru pada umumnya diterima sebagai suatu kewajaran, dan berakibat fatal: melahirkan keyakinan bahwa hanya ada satu tafsir sejarah yang benar, meskipun temuan-temuan ilmiah menunjukkan sebaliknya.

Buku Panduan Guru dibuat secara khusus. Meskipun disesuaikan dengan materi Buku Teks Siswa, tetapi isinya tentang panduan umum dan beberapa contoh strategi pembelajaran untuk melakukan eksplorasi lebih banyak lagi. (Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)
Buku Panduan Guru dibuat secara khusus. Meskipun disesuaikan dengan materi Buku Teks Siswa, tetapi isinya tentang panduan umum dan beberapa contoh strategi pembelajaran untuk melakukan eksplorasi lebih banyak lagi. (Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)

Pelarangan

Beberapa ahli menjelaskan bahwa aspek krusial reformasi adalah memereteli kecenderungan otoriter dan menegakkan supremasi hukum. Dua capaian terpenting reformasi kala itu mewujud pada pembatalan UU Anti Subversi 1963 oleh Presiden Habibie dan pembubaran Bakorstanas –badan intelijen dengan kekuasaan tak terbatas dan, meminjam istilah John Rossa: tak terdefinisikan, yang nyaris serupa Kopkamtib, dan berasal dari keadaan darurat Oktober 1965–oleh almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika menjabat Presiden.

Namun dalam konteks pendidikan, beberapa kemajuan yang telah dicapai pada periode reformasi mendapat tantangan dari sebagian pihak. Ini berkaitan dengan penyajian materi yang isinya beragam versi dalang G30S. Padahal, salah satu capaian belajar yang harus dikuasai peserta didik kala itu adalah menganalisis dan membandingkan pendapat mengenai peristiwa kelam tersebut. Nahas, upaya ini malah dianggap sebagai "kurang selaras dengan fakta sejarah."

Ironis jika mengingat konteks polemik itu; sejumlah temuan ilmiah dari berbagai perspektif telah rilis ke publik, dan beberapa tertuang dalam karya-karya akademik mengenai peristiwa 1965. Kita tahu bahwa John Rossa menerbitkan karya monumentalnya pada tahun-tahun ini. Namun rupanya sebagian pihak masih ingin mempertahankan narasi sejarah resmi.

Situasi muram ini mencapai titik kulminasi pada tahun 2007. Kala itu, terjadi pelarangan buku-buku sejarah. Lagi-lagi, ironis jika mengingat fakta bahwa republik ini sebetulnya punya konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi. Di sini kita layak mengajukan sebuah pertanyaan, apakah temuan ilmiah mutakhir tidak mampu mengintervensi kecenderungan yang keliru dalam buku sejarah?

Faktanya, melalui Kejaksaan Agung, pada awal reformasi itu negara masih melakukan praktik pelarangan buku. Dengan dalih menjaga stabilitas nasional, ketertiban umum, atau meluruskan tafsir sejarah yang keliru, buku teks pelajaran sejarah ikut menjadi korban praktik pelarangan. Merujuk pada temuan Indah Puji Utami, itu antara lain mewujud pada pemberedelan buku teks pelajaran sejarah yang ditulis berdasarkan kurikulum 2004.

Tepatnya pada 5 Maret 2007. Saat itu Kejaksaan Agung resmi melarang penerbitan dan peredaran buku sejarah SMP dan SMA kurikulum 2004. Dalam studi berkepala Pelarangan Buku di Indonesia Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi (2010, hlm. 59), Iwan Awaluddin Yusuf dkk. mencatat bahwa saat itu Kejaksaan Republik Indonesia menilai isi buku teks yang menyimpang; ia tidak sepenuhnya mencatat fakta perjalanan sejarah bangsa Indonesia; hanya memuat keterlibatan G30S tanpa menyertakan PKI.

