Cerita di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung mencerminkan pertarungan antara klaim hukum yang cacat legitimasi dan upaya kolektif mempertahankan ruang pendidikan bernilai historis.

TIM BERKAS UNPAR 1
Workshop BERKAS Divisi Kajian dan Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Periode 2025
17 Mei 2025
BandungBergerak.id – Gedung yang menjadi wadah bagi penerus bangsa bertempat di Jl. Ir. H. Juanda menjadi objek sengketa, setelah adanya gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 November 2024. PLK mengklaim sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung, yang kemudian menuntut pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung (Tirto.id, 9 Maret 2025).
Namun, Arief Nadjemudin yang merupakan Analisis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi telah sah secara hukum. Ditambah, berdasarkan putusan pengadilan bahwa PLK dinyatakan sebagai organisasi terlarang (Tirto.id, 9 Maret 2025). Hal ini menimbulkan gejolak siswa, alumni, serta masyarakat yang mengetahui bagaimana SMAN 1 Bandung ini melekat secara historis di Kota Bandung itu sendiri.
Baca Juga: Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum, Murid dan Alumni Menyuarakan #SaveSmansa
Kekalahan SMAN 1 Bandung dalam Sidang Gugatan Sengketa Tanah, Potret Buram Penerapan Reforma Agraria untuk Seluruh Lapisan Masyarakat
Warga Dago Elos Menyuarakan Solidaritas untuk SMAN 1 Bandung dan Sukahaji, Mengingatkan Negara untuk Membela Ruang Hidup Masyarakat
Ketentuan Konversi Hak Tanah Barat Menurut UUPA
Persoalan ini timbul akibat konversi hak tanah dari hak tanah zaman eropa menjadi hak tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak tanah eigendom menurut ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak milik bila subjek pemegangnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Bila pemiliknya bukan WNI, akan dikonversi menjadi hak lain sesuai ketentuan UUPA. Pasal I ayat (2) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA mengatur bahwa pemilik hak eigendom diberikan waktu 20 tahun hingga 1980 untuk melakukan konversi. Bila tidak melakukan konversi, maka tanah tersebut menjadi tanah negara sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum angka II ayat (2) UUPA bahwa “Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai di situlah batas kekuasaan Negara tersebut.” Dalam hal PLK tidak berwenang memiliki hak milik dan juga tidak melakukan konversi, sehingga seharusnya objek tanah tersebut menjadi tanah negara.
Tinjauan Yuridis Gugatan PLK
PLK menggugat atas lahan yang kini menjadi SMAN 1 Bandung. Gugatan tersebut diajukan oleh PLK ke PTUN. Dalan gugatan tersebut PLK menggugat melalui PTUN bahwa Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi apabila kita teliti kembali lebih dalam, seharusnya berdasarkan UUPA gugatan yang dimintakan oleh PLK ini tidak berlaku, karena lahan yang digunakan yang kini telah menjadi SMAN 1 Bandung sudah sah menjadi milik negara, bukan lagi milik pihak yang menyatakan diri sebagai PLK (cnnindonesia.com, 18 April 2025).
Hasil Putusan PTUN Bandung
Hingga saat ini, belum ada putusan final dari PTUN Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Gugatan dari PLK masih dalam proses persidangan, dengan agenda pembacaan kesimpulan dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Putusan akhir diharapkan keluar setelah Idulfitri 2025. Pihak sekolah, alumni, dan pemerintah daerah terus mengawal proses hukum ini demi keberlangsungan pendidikan di SMAN 1 Bandung.
Upaya Hukum SMAN 1 Bandung
PTUN Bandung secara resmi mengabulkan gugatan PLK terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung pada 17 April 2025 (poskota.co.id, 8 Mei 2025). Keputusan ini langsung memicu penolakan keras dari berbagai pihak, mulai dari pihak sekolah, alumni, hingga pemerintah daerah. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas pendidikan dan mengabaikan sejarah panjang penggunaan lahan SMAN 1 Bandung yang telah menjadi lokasi pendidikan selama beberapa dekade. Sebagai respon, SMAN 1 Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan mengajukan upaya banding ke PTUN guna mempertahankan hak atas lahan tersebut (jabar.idntimes.com, 21 April 2025).
