Satpol PP Bandung Mendapat Penghargaan, Warga Berharap Keadilan
Salah seorang warga yang kena tilang operasi gabungan, berharap pihak aparat tidak pandang bulu ketika menerapkan kebijakan hukum.
Penulis Bani Hakiki13 November 2021
BandungBergerak.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapatkan penghargaan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan. Dana ini dialokasikan untuk dua kendaraan penyuluhan dan satu unit kendaraan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan pengadaan ini diterapkan demi meningkatkan efektivitas kerja anggotanya. Selain itu, kebijakan ini dalam rangka menunjang penegakan berbagai peraturan daerah yang berlaku.
“Dana ini oleh Satpol PP dialokasikan untuk sarana dan prasarana sebagai penunjang proses penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ada juga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan adanya kendaraan operasional berupa kendaraan unit tindakan pidana ringan dan unit penyuluhan,” tuturnya dalam siaran pers, Selasa (12/11/2021).
Sebelumnya, selama dua hari terakhir, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terpantau menjalankan operasi gabungan di sejumlah ruas jalan utama. Di sepanjang Jalan Surapati, tercatat lebih dari 10 kendaraan beroda empat terkena tilang akibat melanggar aturan lalu lintas pada Jumat (12/11/2021) siang hingga sore hari.
Operasi tersebut bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Meski tidak semua warga yang kena tilang merasakannya. Bahkan ada warga yang meminta operasi gabungan itu agar dijalankan secara adil dan tidak tebang pilih.
Pasalnya, terpantau masih banyak mobil pakir di pinggir dan bahu jalan depan kantor Dinas Tanaman dan Pangan Hortikultural Provinsi Jabar yang berada di sekitar lokasi yang sama, namun tidak terjaring operasi.
Linda Ayu (29), salah seorang warga yang kena tilang operasi gabungan, berharap pihak aparat tidak pandang bulu ketika menerapkan kebijakan hukum. Ia ditilang karena diduga parkir di pinggir jalan ketika menjemput, meskipun mengaku tidak berniat diam lebih lama dan tidak melihat tanda dilarang parkir.
Baca Juga: Kampus di Bandung Suarakan Dukungan pada Permendikbudristek PPKS
Jam Operasional TPA Sarimukti bakal Dibatasi, Kota Bandung Darurat Sampah
Sejumlah Makam di TPU Cikadut Amblas
Singa di Kebun Binatang Singapura Positif Covid-19, Bagaimana dengan Bandung Zoological Garden?
“Keadaan (mesin) mobil saya masih nyala, saya cuma nunggu teman bentar. Tapi, kok itu yang di depan kantor gak ada yang kena tilang. Sempat ditawarin dibantu tapi saya minta tilang aja,” katanya saat ditemui di sekitar Jalan Surapati, Jumat (12/11/2021).
Linda juga mengaku tidak mengerti dengan tawaran bantuan yang dimaksud oleh seorang anggota Dishub. Sementara itu, roda mobilnya digembok dan akan diderek menuju kantor Polrestabes Kota Bandung.
Dengan diraihkan penghargaan Dana Insentif Daerah dari Kementerian Keuangan, sudah sewajarnya jika Satpol PP semakin meningkatkan kinerjanya, termasuk di saat melakukan operasi di lapangan sebagaimana yang diharapkan Linda Ayu.
Seperti yang ditekankan Wali Kota Bandung Oded M Danial, bahwa operasi penertiban, termasuk tipiring Kota Bandung, harus mengedepankan kualitas penyampaian informasi kepada publik. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh warga Kota Bandung.
“Harus diprioritaskan bukan tindak pidananya, tapi dimensi edukasinya yaitu penyuluhan,” kata Oded M Danial.
Dengan kata lain, dalam operasi penertiban, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mesti dikedepankan, sebelum menerapkan sanksi. Jika tidak, rasa ketidakadilan di masyarakat akan terusik sebagaimana disuarakan Linda Ayu.