Buku-buku teks pelajaran sejarah ini dilarang melalui Surat Keputusan 19/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007. Beberapa hari setelahnya, atau tepat pada 9 Maret 2007, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Muchtar Arifin menyampaikan sejumlah pandangan mengenai pelarangan buku teks pelajaran sejarah. Menurutnya, semua itu karena buku yang terbit tidak menyebutkan secara eksplisit pemberontakan PKI di Madiun pada 1948, dan hanya menulis keterlibatan G30S tanpa menyebut PKI (Partai Komunis Indonesia) sebagai dalang peristiwa 1965, dan ini dianggapnya sebagai tindakan yang bersifat memutarbalikkan fakta, bahkan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Seandainya buku teks pelajaran sejarah itu dibiarkan beredar, menurut Muchtar Arifin, maka bisa memicu keresahan dan mengganggu ketertiban umum. Bahkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung saat itu pun mewajibkan alat negara lain –seperti kepolisian dan kejaksaan– untuk menjaga ketertiban, dan menyita buku-buku teks sejarah. Seiring waktu pelarangan buku teks pelajaran sejarah ini menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ketika ditanya bagaimana pendapatnya tentang Kejaksaan Agung yang mengeluarkan larangan peredaran buku-buku sejarah untuk SMP dan SMA kurikulum 2004, memberi tanggapan serius. Dengan tegas tokoh sipil yang dikenal humanis itu mengecam praktik pelarangan buku. Dan menurutnya, itu telah melanggar konstitusi (UUD).

"Mestinya dia (yang melarang buku) ditangkap saja," kata Gus Dur, seperti dipetik Andi Achdian dalam esai berkepala Saat Elit Mencium Aroma Busuk Muncullah Usul Razia Buku, Selasa 24 Desember 2024.

Dalam laporan sejumlah surat kabar (salah satunya, bisa dilihat pada Kompas 14 Maret 2007), beberapa guru sejarah turut menyayangkan keputusan tersebut. Sebagian menilai bahwa pelarangan buku lebih didominasi oleh faktor politik, sekaligus mengesampingkan pertimbangan akademis dan pedagogis. Asvi Warman Adam, seorang sejarawan profesional, menyebut beleid penarikan dan pelarangan tersebut adalah suatu kemunduran dalam dunia pendidikan, dan melanggar kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.

Kemunduran itu, menurutnya, bisa dilihat dalam usaha pengabaian terhadap sumber-sumber baru yang digunakan para sejarawan pasca reformasi. Jelas pula ini merupakan praktik-praktik primitif yang  mengontrol, mengarahkan, membatasi, bahkan memandulkan cara berpikir masyarakat. Seharusnya, menurut Asvi, fakta-fakta yang diangkat oleh para peneliti sejarah, maupun saksi dan pelaku, bisa menjadi rujukan baru bagi dunia pendidikan sejarah di Indonesia.

"Semakin banyak informasi berarti semakin luas wawasan yang didapatkan oleh penyusun buku teks, guru dan siswa tentunya," kata Asvi (2012, hlm. 144).

Asvi Warman Adam juga menyatakan bahwa praktik pelarangan buku ini mirip dengan apa yang kerap dilakukan Orde Baru. Pengendalian sejarah melalui laku represi menjadi pola yang masih saja dipraktikkan. Pernyataan senada disampaikan Hilmar Farid, sejarawan cum aktivitas sosial –belakangan Dirjen Kebudayaan. Dalam satu interview dengan Coen Hosein Pontoh, ia mengatakan bahwa pelarangan tersebut justru menunjukkan kekacauan sistem pendidikan Indonesia.

"Sebagai sejarawan saya diajar untuk tidak berpikir anakronistik. Istilah G30S/PKI (artinya lengkap dengan garis miring PKI) itu kan dibuat oleh rezim Soeharto. Para pemimpin dan peserta gerakan itu sendiri menggunakan nama Gerakan 30 September. Nah, sudah semestinya kita taat pada istilah yang digunakan oleh para pemimpin gerakan itu, agar taat pada fakta," kata Fay, sapaan akrab Hilmar Farid, sebagaimana dikutip dari laporan Indoprogress yang berjudul Hilmar Farid: Bangsa Ini Menjadi Tawanan Fantasi, yang rilis pada 25 Maret 2007.