Upaya Di Luar Hukum SMAN 1 Bandung
Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Raden Keiza pada hari Jumat, 9 Mei 2025, narasumber mengatakan bahwa ada beberapa upaya di luar hukum yang SMAN 1 Bandung lakukan, salah satunya adalah mengadakan doa bersama dan salat berjamaah untuk meminta pertolongan dan kemudahan dari Tuhan YME. Selain itu, ada upaya dari siswa-siswi SMAN 1 Bandung dengan mengadakan aksi dan orasi di wilayah sekolah yang bertujuan untuk menyuarakan keresahan siswa-siswi SMAN 1 Bandung, juga orasi yang dilakukan untuk membakar semangat siswa-siswi agar semakin semangat untuk mempertahankan hak dan sekolah mereka.
Siswa-siswi SMAN 1 Bandung juga mengadakan forum diskusi pertemuan perwakilan kelas untuk lebih mengedukasi dan menjelaskan kepada siswa-siswi SMAN 1 Bandung serta para alumni tentang masalah apa yang sedang menimpa sekolah mereka. Tujuan dari aksi, orasi, dan mimbar bebas yang dilakukan siswa-siswi karena mereka ingin orang-orang di luar SMAN 1 Bandung juga lebih sadar bahwa ruang pendidikan sedang terganggu dengan adanya mafia tanah, dan juga untuk mencegah hal yang serupa terjadi dengan sekolah lain. Pihak sekolah, alumni, dan siswa-siswi saling berkontribusi demi mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung.
Analisis Yuridis Sosiologis
SMAN 1 Bandung, didirikan sejak tahun 1950 telah berperan penting dalam dunia pendidikan di Kota Bandung. Selama lebih dari 7 dekade, SMAN 1 Bandung telah menghasilkan banyak lulusan yang telah berkontribusi dalam berbagai bidang. Namun, pada 4 November 2024, gugatan diajukan oleh PLK yang telah didaftarkan di PTUN Bandung dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. Gugatan tersebut mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Para alumni pun dikhawatirkan akan kehilangan almamaternya. Sejatinya, PLK seharusnya tidak berwenang memiliki hak milik dikarenakan tidak melakukan konversi sesuai ketentuan dari UUPA. Pihak SMAN 1 Bandung pun memiliki bukti sertifikat hak pakai yang terbit pada 1999 yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat (Detikjabar, 8 Maret 2025).
Kesimpulan
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung mencerminkan pertarungan antara klaim hukum yang cacat legitimasi dan upaya kolektif mempertahankan ruang pendidikan bernilai historis. Secara yuridis, gugatan PLK terbantahkan oleh ketiadaan konversi hak eigendom sesuai UUPA dan kepemilikan sah sertifikat hak pakai 1999 di bawah BPKAD Jawa Barat.
Di sisi lain, gelombang resistensi warga sekolah, mulai dari banding hukum hingga aksi edukatif, orasi, dan solidaritas spiritual, menegaskan komitmen menjaga aset pendidikan dari ancaman privatisasi. Kontribusi SMAN 1 Bandung selama 74 tahun sebagai pencetak generasi unggul serta legitimasi sosialnya di Bandung semakin mengukuhkan bahwa tanah ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kepentingan publik. Kolaborasi tripartit antara siswa, alumni, dan pemerintah provinsi menjadi bukti empiris bahwa perlindungan ruang pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertahanan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Selain itu, nilai historis serta “rasa lekat” siswa, alumni, masyarakat atas keberadaan SMAN 1 Bandung menjadi pendukung utama serta alasan bahwa gedung pendidikan tersebut perlu dipertahankan. Gedung ini bukan hanya sekedar bangunan fisik semata, melainkan juga merupakan simbol perjuangan dan perjalanan panjang pendidikan di Bandung yang telah melahirkan generasi-generasi unggul sejak tahun 1950.
Dengan demikian, sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak hanya menghadirkan persoalan hukum, melainkan juga menegaskan pentingnya perlindungan ruang publik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan nilai sejarah masyarakat. Proses advokasi yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari siswa, alumni, hingga pemerintah provinsi, menunjukkan bahwa keberlanjutan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga integritas aset-aset publik sebagai warisan bersama.
*Penulis: Aisy Raudhah Qotrunnada, Jane Carolina Fendita, Stefanie Angel L., Dafinah Nursabrina Ghaisani, Kayla Marcha Hutabarat, Efran Setiadi, Brandon Ambrose Sudarso, Muhammad Fahrul Budiman, Syarifah Annisa Halida, Clairine Abraham.
** Kawan-kawan dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya tentang hukum