• Berita
  • Warga Sukahaji Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Polisi, Bukannya Intimidasi

Warga Sukahaji Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Polisi, Bukannya Intimidasi

Warga Sukahaji, Bandung dan solidaritas mahasiswa berusaha mempertahankan ruang hidup. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di kantor polisi.

Warga memasang spanduk penolakan intimidasi di Sukahaji, Bandung, 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah4 April 2025


BandungBergerak.id - Warga dan solidaritas mahasiswa untuk mempertahankan perkampungan Sukahaji dari penggosongan lahan, terus menghadapi intimidasi dan tekanan. Ini dimulai dari pemasangan seng sepihak di lahan warga hingga intimidasi verbal dari aparat kepolisian yang menghalangi solidaritas mahasiswa.

Warga Sukahaji di 4 RW Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung telah lama menempati lahan seluas 7,5 hektare. Mereka menolak klaim sepihak dari Perusahaan Junus Jen Suhendar dan Juliana Kusnandar, yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas. Kasus ini kini tengah diproses di pengadilan.

Menghadapi permasalahan sengketa lahan ini, puluhan warga dan mahasiswa mendatangi Kantor Polsek Babakan Ciparay pada Kamis, 3 April 2025. Mereka menuntut permintaan maaf dan proses etik terhadap oknum polisi yang mengintimidasi mereka.

Zacky, mahasiswa dari Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Jabar, menyebutkan adanya upaya sabotase dan intimidasi terhadap warga, salah satunya pembakaran gudang di RW 4 pada 31 Maret 2025, yang dituduhkan kepada mahasiswa.

"Setelah sabotase, sekitar pukul 18.30, anggota kepolisian datang dan mengusir warga, mahasiswa, serta solidaritas, dengan tuduhan kami yang melakukan sabotase," kata Zacky pada BandungBergerak, Kamis, 3 April 2025.

Zacky menambahkan, intimidasi ini bertujuan agar warga yang menempati lahan yang diklaim oleh pihak swasta menerima kompensasi dan mengosongkan rumah mereka 7 April mendatang. Ia juga kecewa karena belum ada respons dari kepolisian terkait intimidasi ini.

Ronal, perwakilan Forum Warga Sukahaji Melawan, menjelaskan aksi mahasiswa dipicu oleh pernyataan salah satu anggota kepolisian yang menyebut mahasiswa tidak berguna. Pernyataan ini muncul saat olah TKP terkait dugaan pembakaran di lahan perumahan warga dua hari sebelumnya.

Ronal menambahkan, aksi mahasiswa ini merupakan aspirasi mahasiswa sendiri. Warga juga mendukung langkah mahasiswa yang peduli terhadap nasib Masyarakat yang terzalimi.

“Mereka demo itu untuk membuktikan keadilan itu di mana, atas kekecewaan pihak salah satu oknum kepolisian bahwa mahasiswa itu tidak berguna,” ungkap Ronal.

Ronal merasa aparat kepolisian tidak bersikap objektif dan netral selama menghadapi sengketa lahan Sukahaji. Polisi dianggap sering berpihak dan mengabaikan hak perlindungan hukum warga. Ia menegaskan supaya aparat kepolisian bisa membuktikan netralitas dan berlaku objektif terhadap masyarakat.

“Mereka ada di setiap kegiatan Jen Junus Suherman sementara masyarakat haknya perlindungan hukumnya diabaikan,” jelasnya.

Menurut keterangan resmi Forum Sukahaji Melawan, intimidasi terhadap warga dan mahasiswa yang menolak penggusuran terjadi setelah agenda sosialisasi pengosongan lahan. Namun sosialisasi ini mendapat penolakan warga. Intimidasi terhadap warga terjadi mulai 27 Februari 2025 hingga 27 Maret 2025, mulai dari pemasangan plang secara sepihak yang dikawal oleh aparat.

Sementara itu, Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan mengklaim tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selama ini polisi berupaya melakukan keamanan dan ketertiban masyarakat (katimbas) dan meminta kedua belah pihak melakukan komunikasi dengan baik.

“Kita objektif, kita mengetahui di sana ada kegiatan dan memerlukan kehadiran polisi tentunya kami dari polsek hadir. Intinya ada kelompok yang pro dan kontra, intinya tidak ada perselisihan mereka,” kata Kurniawan. “Yang intinya kita hadir di lapangan untuk berbuat seobjektif mungkin.”

Baca Juga: Warga Sukahaji Menolak Penggusuran, Mempertahankan Ruang Hidup Selama Berpuluh-puluh Tahun
Warga Dago Elos Bersolidaritas untuk Sukahaji
Yang Terjerat di Pasar Sukahaji 

Proses Menuju Jalan HukumTengah Berjalan

Warga Sukahaji yang menolak mengosongkan lahan mereka kemudian melakukan proses gugatan hukum ke pengadilan dengan agenda mediasi. Ronal berharap pengadilan bisa berjalan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Masyarakat berharap  dengan gugatan itu pengadilan bisa memberikan keadilan masyarakat, tatanan hukum perlu disampaikan dan diberikan hukum itu harus ada bagi mereka yang melakukan keadilan,” jelas Ronal.

Sebelumnya diberitakan, pengacara dari pihak perusahaan Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar telah menawarkan kompensasi terhadap warga dan meminta pengosongan rumah paling lambat pada 7 April 2025 mendatang tanpa ada keputusan pengadilan. 

BandungBergerak mencoba menghubungi Kuasa Hukum Junus Jen Suherman dan Juliana, Riza Nusi antara 4-18 Maret 2025. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang Penggusuran

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//