"Jangan interpretasi bahwa PKI adalah pelaku G30S kemudian dijadikan 'fakta', seolah para pemimpin itu memang menggunakan istilah G30S/PKI. Ini yang disebut pemutarbalikan fakta atau tepatnya, pemalsuan sejarah!"

Pada saat yang kurang lebih berdekatan, sejumlah elemen masyarakat sipil ramai-ramai mengemukakan keresahannya. Komunitas Sejarah Indonesia juga mengeluarkan petisi untuk mengecam pelarangan. Ada beberapa sejarawan, guru sejarah, peneliti dan aktivis sosial yang turut serta di dalamnya.

"Ini aksi kecil, dan kita tahu hampir tidak mungkin mengubah keputusan Jaksa Agung. Tapi dengan petisi ini kita menunjukkan kepada khalayak bahwa ada banyak orang yang tidak setuju pada keputusan itu," ujar Hilmar Farid.

Pelarangan ini bahkan berujung pada pemusnahan buku. Lagi, lagi, dan lagi, ironis jika mengingat periode ini relatif dikenal dengan iklim yang lebih demokratis. Institusi kejaksaan di berbagai daerah melakukan razia dan pembakaran ribuan buku pelajaran sejarah. Pada tahap eksekusi, bahkan IKAPI mengeluhkan pada petugas yang melakukan razia karena telah berlaku berlebihan; bukan hanya menyita dan memusnahkan 13 judul buku yang dilarang, tapi juga memperluasnya pada buku-buku ajar sejarah lain, bahkan bu­ku sejarah untuk tingkat SD.

Pada 30 April 2007, terjadi penyitaan buku di Kupang, Ponorogo, dan Bogor. Kejati Nusa Tenggara Timur menyita ratusan buku pelajaran SD sampai SMA. Buku-buku teks sejarah tersebut dinilai menyimpang dari fakta sejarah dan mengandung ajaran Marxisme dan Leninisme. Pada 10 Mei 2007, Kejaksaan Negeri Ponorogo merazia buku pelajaran sejarah untuk SMP dan SMA yang juga dinilai telah mengaburkan fakta peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Buku sejarah yang diamankan didominasi tentang materi yang memuat tentang Gerakan 30 September tanpa disertai PKI. Kejari menilai ini berbahaya; mengaburkan fakta bahwa pelaku Gerakan 30 September adalah PKI. Pada 30 Juli 2007, Kejari Kota Bogor turut memusnahkan dan membakar 1.340 buku pelajaran sejarah untuk SMP kurikulum 2004 di depan gedung kejaksaan.

Untungnya pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hukum yang menjadi dasar Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku sebagai inkonstitusional. Menurut Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan pelarangan buku dan barang cetakan lainnya kepada Kejaksaan Agung secara absolut merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Secara historis, UU No. 4 tahun 1963 –payung hukum yang menjadi landasan Kejagung– ini berasal dari era Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang sebetulnya tidak disahkan parlemen. Sukarno kemudian menerbitkan beleid tersebut sebagai ketetapan presiden, dan diperkukuh Soeharto di era Orba. Namun itu semua tinggal cerita.

Pada Kurikulum 2013, sebagian buku yang memuat materi soal peristiwa itu mulai diberi tafsir beragam. Buku teks sejarah tidak lagi menggunakan istilah G30S/PKI, tetapi Peristiwa Gerakan 30 September 1965. Ini sekaligus mampu menunjukkan bahwa kemajuan adalah suatu hal yang niscaya; teknologi bahkan telah jauh lebih dahsyat untuk menambal pengertian yang kurang lengkap, atau gambaran yang belum jelas mengenai pembelajaran sejarah, yang bisa dilacak oleh siapa-siapa yang memiliki kehendak.

Bahkan oleh pelajar yang kadang dianggap belum mampu menganalisis berbagai persoalan rumit. Kemajuan teknologi itu pula yang membuat generasi sekarang lebih punya potensi untuk berpikiran tajam daripada generasi sebelumnya. Daya pandang mereka dapat menjangkau kenyataan aktual yang jauh dari tempat mereka tinggal.

