Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Menyerang Jurnalis Tempo, Peringatan Keras Bahwa Kebebasan Pers di Indonesia Berada di Tepi Jurang
Pelanggaran terhadap kebebasan pers baik berupa teror maupun kekerasan akan merugikan publik yang memerlukan berita berkualitas dan bisa dipercaya.
Penulis Salma Nur Fauziyah28 Maret 2025
BandungBergerak.id - Baru-baru ini dunia pers Indonesia diguncang teror kepala babi yang menimpa salah satu jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau biasa dipanggil Cica, 20 Maret 2025. Dua hari kemudian, teror berlanjut. Pada 21 Maret 2025 Cica mengalami teror doksing oleh akun Instragram @derrynoah.
Publikasi data pribadi atau doksing bukan teror yang terakhir. Tempo masih diserang teror berikutnya, paket bangkai tikus, 22 Maret 2025. Paket yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar ditemukan oleh satu petugas kebersihan. Ketika dibuka, paket itu berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Rentetan teror terhadap Tempo berlangsung di saat masyarakat sipil melancarkan gelombang penolakan UU TNI. Peristiwa yang menimpa Cica dan Tempo merupakan peringatan keras bahwa kebebasan pers Indonesia sedang berada di tepi jurang.
Namun, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi menganggap enteng teror yang menimpa Tempo. Bahkan tanggapan Hasan Nasbi terkesan menyepelekan teror. Padahal seharusnya pernyataan Hasan Nasbi mencerminkan seorang yang mewakili presiden.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyayangkan sikap Kepala Kantor Kepresidenan. Nani berpesan jangan pernah menyepelekan teror yang menimpa jurnalis.
"Teror terhadap jurnalis perempuan dan laki-laki itu punya dampak psikologis berbeda," ujar Nani, di kuliah umum “Keselamatan Jurnalis” yang digelar HMJ Fikom Jurnalistik Unpad, 26 Maret 2025.
Kuliah umum yang mayoritas dihadiri mahasiswa Jurnalistik Fikom Unpad dan jurnalis ini dibuka Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat Hidayat yang menyampaikan bahwa ruang kebebasan pers kian lama menyempit dan masifnya ancaman bagi para jurnalis menjadi hal perlu disoroti.
Menurut Dadang, keselamatan jurnalis berkaitan dengan kebebasan pers. Membicarakan keselamatan jurnalis pasti akan terkait dengan upaya dan mitigasi, terlebih saat meliput di lapangan.
Kekerasan terhadap Jurnalis Mengancam Kebebasan Pers
AJI Indonesia mencatat ada sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di sepanjang tahun 2024 dengan berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, serangan digital, hingga teror dari pihak tidak dikenal. Praktik swasensor dalam ruang redaksi pun dilaporkan meningkat.
Menurut Nani, jumlah kasus yang terjadi tahun lalu terlihat menurun secara jumlah. Namun, secara kualitas lebih mengerikan karena dari 73 kasus kekerasan pada jurnalis ada satu orang dan keluarganya meninggal dunia.
"Pelaku yang paling banyak itu polisi. Polisi itu musuh abadinya jurnalis, karena banyak melakukan kekerasan," ungkap Nani, saat menunjukan grafik jenis pelaku kekerasan.
Pada awal tahun 2025 sampai dengan bulan Maret ini tercatat ada kurang lebih 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Indonesia oleh RSF, Indonesia menempati posisi ke-111 dari 180 negara dengan skor 51,15 dengan kategori sulit. Hal ini menunjukkan kondisi jurnalis di Indonesia semakin rentan.

Bahaya Swasensor
Teror terhadap Tempo dikhawatirkan memunculkan fenomena self cencorship dan swasensor. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas jurnalisme investigatif dan ketakutan di kalangan jurnalis serta redaksi. Banyak berita yang tidak tayang karena dianggap sensitif ataupun permintaan penurunan berita.
Nani menegaskan, menurunkan satu berita pun memiliki mekanismenya sendiri. Tidak bisa dilakukan sembarang menghapus berita dari website.
"We kill the story, before we publish it," ungkap Nani, merangkum fenomena swasensor.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap media akan berkurang. Nani juga meramalkan ke depan praktik swasensor akan semakin banyak dilakukan. Terlebih ancaman ekonomi menjadi tantangan nyata bagi media dan para jurnalis.
Untuk meminimalkan dampak pelanggaran terhadap kebebasan pers, dibentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang dideklarasikan tahun 2019 lalu. Nani menyebut AJI mengusahakan akan memperluas jangkauan dari KKJ ini. Agar dapat menjangkau wilayah tertentu yang kerap kali diabaikan.
Ia berkaca pada kasus Sadli yang tiba-tiba dikriminalisasi seusai membuat pemberitaan yang mengkritik Bupati Buton Tengah Samahudin. Dalam hal ini AJI tidak akan membiarkan jurnalis bekerja tanpa ada backing-an. Di sisi lain, AJI juga menyediakan hotline pelaporan yang dapat diakses di pranala advokasi.aji.or.id/lapor. Pengaduan pelaporan ini tidak hanya sebatas kekerasan terhadap jurnalis ataupun media tetapi juga kekerasan seksual dan kasus ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengeroyokan Jurnalis Kompas dan Teror Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Menambah Suram Kebebasan Pers di Indonesia
Kami Bersama Tempo Melawan Teror Kepala Babi
Kepentingan Publik
"Menjadi jurnalis tidak mudah, apalagi dalam situasi sekarang," ujar Nany Afrida.
Nany bercerita soal pengalamannya sebagai seorang jurnalis surat kabar Serambi Indonesia. Saat itu konflik sedang berkecamuk di Aceh. Banyak ancaman dan teror yang terjadi. Puncaknya adalah saat kantornya ditutup selama tiga hari.
Tutupnya Serambi Indonesia membuat warga kebingungan. Karena hanya media yang menjadi sumber informasi mereka untuk mengetahui kondisi sanak saudara mereka, yang mungkin saja meninggal akibat konflik GAM. Warga sangat merugi.
Di era teknologi kini tentu informasi didapatkan dengan mudah. Meski banyak informasi beredar, apa yang menjamin informasi itu benar? Maka menurut Nani, keberadaan media itu sangat penting.
"Pers itu bukan oposisi. Kita sebenarnya orang yang menjaga. Kita pihak-pihak yang merevisi dan mencatat apa yang terjadi,” ujar perempuan yang saat ini Pimpinan Redaksi Independen.id.
Selain itu peranan media dan pers pun sebagai pemberi ruang bagi mereka yang punya hak berbicara tapi tidak ada ruangnya (voice of the voiceless).
Secara konstitusional Indonesia memiliki beberapa regulasi yang menjamin keselamatan jurnalis, seperti UU Pers No. 40 tahun 1999, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran (sebelum revisi), UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Revisi).
Namun UU ITE lebih banyak digunakan untuk mengkriminalisasikan jurnalis dibandingkan sebagai perlindungan ujaran kebencian terhadap sang jurnalis itu sendiri.
*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Salma Nur Fauziyah, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang RUU TNI