• Kampus
  • Unisba Mengkritik Permendikbudristek PPKS, Unnes Mendukung

Unisba Mengkritik Permendikbudristek PPKS, Unnes Mendukung

Permendikbudristek PPKS kini menggelinding di kampus-kampus yang harus segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Kampus Unisba, Jalan Tamansari, Bandung, 28 Apr 2021. Beasiswa Reguler LPDP 2021 dibuka untuk program S2 dan S3. (Foto:Virliya Putricantika)

Penulis Iman Herdiana25 November 2021


BandungBergerak.idPro dan kontra terhadap Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menggelinding di kampus-kampus. Universitas Islam Bandung (Unisba), misalnya, melancarkan kritik terhadap aturan ini.

Tetapi tidak sedikit kampus yang mendukung Permendikbudristek PPKS, salah satunya Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sebelumnya, dukungan terhadap Permendikbudrisetek Nomor 30 tahun 2021 itu mengalir dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), dan lain-lain.

Rektor Unisba, Edi Setiadi, mengatakan Permendikbudristek dari segi judul tidak ada masalah, namun secara substansi banyak pasal atau ketentuan yang peru dikritisi.

“Banyak bertentangan dan bertabrakan dengan norma-norma perundang-undangan dari sudut pembentukannya saja. Saya tegaskan perlu perbaikan normanya,” ungkap, dalam webinar “Menciptakan Lingkungan Islami Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” yang diselenggarakan Bagian Kemahasiswaan dan Alumni Unisba, seperti dikutip dari laman resmi Unisba, Kamis (25/11/2021).

Ia menyebut, secara global Permendikbudristek mengambil alih tugas-tugas aparat penyidik. Salah satunya ada pasal yang berbunyi mengumpulkan alat bukti.

“Padahal pengumpulan alat bukti ini tugas penyidik. Ini pro justitia artinya demi hukum. Tidak diperbolehkan pihak lain untuk melakukan pengumpulan bukti demi hukum selain dari penegak hukum dan hal ini perlu dikritisi,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, Permendikbudristek PPKS ini juga disebut mengambil alih hukum acara. Menurutnya, yang diperbolehkan hanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja.

Rektor berharap, melalui webinar tersebut bisa memberikan ulasan yang jernih dan bernas sehingga Unisba dapat memberikan sumbangsih kongkrit terhadap perbaikan-perbaikan.

Di Unisba, lanjut Rektor, sudah sejak lama mengeluarkan peraturan mengenai perilaku kehidupan yang berlaku di lingkungan kampus, salah satunya perbuatan asusila baik narkoba, miras dan pergaulan bebas tanpa ikatan perkawinan.

“Bagi Unisba ini bukan hal aneh. Kalaupun kita membahas, ini sebagai wujud dari sumbangsih Unisba terhadap persoalan yang akan dihadapi oleh bangsa dengan keluarnya permendikbud ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Neng Djuabidah, pakar hukum Islam Universitas Indonesia menuturkan, Permendikbudristek tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kampus, terutama mahasiswa. Ia menegaskan, kekerasan seksual wajib diberantas.

Baca Juga: Gejala Kekerasan Seksual Digital masa Pandemi Covid-19 di Bandung dan Nasional
Pelecehan Seksual secara Verbal kerap Berlindung di Balik Gurauan
Kampus Darurat Kekerasan Seksual, YLBHI dan 17 LBH Mendukung Permendikbudristek PPKS

Unnes Uji Publik Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dukungan penuh terhadap Permendikbudristek Nomer 30 Tahun 2021 dilakukan Unnes yang langsung menyelenggarakan uji publik atas Draf Peraturan Rektor Unnes tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampusnya, Senin (8/11/2021). Uji publik dihadiri wakil rektor, dekan, ketua lembaga, dosen, BEM, dan perwakilan mahasiswa Unnes untuk memberikan masukan terkait dengan peraturan tersebut.

Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan, Unnes sebagai perguruan tinggi selalu berkomitmen mendukung kebijakan Mendikbud Ristek dalam pembangunan karakter dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

“Pada rapat terbatas bersama pimpinan perguruan tinggi akhir Oktober lalu Mas Menteri Nadiem Makarim menyampaikan perguruan tinggi adalah model ideal bagi masyarakat dalam keilmuan dan norma. Karenanya perlu menjadi kampus merdeka yang memberi kenyamanan dalam belajar dan merdeka dari segala kekerasan. Unnes merespon cepat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang disampaikan Mas Menteri Nadiem Makariem. Sebagai dukungan atas kebijakan Mas Menteri Nadiem hari ini Unnes mengadakan uji publik Draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di Unnes,” ungkap Fathur.

Rektor menambahkan, Draf Peraturan Rektor tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma dan tata kelola kampus.

“Unnes sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi,” terangnya.

Rektor juga menyampaikan apresiasi terhadap BEM KM Unnes yang telah menginisiasi adanya peraturan mengenai pencegahan dan penanganan seksualitas di lingkungan perguruan tinggi.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//