Berbeda dengan kecenderungan generasi dulu yang biasa menerima apa saja yang dikatakan orang tua-tua, seolah generasi yang lebih tua adalah penguasa kebenaran. Bagi generasi terkini, keadaan yang demikian itu sudah tidak relevan lagi. Jika pun ada kesalahan dalam hal menganalisa, bukankah itu juga ciri dari ketidaksempurnaannya sebagai insan pembelajar, sebagai manusia?

Fungsi Sejarawan

Belum lama ini pemerintah mengeluarkan buku teks sejarah sebagai wujud penerapan dari beleid tentang sistem perbukuan. Sebagaimana dipetik dari Buku Panduan Guru Sejarah (2021), penerbitan buku teks sejarah itu disandarkan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 959/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Syukurnya, cukup banyak perubahan yang dapat dengan mudah dilihat pada buku yang, menurut keterangannya, telah dipersiapkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku bermutu, murah, dan merata sesuai amanat Undang-undang di atas. Dalam materi kolonialisme misalnya. Ada materi terkait dengan sejarah krisis ekonomi global (the great depression), dan wabah flu Spanyol (2021, hlm. 90).

Ini tentu saja merupakan sesuatu yang baru —dan memang tidak ada sama sekali dalam buku-buku sebelumnya. Selain itu, jika melihat pada materi pergerakan nasional dalam buku ini, juga memuat porsi yang cukup layak untuk peran jurnalistik, kesusasteraan, dan sejarah pergerakan perempuan. Seperti, misalnya, pembahasan mengenai Tirto Adhi Soerjo, Medan Prijaji, para penyair Balai Pustaka –maupun yang menerbitkan batjaan liar, Sekolah Keutamaan Istri, Kartini Founds, Aisyiyah, kiprah dan pergerakan Siti Sundari, dll. (2021, hlm. 102).

"Kita nulis (official history) buat pemerintah, dan kita banyak masukin konten-konten yang tadinya dianggap alternatif," kata Indah Wahyu Puji Utami, selaku salah satu penulis buku teks tersebut, dalam diskusi dengan topik Di Balik Buku Teks Sejarah, seperti dikutip dari kanal YouTube Sejarawan Lintas Batas atau Sintas, Selasa 24 Desember 2024.

Sebagai peneliti yang kemudian menjadi praktisi buku teks sejarah, ia beranggapan bahwa apa yang dulu dipelajari layak dijadikan sebagai refleksi untuk menulis buku teks sejarah versi anyar. Tentu saja itu semua harus melewati peer review ketat oleh ahli pendidikan dan sejarawan profesional. Dan, dalam prosesnya, terjadi pula negosiasi cukup alot. Sayang, karena mungkin belum sepenuhnya menggunakan kurikulum merdeka, sejauh yang bisa saya temui, masih belum jelas apa saja materi yang tersaji dalam buku teks sejarah terbaru untuk Kelas XII. Padahal di situlah letaknya materi-materi sensitif yang biasa dipersoalkan setiap mendekati bulan Oktober.

Pada akhirnya kita juga tidak bisa menafikan faktor krusial apa yang membuat diskursus sejarah menjadi punya signifikansi belakangan ini. Mustahil untuk tidak mengatakan bahwa sedikit banyak itu semua dipengaruhi kehadiran wacana alternatif yang ditulis di sejumlah media masa kini, yang meramaikan khazanah penulisan sejarah alternatif, dan dikupas dengan pendekatan populer; ini ditambah lagi menjamurnya penerbitan buku-buku indie.

Memang tidak ada kewajiban bagi sejarawan untuk terlibat aktif dalam dinamika dan percakapan di wilayah publik, tetapi itu penting –paling tidak demi memaksimalkan peran sebagai warga negara. Lagi pula, mengingat pentingnya sejarah dalam percakapan politik sehari-hari (dan mengingat penyalahgunaannya yang sering terjadi), rasanya tidak mungkin hanya berdiam diri. Bukankah sejarawan juga memiliki fungsi sosial?

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Yogi Esa Sukma Nugraha, atau artikel-artikel lainnya tentang sejarah  

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//